JAKARTA, KOMPAS.com-Krisis ekonomi global yang terjadi ternyata ikut mendorong isu keuangan islam ke permukaan. Krisis yang rutin terjadi membuat banyak pihak mempertanyakan efektifitas sistem ekonomi kapitalis.
Pada seminar yang bertajuk "Sharia Economy as a Solution of the Global Economy Crisis," Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault, mengatakan krisis mulai terjadi saat emas dicabut sebagai back up moneter.
Ia menuturkan sejak tahun 1970 an, dollar telah menggantikan emas. Hal tersebut lah yang menyebabkan krisis berkepanjangan. "Selama dollar tidak ditarik dari cadangan moneter, krisis akan terus berlangsung," ujar Adhyaksa dalam sambutannya, Kamis (13/8) .
Namun sayangnya, lanjut dia, cadangan devisa saat ini juga disokong dollar yang nilai intristiknya tidak lebih besar dari nominal. Padahal sistem keuangan Islam yang menggunakan emas sebagai alat tukar memiliki nilai stabil.
Menurut Adhyaksa, industri keuangan syariah mampu bertahan saat krisis ekonomi global membuatnya dilirik sejumlah pelaku usaha. Ekonomi Islam juga dipandang sebagai alternatif atau bahkan solusi dari krisis ekonomi. Saat banyak lembaga keuangan mengalami kebangkrutan, lembaga keuangan yang menerapkan sistem syariah mampu bertahan.
Adhyaksa menilai, dengan menjalankan prinsip-prinsip Islam, maka fenomena kebangkrutan bank kapitalis dapat dihindari. Pasalnya sistem ekonomi Islam melarang riba dan meghalangi praktik lintah darat. "Sistem keuangan khalifah tidak mengenal sistem ribawai," kata Adhyaksa.
Showing posts with label emas. Show all posts
Showing posts with label emas. Show all posts
Thursday, December 8, 2011
Sejarah singkat emas
1. Sebenarnya mata uang emas itu bukan asli milik orang Islam. Jauh sebelum islam ada dunia sudah mengenal mata uang emas. Yunani dan Romawi menggunakan Dinar, Persia menggunakan Dirham. Jepang, Cina, Indonesia dulu juga pake mata uang emas. Bahkan sampe abad ke 18 masing menggunakan emas. dan 1 gram emas jaman Romawi sampe sekarang tetap 1 gram, bahkan sampe kiamat pun tetap 1 gram emas.
2. Sejarah uang kertas dimulai dari tempat penitipan emas (cikal bakal bank, Zaim Saidi, Umar Ibrahim Vadillo) kemudian orang yang menitipkan diberi nota atau promisory note sejumlah yang dititipkan. Karena jumlah yang dititipkan semakin banyak maka pemilik penitipan mulai tidak amanah dengan mengeluarkan nota ganda yang akhirnya lama-kelamaan digunakan sebagai alat beli. Nota-nota ganda semakin banyak dikeluarkan mengingat keuntungan yang diraih dari hanya menjual nota begitu besar. Tetapi ketika pemilik barang mengambil barangnya nota-nota itu tetap beredar.
Dalam hukum jual beli menurut Islam adalah barang yang dibeli harus ditukar dengan barang yang senilai untuk membayarnya.
1 kg beras misalkan senilai 2 kg jagung. ini sah menurut islam. karena jagung mengandung nilai instrinsik juga sedangkan berbedaan nilai 1 kg dengan 2 kg hanyalah suatu konversi (perbandingan). Sehingga kenapa ketika membeli 1 kg beras dengan uang kertas bertuliskan Rp. 5000 tidak boleh karena nilai instrinsik kertas itu tidak sesuai dengan 1 kg beras itu. coba potong kertas putih seukuran uang 5000 dengan gramasi sama jualah kertas itu laku nggak ? pasti tidak laku. nilai 5000 kan hanya tulisan yang disahkan oleh pemerintah dengan pemaksaan undang-undang. Dengan demikian hukum membeli barang dengan uang kertas adalah bathil karena tidak adil.
3. Riba artinya lebih. Memberikan sesuatu melebih nilai asalnya adalah riba. Riba pun dibagi 2 (silakan baca di blog islamhariini atau bukunya zaim saidi atau Prof Umar Ibrahim Vadillo).
Kenapa uang kertas riba ? Karena nilai instrinsik kertas tadi ya senilai kertas. Dia bernilai karena ada tulisannya dan disahkan dan ditandatangani negara. Padahal ongkos mencetak tulisan sekaligus bahan kertasnya mulai 1000, 5000, 10000, dst adalh sama. kurang lebih beberapa ratus rupiah saja. Katakanlah ongkos cetak uang 10000 hanya 200 perak berapa keuntungan yang didapatkan ? 9800 tanpa usaha apapun kalikan saja jumlah pecahan 10000 yang beredar. Menurut anda ini riba apa bukan ? barang yang hanya senilai 500 bisa beli katankanlah 1 porsi di McD?, atau bahkan mobil, rumah, dsb.
4. Hal diataslah yang membuat bisnis uang itu begitu menguntungkan. Seperti perbankan tadi. BI bisa mencetak berapapun uang tanpa ada basis emas. Ini sama artinya mencetak uang dari udara kosong. Kalo nggak percaya tanya deh ke BI jumlah uang yang beredar apakah sesuai dengan jumlah cadangan emas yang ada ? Seperti yang saya bilang asal uang kertas hanyalah nota titipan emas. Logikanya jika sekarang cadangannya ndak ada berarti uang yang kita pake sebenarnya hanyalah nota belaka. yang kalo orang waras tidak akan mau barangnya dibeli dengan nota.
5. Bahkan salah seorang Presiden Amerika mengucapkan "Seandainya rakyat tahu cara kerjanya uang kertas maka akan terjadi revolusi esok hari"
6. Krisis global diakibatkan (sudah pasti) peredaran uang kertas yang melebihi batas sehingga menimbulkan efek balon. Bayangkan nilai perdagangan real (barang dan jasa) dunia per hari hanya $ 2 triliun. Sedangkan perdangan uang (money makes money) nilainya 40 kali atau $80 triliun per hari. Sangat jomplang khan makanya hari ini inflasi dimana-mana. Nanti suatu saat nilai uang satu gerobak sayur masih tidak lebih berharga dari gerobaknya sendiri.
sumber:detik forum
2. Sejarah uang kertas dimulai dari tempat penitipan emas (cikal bakal bank, Zaim Saidi, Umar Ibrahim Vadillo) kemudian orang yang menitipkan diberi nota atau promisory note sejumlah yang dititipkan. Karena jumlah yang dititipkan semakin banyak maka pemilik penitipan mulai tidak amanah dengan mengeluarkan nota ganda yang akhirnya lama-kelamaan digunakan sebagai alat beli. Nota-nota ganda semakin banyak dikeluarkan mengingat keuntungan yang diraih dari hanya menjual nota begitu besar. Tetapi ketika pemilik barang mengambil barangnya nota-nota itu tetap beredar.
Dalam hukum jual beli menurut Islam adalah barang yang dibeli harus ditukar dengan barang yang senilai untuk membayarnya.
1 kg beras misalkan senilai 2 kg jagung. ini sah menurut islam. karena jagung mengandung nilai instrinsik juga sedangkan berbedaan nilai 1 kg dengan 2 kg hanyalah suatu konversi (perbandingan). Sehingga kenapa ketika membeli 1 kg beras dengan uang kertas bertuliskan Rp. 5000 tidak boleh karena nilai instrinsik kertas itu tidak sesuai dengan 1 kg beras itu. coba potong kertas putih seukuran uang 5000 dengan gramasi sama jualah kertas itu laku nggak ? pasti tidak laku. nilai 5000 kan hanya tulisan yang disahkan oleh pemerintah dengan pemaksaan undang-undang. Dengan demikian hukum membeli barang dengan uang kertas adalah bathil karena tidak adil.
3. Riba artinya lebih. Memberikan sesuatu melebih nilai asalnya adalah riba. Riba pun dibagi 2 (silakan baca di blog islamhariini atau bukunya zaim saidi atau Prof Umar Ibrahim Vadillo).
Kenapa uang kertas riba ? Karena nilai instrinsik kertas tadi ya senilai kertas. Dia bernilai karena ada tulisannya dan disahkan dan ditandatangani negara. Padahal ongkos mencetak tulisan sekaligus bahan kertasnya mulai 1000, 5000, 10000, dst adalh sama. kurang lebih beberapa ratus rupiah saja. Katakanlah ongkos cetak uang 10000 hanya 200 perak berapa keuntungan yang didapatkan ? 9800 tanpa usaha apapun kalikan saja jumlah pecahan 10000 yang beredar. Menurut anda ini riba apa bukan ? barang yang hanya senilai 500 bisa beli katankanlah 1 porsi di McD?, atau bahkan mobil, rumah, dsb.
4. Hal diataslah yang membuat bisnis uang itu begitu menguntungkan. Seperti perbankan tadi. BI bisa mencetak berapapun uang tanpa ada basis emas. Ini sama artinya mencetak uang dari udara kosong. Kalo nggak percaya tanya deh ke BI jumlah uang yang beredar apakah sesuai dengan jumlah cadangan emas yang ada ? Seperti yang saya bilang asal uang kertas hanyalah nota titipan emas. Logikanya jika sekarang cadangannya ndak ada berarti uang yang kita pake sebenarnya hanyalah nota belaka. yang kalo orang waras tidak akan mau barangnya dibeli dengan nota.
5. Bahkan salah seorang Presiden Amerika mengucapkan "Seandainya rakyat tahu cara kerjanya uang kertas maka akan terjadi revolusi esok hari"
6. Krisis global diakibatkan (sudah pasti) peredaran uang kertas yang melebihi batas sehingga menimbulkan efek balon. Bayangkan nilai perdagangan real (barang dan jasa) dunia per hari hanya $ 2 triliun. Sedangkan perdangan uang (money makes money) nilainya 40 kali atau $80 triliun per hari. Sangat jomplang khan makanya hari ini inflasi dimana-mana. Nanti suatu saat nilai uang satu gerobak sayur masih tidak lebih berharga dari gerobaknya sendiri.
sumber:detik forum
Sistem Moneter Islam 3
Kembali ke Sistem Moneter Islam adalah Solusinya
Kesalahan pandangan terhadap kedudukan uang yang tidah hanya berfungsi sebagai alat tukar tapi juga sebagai komoditi, serta pembuatan mata uang tidak menggunakan basis emas atau perak sehingga nilai nominal tidak menyatu dengan nilai intrinsiknya, inilah yang menjadi biang dari segala keruwetan ekonomi kapitalis.
Mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, di samping harus menata sektor riil, yang paling penting adalah meluruskan pandangan keliru tadi. Bila uang dikembalikan kepada fungsinya sebagai alat tukar saja, lantas mata uang dicetak dengan basis emas dan perak (dinar dan dirham), maka ekonomi akan betul-betul digerakkan oleh hanya sektor riil saja. Tidak akan ada sektor non riil (dalam arti orang berusaha menarik keuntungan dari mengkomoditaskan uang dalam pasar uang, bank, pasar modal dan sebagainya). Kalaupun ada usaha di sektor keuangan, itu tidaklah lebih sekedar katakanlah menyediakan uang untuk modal usaha yang diatur dengan sistem yang benar (misalnya bagi hasil). Dengan cara itu, sistem ekonomi yang bertumpu pada sektor riil akan berjalan mantap, tidak mudah goyang atau digoyang seperti saat ini. Disinilah keunggulan sistem ekonomi Islam.
Islam dengan pandangan yang bersumber dari Sang Pencipta Yang Maha Tahu, mengajarkan untuk hanya memfungsikan uang sebagai alat tukar saja. Maka dimana uang beredar, ia pasti hanya akan bertemu dengan barang dan jasa. Semakin banyak uang beredar, semakin banyak pula barang dan jasa yang diproduksi dan diserap pasar. Akibatnya pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat, tanpa ada kekhawatiran terjadi kolaps seperti pertumbuhan ekonomi dalam sistem Kapatalis yang bersifat siklik itu.
Sebagai sebuah mabda, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai sistem moneter. Syekh Abdul Qodim Zallum dalam kitab al Amwal fi Daulati al Khilafah mengatakan bahwa sistem moneter adalah sekumpulan kaidah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara. Yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan satuan dasar keuangan dimana kepada satuan itu dinisbahkan seluruh nilai berbagai mata uang lain.
Apabila satuan dasar keuangan itu adalah emas, maka sistem keuangannya dinamakan sistem uang emas. Apabila satuan dasarnya perak, dinamakan sistem uang perak. Bila satuan dasarnya terdiri dari dua satuan mata uang (emas dan perak), dinamakan sistem dua logam. Dan bila nilai satuan mata uang tidak dihubungkan secara tetap dengan emas atau perak (baik terbuat dari logam lain seperti tembaga atau dibuat dari kertas), sistem keuangannya disebut sistem fiat money.
Dengan sistem dua logam, harus ditentukan suatu perbandingan yang sifatnya tetap dalam berat maupun kemurnian antara satuan mata uang emas dengan perak. Sehingga bisa diukur masing-masing nilai antara satu dengan lainnya, dan bisa diketahui nilai tukarnya. Misalnya, 1 dinar emas syar’i beratnya 4,25 gram emas dan 1 dirham perak syar’i beratnya 2,975 gram perak.
