Sikap Islam Terhadap Bunga/Riba
Riba adalah tambahan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas pinjaman pokoknya, sebagai imbalan atas tempo pembayaran yang telah disyaratkan. Maka riba ini mengandung tiga unsur:
(1) Kelebihan dari pokok pinjaman,
(2) Kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo pembayaran,
(3) Jumlah tambahan yang disyaratkan di dalam transaksi. Maka setiap transaksi yang mengandung tiga unsur ini dinamakan riba.
Dari pemaparan di atas dapat kita mengerti ketegasan Islam yang melarang praktek riba/bunga uang. Bahkan sikap Islam terhadap pelaku riba amat kerasnya sampai-sampai SWT dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap mereka.
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian." (QS Al Baqarah: 278-279).
Menanggapi ayat-ayat riba yang tercantum dalam QS Al Baqarah ini (khususnya ayat 279) Abdullah bin Abbas mengatakan: "Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Khilafah Islamiyah) untuk menasehati orang-orang tersebut. Akan tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka Imam dibolehkan untuk memenggal lehernya/menghukum mati." (lihat Tafsir Ibnu Katsir, jilid I, hal 331).
Rasulullah SAW telah menjelaskan tingkat kekejian terhadap riba dalam sabdanya: "Riba itu 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba itu) adalah seperti seseorang yang menzinahi ibu kandungnya sendiri." (HR Ibnu Majah). "Allah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, saksi-saksi dan penulisnya." (HR Bukhari Muslim)
Jadi, Islam sama sekali tidak mengenal kompromi terhadap riba/suku bunga. Islam mengharamkan secara pasti (qath’i), malah menjadikan perkara haramnya riba itu sebagai ma’lumun minad diin biddlarurah (perkara agama yang sudah diketahui halal/haramnya dalam agama secara otomatis).
Islam melarang pengembangan usaha sekaligus pengembangan harta melalui cara riba. Sebab riba adalah upaya mengeksploitasi usaha manusia lainnya, dan ini bagian dari aktifitas yang tidak mendorong seseorang untuk bekerja keras.
Bayangkan saja pada puncak krisis yang lalu, dimana suku bunga deposito mencapai 50% pertahun, seseorang yang memiliki uang Rp 100 juta misalnya, cukup mendepositokan untuk jangka waktu satu bulan, akan memperoleh bunga ribanya satu bulan Rp 4,16 juta. Berarti, tanpa bekerjapun ia akan hidup lebih dari cukup. Dan ia tidak menerima resiko sekecil apapun serta tidak peduli dari mana bank memperoleh keuntungannya agar mampu membayar bunga yang ditawarkan kepada masyarakat. Ia tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu, bahwa bankpun meminjamkan uangnya kepada usahawan-usahawan yang giat bekerja, mengeksploitasi mereka dan menekan agar mereka harus memperoleh keuntungan lebih tinggi dari bunga pinjaman bank.
Kekacauan Sektor Non Riil (Moneter) : Pangkal Krisis Ekonomi
Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia juga negara-negara yang lain, sesungguhnya dipicu oleh dua sebab utama.
Pertama, persoalan mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat kepada mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap US dollar), tidak pada dirinya sendiri sedemikian sehingga nilainya tidak pernah stabil, dan bila nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut.
Kedua, kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan alat tukar saja, tapi juga sebagai komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga alias riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang.
Depresiasi rupiah lebih dari 300 persen terhadap US dollar itu sendiri dipicu oleh berbagai faktor ekonomi dan non ekonomi. Secara ekonomi depresiasi ditimbulkan oleh terus naiknya defisit neraca transaksi berjalan Indonesia dari 1,5% tahun 1993 menjadi 3,9% tahun 1997. Menurut Dr. Munawar Ismail (Krisis Nilai Tukar Rupiah, Sebab dan Solusinya, 1998), defisit neraca transaksi berjalan setidaknya mencerminkan ekspor lebih kecil daripada impor dan atau aliran pendapatan yang masuk lebih kecil daripada aliran pendapatan yang yang keluar (berarti kebutuhan dollar sebagai alat pembayaran luar negeri lebih besar dari yang diterima).
Di samping itu, depresiasi rupiah terhadap dollar juga dipicu tingginya utang luar negeri sektor swasta yang sampai waktu itu ditaksir berjumlah 65 milyar dollar AS. Maka sekalipun mahal, pihak swasta harus terus memburu dollar untuk membayar hutang-hutangnya itu. Apalagi sebanyak 9,1 milyar US dollar hutang mereka akan jatuh tempo pada bulan Maret 1998 (saat krisis justru tengah memuncak).
Sedang faktor non ekonomi yang turut menjadi sebab terjadinya depresiasi rupiah antara lain adalah spekulasi. Para spekulan, demi meraup untung besar memborong dollar secara besar-besaran dan melempar rupiah (George Soros yang dituding PM Malaysia Mahathir Muhammad sebagai biang kekisruhan ekonomi kawasan ASEAN, konon pernah meraup untung 1,2 milyar US dollar setelah pada tahun 1982 memborong poundsterling).
Untuk menjaga agar rupiah tidak terus jatuh, BI ketika itu menarik jumlah rupiah yang beredar dan memperketat likuiditas, yang menyebabkan langkanya rupiah di pasaran. Naiknya suku bunga SBI, dan keinginan menjaga agar likuiditas bank tidak terganggu mendorong bank-bank menaikkan suku bunga simpanan, yang mendorong naiknya pula suku bunga pinjaman. Akibatnya, rangkaian krisis itu akhirnya memukul hampir semua sektor ekonomi.
0 comments:
Post a Comment
sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun