Showing posts with label vonis. Show all posts
Showing posts with label vonis. Show all posts

Thursday, September 16, 2010

Saatnya Rakyat Mengambil Sikap untuk Menghukum DPR

Eddi Santosa - detikNews

Den Haag - Anggota DPR ibarat gerombolan penggangsir uang pajak rakyat. Apapun suara keberatan rakyat atas penghambur-hamburan uang pajak, terbukti tak pernah didengar. Saatnya rakyat bersikap untuk menghukum mereka.

Hal itu disampaikan President of Islamic University of Europe, Rotterdam, Dr. Sofjan Siregar, MA kepada detikcom, Selasa (14/9/2010), menanggapi rencana studi banding Panja DPR ke beberapa negara tujuan.

"Uang rakyat dipungut paksa melalui instrumen pajak, dari kelas miskin, menengah, sampai yang kaya raya semuanya kena tanpa kecuali. Kita rela membayar pajak, tapi seperti di Eropa harus sen demi sen digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Bukan untuk digangsir secara legal dengan macam-macam kedok," kecam Sofjan.

Menurut Sofjan, suara-suara keberatan dari rakyat itu karena uang yang dipakai anggota DPR untuk program jalan-jalan berkedok studi banding itu berasal dari uang jerih payah rakyat yang terkumpul melalui pajak.

"Supaya disadari oleh anggota DPR, bahkan uang untuk pakaian perlente mereka, untuk makan mereka dan mengisi perut anak istrinya itu dari uang rakyat," tegas Sofjan.

Lanjut Sofjan, ulah dan tingkah laku anggota DPR nampaknya semakin terang-terangan bertambah rakus dan tidak sesuai akal sehat. Rakyat yang merasa tersakiti dan selalu protes menyampaikan keberatan, tapi tidak pernah di dengar oleh mereka.

"Saatnya sekarang rakyat menghukum DPR. Seperti di Negeri Belanda, menghukum DPR itu melalui pemilu. Jangan lagi asal percaya," Sofjan mengingatkan.

Dikatakan, bahwa studi banding-studi banding DPR dengan biaya miliaran ke semua pelosok hampir seluruh negara-negara di dunia itu sudah terbukti tidak ada feedback yang signifikan buat negara dan legislasi.

"Konyolnya lagi, RUU terkait akan dibahas bulan Oktober 2010, tapi DPR mau studi banding beberapa hari saja sebelum pembahasan RUU. Kalau mau menipu, mbok ya jangan lebih bodoh dari penipu jalanan," kritik pria yang juga Ketua ICMI Eropa ini.

Untuk program-program penggangsiran uang rakyat berkedok studi banding itu, lanjut Sofjan, DPR sebenarnya bisa meminta informasi via KBRI di negara yang mau dikunjungi, apalagi cuma soal kepramukaan.

Seluruh dana studi banding tahun ini agar dialokasikan ke korban bencana alam seperti korban letusan Gunung Sinabung di Sumatera. "Jika anggota DPR merasa bukan Dewan Perampok Rakyat, semestinya mereka studi banding ke Gunung Sinabung ketimbang ramai-ramai kelayapan ke berbagai negara, sambil menggangsir uang rakyat melalui Surat Perintah Dinas atau uang saku," tandas Sofjan.

Friday, September 3, 2010

Air Susu Ibu akan Diperdakan, Nah Lho.....

MAKASSAR, SENIN - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan UNICEF sedang menyusun sebuah rancangan peraturan daerah tentang penggunaan air susu ibu, termasuk pengaturan distribusi susu formula di daerah ini.

"Dinkes dan UNICEF, lembaga dunia yang fokus pada perkembangan anak, tengah mempersiapkan draf Ranperda tentang ASI dan distribusi susu formula," ungkap Saad Bustam, Pjs Kepala Dinkes Sulsel di Makassar, Senin (12/5).

Ranperda itu diperlukan karena Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada pada posisi ke-23 di Indonesia sehingga meningkatkan IPM yang berpenduduk 7,4 juta jiwa ini sangat penting.

Setelah ranperda itu disahkan dan diberlakukan, lanjutnya, kampanye penggunaan ASI bagi ibu pascamelahirkan akan semakin mendapat legalitas. Begitu pula pendistribusian susu formula yang turut merambah rumah sakit bersalin atau klinik kebidanan. Dengan kerja sama antartenaga paramedis lokal, distribusi susu formula akan dieliminasi agar pemanfaatan ASI lebih optimal. "Akhir-akhir ini ada kecenderungan ibu-ibu, utamanya yang bekerja, enggan memberikan ASI kepada bayinya pascamelahirkan. Mereka lebih mengandalkan susu formula untuk memenuhi kebutuhan susu bayinya, padahal ASI sangat penting untuk bayi terutama pada enam bulan pertama pertumbuhan," ujarnya.

Pemberian ASI, katanya, akan memperkuat kekebalan tubuh anak terhadap penyakit dan memengaruhi pertumbuhan serta kedekatan psikologis antara ibu dan anak. Karena itu, dalam ranperda tersebut salah satu hal yang ditegaskan adalah memberikan ASI dua jam pertama setelah melahirkan serta mengantisipasi adanya unsur ’pemaksaan’ menggunakan susu formula tertentu dengan iming-iming bonus.

"Sebenarnya, perda itu bukan bermaksud mengintervensi peredaran susu formula, hanya mengatur pendistibusian dan pemanfaatannya agar tidak mengganggu efektivitas penggunaan ASI," kata Saad.

Dinkes dan UNICEF tak henti-hentinya mengampanyekan penggunaan ASI bagi bayi dan merancang legalisasinya. Langkah lain yang telah dilakukan dinkes dan UNICEF adalah mendorong adanya bilik ASI di sejumlah mal di Makassar, di antaranya Mal Panakkukang dan Mal Ratu Indah.

Bagi ibu-ibu menyusui dapat memberikan ASI di bilik yang tersedia. "Pengadaan bilik ASI di mal Makassar ini merupakan contoh pertama di Indonesia," ujarnya.

Sumber: ANT