Dengan cara itu, nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang dinar dan dirham akan menyatu. Artinya, nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai intrinsiknya (nilai uang itu sebagai barang, yaitu emas atau perak itu sendiri), bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Maka, seberapa pun misalnya dollar Amerika naik nilainya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dollar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar. Depresiasi (sekalipun semua faktor ekonomi dan non ekonomi yang memicunya ada) tidak akan terjadi. Sehingga gejolak ekonomi seperti ini sekarang ini insya Allah juga tidak akan terjadi.
Penurunan nilai dinar atau dirham memang masih mungkin terjadi. Yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu, mengalami penurunan (biasa disebut inflasi emas). Diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah besar. Tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya, oleh karena penemuan emas besar-besaran biasanya memerlukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang disamping memakan investasi besar, juga waktu yang lama. Tapi, andaipun hal ini terjadi, emas temuan itu akan disimpan menjadi cadangan devisa negara, tidak langsung dilempar ke pasaran. Disinilah pentingnya ketentuan emas sebagai milik umum harus dikuasai oleh negara.
Sejarah Dinar dan Dirham
Dinar dan dirham telah dikenal oleh orang Arab sebelum datangnya Islam, karena aktivitas perdagangan yang mereka dengan negara-negara di sekitarnya. Ketika pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas Romawi (Byzantium). Dari Iraq, mereka membawa dirham perak Persia (Sassanid). Kadang-kadang mereka membawa pula sedikit dirham Himyar dari Yaman.
Tetapi orang-orang Arab saat itu tidak menggunakan dinar dan dirham tersebut menurut nilai nominalnya, melainkan menurut beratnya. Sebab mata uang yang ada hanya dianggap sebagai kepingan emas atau perak. Mereka tidak menanggapnya sebagai mata yang dicetak, mengingat bentuk dan timbangan dirham yang tidak sama dan karena kemungkinan terjadinya penyusutan berat akibat peredarannya. Karena itu, untuk mencegah terjadinya penipuan, mereka lebih suka menggunakan standar timbangan khusus yang telah mereka miliki, yaitu auqiyah, nasy, nuwah, mitsqal, dirham, daniq, qirath, dan habbah. Mitsqal merupakan berat pokok yang sudah diketahui umum, yaitu setara dengan 22 qirath kurang satu habbah. Di kalangan mereka, berat 10 dirham sama dengan 7 mitsqal.
Setelah Islam datang, Rasulullah SAW mengakui (men-taqrir) berbagai muamalat yang menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia. Beliau juga mengakui standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham. Tentang ini Rasulullah SAW bersabda,"Timbangan berat (wazan) adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran (mikyal) adalah takaran penduduk Madinah." (HR. Abu Dawud dari An Nasa’i).
Kaum muslimin terus menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia dalam bentuk, cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh kekhilafahan Abu Bakar dan awal kekhilafahan Umar bin Khaththab. Pada tahun 20 Hijriah –yaitu tahun ke-8 kekhilafahan Umar—Khalifah Umar mencetak uang dirham baru berdasarkan pola dirham Persia. Berat, gambar, maupun tulisan Bahlawi-nya (huruf Persianya) tetap ada, hanya ditambah dengan lafaz yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperli lafaz "Bismillah" dan "Bismillahi Rabbi" yang terletak pada tepi lingkaran.
Pada tahun 75 Hijriah (695 M) –ada yang mengatakan 76 Hijriah—Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam, dengan lafaz-lafaz Islam yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi. Pola dirham Persia tidak dipakai lagi. Dua tahun kemudian, Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam setelah meninggalkan pola dinar Romawi.
Lafaz-lafaz Islam yang tercetak itu misalnya kalimat "Allahu Akbar" dan "Allahu Baqa". Gambar manusia dan hewan tidak dipakai lagi. Dinar dan dirham ada yang satu sisinya diberi tulisan "La ilaaha illallah", sedang pada sisi sebaliknya terdapat tanggal pencetakan serta nama Khalifah atau Wali (Gubernur) yang memerintah pada saat pencetakan mata uang. Pencetakan yang belakangan memperkenalkan kalimat syahadat, shalawat Nabi SAW, satu ayat Al Quran, atau lafaz yang menggambarkan kebesaran Allah SWT.
Fakta ini terus berlanjut sepanjang sejarah Islam, hingga beberapa saat menjelang Perang Dunia I ketika dunia menghentikan penggunaan emas dan perak sebagai mata uang. Setelah Perang Dunia I berakhir, emas dan perak digunakan kembali sebagai mata uang, tetapi hanya bersifat parsial. Ketika negara Khilafah Islam di Turki runtuh pada tahun 1924, dinar dan dirham Islam tidak lagi menjadi mata uang kaum muslimin.
Namun demikian, emas dan perak tetap digunakan, meskipun makin lama makin berkurang. Pada tanggal 15 Agustus 1971, tatkala Richard Nixon –Presiden Amerika Serikat saat itu—mengumumkan secara resmi penghentian sistem Bretton Woods. Sistem ini sebelumnya menetapkan bahwa dollar harus ditopang oleh emas dan terikat dengan emas pada harga tertentu.
Kesalahan pandangan terhadap kedudukan uang yang tidah hanya berfungsi sebagai alat tukar tapi juga sebagai komoditi, serta pembuatan mata uang tidak menggunakan basis emas atau perak sehingga nilai nominal tidak menyatu dengan nilai intrinsiknya, inilah yang menjadi biang dari segala keruwetan ekonomi kapitalis.
Mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, di samping harus menata sektor riil, yang paling penting adalah meluruskan pandangan keliru tadi. Bila uang dikembalikan kepada fungsinya sebagai alat tukar saja, lantas mata uang dicetak dengan basis emas dan perak (dinar dan dirham), maka ekonomi akan betul-betul digerakkan oleh hanya sektor riil saja. Tidak akan ada sektor non riil (dalam arti orang berusaha menarik keuntungan dari mengkomoditaskan uang dalam pasar uang, bank, pasar modal dan sebagainya). Kalaupun ada usaha di sektor keuangan, itu tidaklah lebih sekedar katakanlah menyediakan uang untuk modal usaha yang diatur dengan sistem yang benar (misalnya bagi hasil). Dengan cara itu, sistem ekonomi yang bertumpu pada sektor riil akan berjalan mantap, tidak mudah goyang atau digoyang seperti saat ini. Disinilah keunggulan sistem ekonomi Islam.
Islam dengan pandangan yang bersumber dari Sang Pencipta Yang Maha Tahu, mengajarkan untuk hanya memfungsikan uang sebagai alat tukar saja. Maka dimana uang beredar, ia pasti hanya akan bertemu dengan barang dan jasa. Semakin banyak uang beredar, semakin banyak pula barang dan jasa yang diproduksi dan diserap pasar. Akibatnya pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat, tanpa ada kekhawatiran terjadi kolaps seperti pertumbuhan ekonomi dalam sistem Kapatalis yang bersifat siklik itu.
Sebagai sebuah mabda, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai sistem moneter. Syekh Abdul Qodim Zallum dalam kitab al Amwal fi Daulati al Khilafah mengatakan bahwa sistem moneter adalah sekumpulan kaidah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara. Yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan satuan dasar keuangan dimana kepada satuan itu dinisbahkan seluruh nilai berbagai mata uang lain.
Apabila satuan dasar keuangan itu adalah emas, maka sistem keuangannya dinamakan sistem uang emas. Apabila satuan dasarnya perak, dinamakan sistem uang perak. Bila satuan dasarnya terdiri dari dua satuan mata uang (emas dan perak), dinamakan sistem dua logam. Dan bila nilai satuan mata uang tidak dihubungkan secara tetap dengan emas atau perak (baik terbuat dari logam lain seperti tembaga atau dibuat dari kertas), sistem keuangannya disebut sistem fiat money.
Dengan sistem dua logam, harus ditentukan suatu perbandingan yang sifatnya tetap dalam berat maupun kemurnian antara satuan mata uang emas dengan perak. Sehingga bisa diukur masing-masing nilai antara satu dengan lainnya, dan bisa diketahui nilai tukarnya. Misalnya, 1 dinar emas syar’i beratnya 4,25 gram emas dan 1 dirham perak syar’i beratnya 2,975 gram perak.
Dengan cara itu, nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang dinar dan dirham akan menyatu. Artinya, nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai intrinsiknya (nilai uang itu sebagai barang, yaitu emas atau perak itu sendiri), bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Maka, seberapa pun misalnya dollar Amerika naik nilainya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dollar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar. Depresiasi (sekalipun semua faktor ekonomi dan non ekonomi yang memicunya ada) tidak akan terjadi. Sehingga gejolak ekonomi seperti ini sekarang ini insya Allah juga tidak akan terjadi.
Penurunan nilai dinar atau dirham memang masih mungkin terjadi. Yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu, mengalami penurunan (biasa disebut inflasi emas). Diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah besar. Tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya, oleh karena penemuan emas besar-besaran biasanya memerlukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang disamping memakan investasi besar, juga waktu yang lama. Tapi, andaipun hal ini terjadi, emas temuan itu akan disimpan menjadi cadangan devisa negara, tidak langsung dilempar ke pasaran. Disinilah pentingnya ketentuan emas sebagai milik umum harus dikuasai oleh negara.
Sejarah Dinar dan Dirham
Dinar dan dirham telah dikenal oleh orang Arab sebelum datangnya Islam, karena aktivitas perdagangan yang mereka dengan negara-negara di sekitarnya. Ketika pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas Romawi (Byzantium). Dari Iraq, mereka membawa dirham perak Persia (Sassanid). Kadang-kadang mereka membawa pula sedikit dirham Himyar dari Yaman.
Tetapi orang-orang Arab saat itu tidak menggunakan dinar dan dirham tersebut menurut nilai nominalnya, melainkan menurut beratnya. Sebab mata uang yang ada hanya dianggap sebagai kepingan emas atau perak. Mereka tidak menanggapnya sebagai mata yang dicetak, mengingat bentuk dan timbangan dirham yang tidak sama dan karena kemungkinan terjadinya penyusutan berat akibat peredarannya. Karena itu, untuk mencegah terjadinya penipuan, mereka lebih suka menggunakan standar timbangan khusus yang telah mereka miliki, yaitu auqiyah, nasy, nuwah, mitsqal, dirham, daniq, qirath, dan habbah. Mitsqal merupakan berat pokok yang sudah diketahui umum, yaitu setara dengan 22 qirath kurang satu habbah. Di kalangan mereka, berat 10 dirham sama dengan 7 mitsqal.
Setelah Islam datang, Rasulullah SAW mengakui (men-taqrir) berbagai muamalat yang menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia. Beliau juga mengakui standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham. Tentang ini Rasulullah SAW bersabda,"Timbangan berat (wazan) adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran (mikyal) adalah takaran penduduk Madinah." (HR. Abu Dawud dari An Nasa’i).
Kaum muslimin terus menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia dalam bentuk, cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh kekhilafahan Abu Bakar dan awal kekhilafahan Umar bin Khaththab. Pada tahun 20 Hijriah –yaitu tahun ke-8 kekhilafahan Umar—Khalifah Umar mencetak uang dirham baru berdasarkan pola dirham Persia. Berat, gambar, maupun tulisan Bahlawi-nya (huruf Persianya) tetap ada, hanya ditambah dengan lafaz yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperli lafaz "Bismillah" dan "Bismillahi Rabbi" yang terletak pada tepi lingkaran.
Pada tahun 75 Hijriah (695 M) –ada yang mengatakan 76 Hijriah—Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam, dengan lafaz-lafaz Islam yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi. Pola dirham Persia tidak dipakai lagi. Dua tahun kemudian, Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam setelah meninggalkan pola dinar Romawi.
Lafaz-lafaz Islam yang tercetak itu misalnya kalimat "Allahu Akbar" dan "Allahu Baqa". Gambar manusia dan hewan tidak dipakai lagi. Dinar dan dirham ada yang satu sisinya diberi tulisan "La ilaaha illallah", sedang pada sisi sebaliknya terdapat tanggal pencetakan serta nama Khalifah atau Wali (Gubernur) yang memerintah pada saat pencetakan mata uang. Pencetakan yang belakangan memperkenalkan kalimat syahadat, shalawat Nabi SAW, satu ayat Al Quran, atau lafaz yang menggambarkan kebesaran Allah SWT.
Fakta ini terus berlanjut sepanjang sejarah Islam, hingga beberapa saat menjelang Perang Dunia I ketika dunia menghentikan penggunaan emas dan perak sebagai mata uang. Setelah Perang Dunia I berakhir, emas dan perak digunakan kembali sebagai mata uang, tetapi hanya bersifat parsial. Ketika negara Khilafah Islam di Turki runtuh pada tahun 1924, dinar dan dirham Islam tidak lagi menjadi mata uang kaum muslimin.
Namun demikian, emas dan perak tetap digunakan, meskipun makin lama makin berkurang. Pada tanggal 15 Agustus 1971, tatkala Richard Nixon –Presiden Amerika Serikat saat itu—mengumumkan secara resmi penghentian sistem Bretton Woods. Sistem ini sebelumnya menetapkan bahwa dollar harus ditopang oleh emas dan terikat dengan emas pada harga tertentu.
Sistem Moneter Islam 1
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih" (QS At Taubah: 34)
Ekonomi Moneter Lahir dari Suatu Ideologi
Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyatakan "Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan apa saja yang dia sukai. Hanya saja, pertukaran barang dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam satu sistem moneter. Dan Islam telah menetapkan bagi kaum muslimin kepada jenis tertentu yaitu emas dan perak" (An Nidzam Al Iqtishadi fil Islam, hal 263). Kesimpulan ini berdasarkan beberapa alasan berikut:
1. Islam mengharamkan menimbun (al kanz) emas dan perak Larangan pada ayat di atas tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar.
2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku, seperti diyat dalam pembunuhan sebesar 1000 dinar dan batasan bagi potong tangan atas pencurian atas harta yang mencapai ¼ dinar.
3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang, dan menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang. Dimana standar barang dan jasa akan dikembalikan kepada standar tersebut.
4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak.
5. Ketika Islam menetapkan hukum pertukaran uang (sharf), Islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Sharf adalah menukarkan atau membeli uang dengan uang, baik dalam jenis yang sama seperti membeli emas dengan emas atau perak dengan perak, maupun antar jenis yang berbeda seperti membeli emas dengan perak.
Dengan dasar-dasar hukum tersebut, nyatalah bahwa sistem moneter bukanlah wilayah ilmu pengetahuan dan teknologi (madaniyah) yang bersifat umum (universal). Melainkan ia adalah bagian dari sebuah pandangan hidup (hadlarah) dan ideologi (mabda). Dalam Islam biasa disebut sebagai masalah aqidah dan syariat. Fakta menunjukkan bahwa sistem moneter adalah bukan ilmu pengetahuan yang umum milik semua umat, melainkan bersumber dari aqidah dan syariat tertentu.
Sebagai contoh "bunga" merupakan problem moneter dalam sistem Kapitalis, namun menurut sistem Islam "bunga" bukanlah problem moneter, sebab membungakan uang adalah perbuatan riba yang haram hukumnya. Maka sistem moneter kapitalis tidak boleh diterapkan dalam masyarakat Islam.
Sistem Moneter Kapitalis adalah Sistem Ribawi
Dalam sistem ekonomi Kapitalis, riba atau suku bunga (interest) seperti nyawa yang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari tubuhnya. Riba sudah sedemikian menyatu dalam sistem ekonomi Kapitalis.
Padahal sejak masa Yunani kuno, praktek riba tidak disukai dan dikecam habis. Aristoteles sendiri mengutuk sistem pembungaan uang dengan mengumpamakan riba sebagai ayam betina yang mandul dan tidak bisa bertelur.
Para pakar ekonomi Kapitalis zaman klasiklah yang telah memberi landasan pada sistem ekonomi Kapitalis modern mengenai keberadaan suku bunga/riba. Adam Smith dan Ricardo, misalnya menganggap bahwa bunga/riba itu seperti ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang tersebut. Dengan demikian, bunga uang/riba itu adalah hadiah atau balas jasa yang diberikan kepada seseorang karena dia telah bersedia menunda pemenuhan kebutuhannya. Sedangkan menurut Marshall, bunga uang dilihat dari aspek penawaran merupakan balas jasa terhadap pengorbanan bagi kesediaan seseorang untuk menyimpan sebagian pendapatannya ataupun jerih-payahnya melakukan penungguan (Principle of Economic, kar. Marshall, hal 534).
Lebih lanjut Marshall menambahkan bahwa besarnya tingkat suku bunga/riba terletak pada titik potong antara grafik permintaan dan persediaan jumlah tabungan. Apabila jumlah tabungan amat banyak sementara permintaan merosot tentu saja akan menurunkan tingkat suku bunga. Sebaliknya jika tingkat permintaan tinggi sedangkan jumlah tabungan sedikit akan mengatrol tingkat suku bunga. T
eori ini secara langsung menjelaskan bahwa tingkat permintaan, yang biasanya berbentuk aktivitas ekonomi riil dan relevan dengan tingkat penanaman modal amat berkait erat satu dengan yang lain. Artinya tingkat suku bunga berhubungan dengan jumlah tabungan dan aktivitas penanaman modal (usaha ekonomi riil). Tingkat suku bunga yang tinggi diyakini oleh sebagian masyarakat akan mampu memacu aktifitas ekonomi karena tersedianya dana yang melimpah.
Pendapat-pendapat semacam ini, oleh sebagian pakar ekonomi Kapitalis sendiri telah dibantah, dan pada intinya dijelaskan sebagai berikut:
1. Teori bunga di atas oleh Keynes dikritik habis. Ia mengungkapkan bahwa bunga bukanlah hadiah atas kesediaan orang untuk menyimpan uangnya. Sebab setiap orang bisa saja menabung tanpa meminjamkan uangnya untuk memperoleh bunga uang, sementara yang dipahami selama ini bahwasanya setiap orang hanya dapat memperoleh bunga dengan meminjamkan lagi uang tabungannya itu. Malah Keynes menyimpulkan bahwa suku bunga itu hanyalah pengaruh angan-angan manusia saja (highly conventional), dan setiap suku bunga uang terpaksa diterima oleh masyarakat, yang dalam pandangan orang kebanyakan terlihat menyenangkan.
2. Adapun hubungan tingkat suku bunga dengan struktur permodalan yang ada, Keynes mengatakan bahwa suku bunga di dalam suatu masyarakat yang berjalan normal akan sama dengan nol (tidak ada bunga), dan ia amat yakin bahwa manusia bisa memperoleh uang dengan jalan berusaha.
3. Dalam situasi resesi ekonomi atau pada saat terjadi economic boom fenomena bertambahnya penanaman modal dalam jumlah yang sama dengan tabungan masyarakat (karena tingkat suku bunga yang tinggi), adalah anggapan yang salah dan keliru. Sebagaimana yang kita rasakan pada saat resesi, meski bunga bank digenjot habis setinggi-tingginya dan berhasil mengumpulkan dana masyarakat puluhan triliun rupiah, tetap saja usaha dan penanaman modal dalam sektor ekonomi riil lumpuh.
4. Dilihat secara umum seseorang yang menambah jumlah tabungan atau depositonya –menurut Keynes—pada dasarnya akan mengurangi jumlah tabungan orang lain. Pengalaman selama Perang Dunia ke-II di AS saja terbukti bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat justru lebih tinggi dengan bunga rendah (1%), dibandingkan dengan sebelumnya yang tingkat bunganya lebih tinggi.
Hal ini menunjukkan bahwa jumlah tabungan tidak ditentukan oleh besarnya tingkat suku bunga, akan tetapi ditentukan oleh tingkat penanaman modal (aktifitas ekonomi riil). Begitu pula kita dapat melihat fenomena antara negara-negara industri (yang tingkat suku bunganya rendah) dan jumlah tabungan masyarakatnya besar dengan negara-negara miskin yang memiliki tingkat suku bunga amat tinggi, akan tetapi jumlah tabungannya tetap rendah.
Oleh : Hidayatul Akbar
Uang
benang merah antara pernyataan yg sepertinya saling bertolak belakang ini:
1. Imam Malik mengatakan;
"Uang adalah komoditas yang secara umum diterima sebagai media pertukaran."
2. Ibnu Taimiyah
"Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri."
Imam Ghozali
"Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah di antara seluruh harta sehingga seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran maka keduanya bernilai sama. Namun, dinar dan dirham itu tidak dibutuhkan semata-mata karena “logamnya”. Dinar dan Dirham diciptakan untuk dipertukarkan dan untuk membuat aturan pertukaran yang adil dan untuk membeli barang-barang yang memiliki kegunaan."
poin 1 menyatakan uang adalah komoditas
poin 2 menyatakan uang tidak boleh dianggap komoditas
Apakah bertolak belakang? Sepintas iya. Namun setelah difikir menurut saya ternyata tidak bertolak belakang. Hanya penempatan konteksnya berbeda. Poin 1 ada dalam konteks "asal uang". Poin 2 konteksnya adalah "bagaimana seharusnya uang diperlakukan".
Poin 1 sebenarnya menyatakan (sesuai dalam fatwa tsb) bahwa uang itu harus berasal dari benda riil (suatu komoditas).
Jadi uang bisa berasal dari apa saja asalkan benda riil seperti emas, perak, logam lain, bahan makanan kulit kerang, hewan, dll yg bernilai secara fisik.
Poin 2 menyatakan setelah sang benda riil (komoditas) tsb dijadikan uang, maka dia tidak boleh lagi dianggap sebagai komoditas.
Sesuai penjelasan Imam Ghozali dan Ibnu Taimiyah.
Ibnu Taimiyah pun sepertinya cenderung melarang penggunaan nilai nominal melebihi/berbeda dgn nilai zat.
"Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkanya dengan mata uang yang baik, dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur."
Juga Ibnu Rushd di http://forumjumat.multiply.com/journal/item/5
sumber:http://forum.detik.com/showthread.php?t=73018
1. Imam Malik mengatakan;
"Uang adalah komoditas yang secara umum diterima sebagai media pertukaran."
2. Ibnu Taimiyah
"Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri."
Imam Ghozali
"Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah di antara seluruh harta sehingga seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran maka keduanya bernilai sama. Namun, dinar dan dirham itu tidak dibutuhkan semata-mata karena “logamnya”. Dinar dan Dirham diciptakan untuk dipertukarkan dan untuk membuat aturan pertukaran yang adil dan untuk membeli barang-barang yang memiliki kegunaan."
poin 1 menyatakan uang adalah komoditas
poin 2 menyatakan uang tidak boleh dianggap komoditas
Apakah bertolak belakang? Sepintas iya. Namun setelah difikir menurut saya ternyata tidak bertolak belakang. Hanya penempatan konteksnya berbeda. Poin 1 ada dalam konteks "asal uang". Poin 2 konteksnya adalah "bagaimana seharusnya uang diperlakukan".
Poin 1 sebenarnya menyatakan (sesuai dalam fatwa tsb) bahwa uang itu harus berasal dari benda riil (suatu komoditas).
Jadi uang bisa berasal dari apa saja asalkan benda riil seperti emas, perak, logam lain, bahan makanan kulit kerang, hewan, dll yg bernilai secara fisik.
Poin 2 menyatakan setelah sang benda riil (komoditas) tsb dijadikan uang, maka dia tidak boleh lagi dianggap sebagai komoditas.
Sesuai penjelasan Imam Ghozali dan Ibnu Taimiyah.
Ibnu Taimiyah pun sepertinya cenderung melarang penggunaan nilai nominal melebihi/berbeda dgn nilai zat.
"Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkanya dengan mata uang yang baik, dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur."
Juga Ibnu Rushd di http://forumjumat.multiply.com/journal/item/5
sumber:http://forum.detik.com/showthread.php?t=73018
Monday, November 14, 2011
Saatnya Kembali ke Dinar-Dirham
Umat Islam sebenarnya memiliki mata uang sendiri yang pernah dipakai oleh Nabi Muhammad SAW, yakni dinar dan dirham. Keduanya terbukti tahan krisis dan jauh dari praktek ribawi. Namun kini dinar dan dirham tak 'dianggap' lagi. Bagaimana upaya umat untuk mengembalikan 'kejayaan' dua alat pembayaran ini?
"Berdasar sunah dan hadis, para ulama mengambil kesimpulan bahwa dinar dan dirham memiliki kedudukan yang sangat jelas dalam syariah Islam sebagai alat hitung maupun alat tukar," tegas Zaim Saidi, direktur Wakala Dinar-Dirham, pada acara Ceramah Ilmiah Dinar-Dirham di kantor MUI Depok, Ahad lalu.
Bangsa Arab telah mengenal solidus, mata uang emas yang dipakai sejak zaman Romawi dan dirham perak yang dipakai bangsa Persia, sebelum Islam datang. Setelah Islam hadir, serta selama masa Rasulullah SAW, pemakaian solidus dan dirham diteruskan dan diakui dalam berbagai kegiatan ekonomi dan sosial.
Seiring perkembangan zaman, lanjut Zaim, dinar dan dirham tergusur oleh pemakaian mata uang logam maupun kertas. Pengaruh kapitalisme pasar bebas kian mengukuhkan uang kertas sebagai alat transaksi resmi baik nasional dan internasional. Namun lantaran nilainya yang setiap saat berubah, uang kertas dinilai lebih banyak mudaratnya.
Zaim lantas mengambil contoh pembayaran zakat jika menggunakan dinar-dirham serta uang kertas. Dijelaskan, tak satu pun ulama berbeda pendapat soal nisab zakat mal yang tetap sejak zaman Nabi SAW yakni 85 gram emas.
Selanjutnya dikatakan, zakat hanya bisa dibayar dengan benda niaga atau aset riil ('ayn) dan tidak dengan janji utang atau aset finansial (dayn) alias uang kertas. Konsekuensinya jika membayar zakat dengan uang kertas maka hanya diterima bila dihitung nilainya sebagai kertas, bukan nominalnya.
Dan dilihat dari hakekat uang kertas yang tak bernilai, imbuh dia, berimplikasi serius terhadap syariah. Dengan uang kertas, yang nilainya setiap saat berubah, karena depresiasi, sanering atau devaluasi, status seseorang dapat berubah dalam sekejap. "Jika Anda yang hari ini adalah muzaki, boleh jadi esok menjadi mustahik karena keputusan pemerintah," tandas Zaim lagi.
Kalau demikian apakah kewajiban sebagai muzaki gugur begitu saja? Krisis tahun 1997 adalah buktinya. Saat itu, ujar Zaim, pendapatan per kapita orang Indonesia turun dari 1000 dolar AS ke 400 dolar AS per tahun."Bukankah ini mengubah status masyarakat?" tanya dia.
Meski begitu diakuinya tidaklah mudah untuk mengembalikan penggunaan dinar-dirham secara luas. Di samping karena sudah membudayanya uang kertas di seluruh dunia, juga hingga kini belum ada satu negara pun yang menjadikan dinar-dirham sebagai mata uang resmi.
Jadilah kemudian transaksi dinar-dirham masih dilakukan dalam skala kecil. "Misalnya di beberapa negara, seperti Inggris, Uni Emirat Arab, Malaysia, sudah mulai menggunakan dinar-dirham dalam transaksi terbatas. Tentu akan lebih baik apabila antar negara Islam bertransaksi memakai mata uang ini," tuturnya.
Lebih jauh Zaim memaparkan, dinar adalah koin emas 22 karat, 4,25 gr dan dirham merupakan koin perak murni 3 gr. Standar ini ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Keduanya adalah mata uang yang sangat stabil, terbebas dari inflasi. Adapun dinar-dirhan yang kini beredar dicetak oleh Islamic Mint Nusantara dan distandarisasi oleh World Islamic Trading Organization (WITO) yang berpusat di London.
Menurutnya, dinar-dirham terbukti tahan krisis. Ketika krisis mata uang peso Meksiko tahun 1995, nilainya naik 107 persen. Saat krisis rupiah tahun 1995, nilainya melonjak 375 persen. Sebaliknya dengan dinar-dirham, sejak zaman Rasulullah SAW hingga kini, harga seekor kambing tetap 1-2 dinar.
"Oleh karenanya, dengan kembali memakai dinar-dirham, Anda membebaskan diri dan umat dari kezaliman sistem moneter dan finansial global," tegasnya lagi. Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Kota Depok, KH Achmad Dimyati mengharapkan secara bertahap, umat Muslim di tanah air kembali memakai dinar-dirham dalam kegiatan transaksi. "Kita sangat merindukan bagaimana umat di Indonesia dapat melaksanakan apa yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah dahulu," kata dia.
sumber : republika.co.id
Penulis : yus
"Berdasar sunah dan hadis, para ulama mengambil kesimpulan bahwa dinar dan dirham memiliki kedudukan yang sangat jelas dalam syariah Islam sebagai alat hitung maupun alat tukar," tegas Zaim Saidi, direktur Wakala Dinar-Dirham, pada acara Ceramah Ilmiah Dinar-Dirham di kantor MUI Depok, Ahad lalu.
Bangsa Arab telah mengenal solidus, mata uang emas yang dipakai sejak zaman Romawi dan dirham perak yang dipakai bangsa Persia, sebelum Islam datang. Setelah Islam hadir, serta selama masa Rasulullah SAW, pemakaian solidus dan dirham diteruskan dan diakui dalam berbagai kegiatan ekonomi dan sosial.
Seiring perkembangan zaman, lanjut Zaim, dinar dan dirham tergusur oleh pemakaian mata uang logam maupun kertas. Pengaruh kapitalisme pasar bebas kian mengukuhkan uang kertas sebagai alat transaksi resmi baik nasional dan internasional. Namun lantaran nilainya yang setiap saat berubah, uang kertas dinilai lebih banyak mudaratnya.
Zaim lantas mengambil contoh pembayaran zakat jika menggunakan dinar-dirham serta uang kertas. Dijelaskan, tak satu pun ulama berbeda pendapat soal nisab zakat mal yang tetap sejak zaman Nabi SAW yakni 85 gram emas.
Selanjutnya dikatakan, zakat hanya bisa dibayar dengan benda niaga atau aset riil ('ayn) dan tidak dengan janji utang atau aset finansial (dayn) alias uang kertas. Konsekuensinya jika membayar zakat dengan uang kertas maka hanya diterima bila dihitung nilainya sebagai kertas, bukan nominalnya.
Dan dilihat dari hakekat uang kertas yang tak bernilai, imbuh dia, berimplikasi serius terhadap syariah. Dengan uang kertas, yang nilainya setiap saat berubah, karena depresiasi, sanering atau devaluasi, status seseorang dapat berubah dalam sekejap. "Jika Anda yang hari ini adalah muzaki, boleh jadi esok menjadi mustahik karena keputusan pemerintah," tandas Zaim lagi.
Kalau demikian apakah kewajiban sebagai muzaki gugur begitu saja? Krisis tahun 1997 adalah buktinya. Saat itu, ujar Zaim, pendapatan per kapita orang Indonesia turun dari 1000 dolar AS ke 400 dolar AS per tahun."Bukankah ini mengubah status masyarakat?" tanya dia.
Meski begitu diakuinya tidaklah mudah untuk mengembalikan penggunaan dinar-dirham secara luas. Di samping karena sudah membudayanya uang kertas di seluruh dunia, juga hingga kini belum ada satu negara pun yang menjadikan dinar-dirham sebagai mata uang resmi.
Jadilah kemudian transaksi dinar-dirham masih dilakukan dalam skala kecil. "Misalnya di beberapa negara, seperti Inggris, Uni Emirat Arab, Malaysia, sudah mulai menggunakan dinar-dirham dalam transaksi terbatas. Tentu akan lebih baik apabila antar negara Islam bertransaksi memakai mata uang ini," tuturnya.
Lebih jauh Zaim memaparkan, dinar adalah koin emas 22 karat, 4,25 gr dan dirham merupakan koin perak murni 3 gr. Standar ini ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Keduanya adalah mata uang yang sangat stabil, terbebas dari inflasi. Adapun dinar-dirhan yang kini beredar dicetak oleh Islamic Mint Nusantara dan distandarisasi oleh World Islamic Trading Organization (WITO) yang berpusat di London.
Menurutnya, dinar-dirham terbukti tahan krisis. Ketika krisis mata uang peso Meksiko tahun 1995, nilainya naik 107 persen. Saat krisis rupiah tahun 1995, nilainya melonjak 375 persen. Sebaliknya dengan dinar-dirham, sejak zaman Rasulullah SAW hingga kini, harga seekor kambing tetap 1-2 dinar.
"Oleh karenanya, dengan kembali memakai dinar-dirham, Anda membebaskan diri dan umat dari kezaliman sistem moneter dan finansial global," tegasnya lagi. Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Kota Depok, KH Achmad Dimyati mengharapkan secara bertahap, umat Muslim di tanah air kembali memakai dinar-dirham dalam kegiatan transaksi. "Kita sangat merindukan bagaimana umat di Indonesia dapat melaksanakan apa yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah dahulu," kata dia.
sumber : republika.co.id
Penulis : yus
Marhaban Dinar dan Dinar
Karena dianggap kebal terhadap krisis ekonomi, sejumlah kalangan Islam mengusulkan agar dinar dan dirham dijadikan sebagai alat tukar pembayaran alternatif di samping rupiah.
Berita hangat pekan ini adalah ide untuk mengganti rupiah dengan dinar dan dirham sebagi mata uang indonesia. Dan yang paling mengejutkan adalah sikap icmi (ikatan cendekiawan indonesia), yang menjadikan isu penggantian mata uang itu sebagai agenda utama dalam silaturahmi kerja nasional, beberapa waktu lalu.
Jatuhnya nilai tukar, akibat tidak mampunya uang kertas rupiah menghadapi krisis moneter, menjadi dasar munculnya ide tersebut. ”Kami yakin, pemakaian dinar dan dirham sebagai alat transaksi akan menjadi solusi menghadapi krismon,” kata Adi Sasono, Ketua Umum ICMI.
Ide itu makin mengemuka tatkala terbetik kabar Malaysia dan Iran, dalam waktu dekat ini, juga akan menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alternatif alat tukar. ”Memang banyak masukan yang kami terima soal pemakaian dinar dan dirham tersebut,” kata Edi Setiawan dari Biro Perbankan Syariah BI. Meski tidak terlalu intensif, menurut Edi, kemungkinan penggunaannya sudah dikaji oleh BI.
Pertanyaannya sekarang, apa mungkin dinar dan dirham digunakan sebagai alternatif pengganti rupiah? Lagi pula belum ada jaminan bahwa penggunaan kedua mata uang tersebut akan menjadikan segala sesuatunya lebih baik. Hanya saja fakta membuktikan, nilai tukar rupiah dari tahun ke tahun memang merosot terus. Fakta inilah, agaknya, lantas menggerakkan orang-orang semisal Adi Sasono dan Zaim Saidi (Direktur Eksekutif Public Interest Research and Advocacy Center) menggulirkan ide penggunaan dinar dan dirham sebagai pengganti uang kertas.
Harga sebonggol jagung, misalnya, di awal 70-an cuma lima perak. Tapi sekarang itu bisa lebih dari Rp 1.000. Ini berarti, selama 33 tahun harga bonggol janggung telah mengalami kenaikan 200 kali lipat. Atau, dengan perkataan lain, rupiah yang kita belanjakan nilainya telah melorot 20.000%. ”Sumber persoalannya bukan karena rupiahnya, melainkan karena sistemnya menggunakan uang kertas. Dan ini terjadi pada semua mata uang kertas,” tutur Zaim.
DOMINASI DOLAR
Zaim lalu memberi contoh nasib dolar Amerika, yang saat ini menjadi mata uang yang paling kuat di dunia. Dalam waktu yang sama, ternyata nilainya mengalami penurunan drastis. Di awal 70-an, satu troy once emas (sekitar 31 gram) harganya sekitar US$ 35 atau US$ 1,1 per gram. Tapi, pekan ini, harga emas sudah US$ 322 per troy once atau S$ 10,4 per gram. Dengan kata lain, dalam waktu tiga puluh tahun lebih, nilai dolar AS menyusut hingga 1 per 10 dibanding nilai semula.
Kecuali Zaim, agaknya tak banyak orang yang berpendapat bahwa jatuhnya nilai tukar rupiah selama ini lebih disebabkan karena penggunaan uang kertas. Umumnya masyarakat menganggap kenaikan harga gila-gilaanlah (inflasi) yang membuat rupiah tidak ada nilainya. Inflasi memang sering dianggap sebagai hantu bertangan panjang yang setiap saat mencuri uang dari para pemiliknya. ”Kita tidak menyadari muslihat uang kertas itu, tapi merasakan akibatnya,” kata Zaim.
Muslihat? Mungkin tepatnya kerugian. Soalnya uang kertas yang dikenal selama ini—yang didominasi dolar AS—dalam hitungan sebagian orang seperti Zaim, dinilai cenderung merugikan. Ambil contoh mata uang dolar Amerika. Untuk satu lembar kertas US$ 100, ongkos cetaknya hanya sekitar US$ 0,03-0,04. Dengan ongkos cetak itu, dolar bisa ditukar dengan emas, kayu, minyak, dan apa saja.
Tapi giliran orang asing ingin membeli produk AS dengan mata uang mereka, negeri yang selalu mengaku menjunjung HAM itu juga selalu menolaknya. Maka, mau tak mau, dunia pun kebanjiran mata uang dolar yang tidak terkait nilainya dengan nilai riil dari komoditi yang biasa menggunakan standar emas. ”Jadi ada dominasi penggunaan mata uang dolar. Inilah yang menyebabkan kemerosotan mata uang karena begitu banyak mata uang dicetak,” kata Adi Sasono kepada TRUST.
Dalam keadaan tertentu, ketika negara menghadapi krisis moneter, misalnya, sering kali juga terjadi pengikisan mata uang kertas. Dengan mudah pemerintah bisa melakukan secara mendadak dan drastis lewat apa yang disebut sebagai devaluasi atau sanering. Kasus ini pernah terjadi di zaman Presiden Sukarno. Ketika itu uang Rp 1.000 ”digunting” menjadi Rp 1. Uang lantas tidak ada harganya.
Penciutan nilai tukar seperti itu diyakini tak akan terulang lagi jika Indonesia memakai dinar dan dirham sebagai alternatif pengganti rupiah. Masalahnya, apa mungkin kedua mata uang tersebut menjadi mata uang resmi kedua di Indonesia? ”Ini menyangkut kepercayaan publik dan pengambil keputusan,” kata Edi Setiawan.
ALAT TUKAR
Edi bisa jadi benar. Sebab, mengganti mata uang sebuah negara tidak semudah orang membalik telapak tangannya. Paling tidak itu akan membutuhkan waktu lama sebelum bisa diterapkan. Apalagi, sebagai bagian dari negara yang memakai sistem pasar kapitalistik yang mengandalkan kekuatan neraca pembayaran, sistem nilai tukar yang dipakai Indonesia selama ini masih nilai tukar kurs mengambang. ”Penerapan dinar dan dirham memang tidak bisa serta merta. Selain masyarakat tidak siap dengan perubahan yang drastis, pasarnya juga harus disiapkan,” kata Zainul Arifin, Direktur Eksekutif Lembaga Syariah Tazkia.
Tapi apa benar pasar Indonesia memang tidak siap? Tampaknya tidak juga. Beberapa lembaga, sejauh ini, dikabarkan sudah menerapkan penggunaan dinar dalam sistem pembayarannya. Salah satunya adalah Baitul Mal wa Tanmil atau BMT Alkausar di Depok. ”Untuk membeli air mineral kelompok usaha Aa Gym, kami menghargai dengan satu dirham, begitu pula dengan produk lainnya,” kata Johny Waas, Ketua Forum Penggerak Dinar Dirham Indonesia.
Ihwal dinar dan dirham ini sejatinya juga bukan monopoli negara-negara Islam. Sejumlah negara non-Islam seperti AS, Inggris, Jerman, Swiss, Irlandia, Australia, Meksiko, Afrika Selatan, Thailand, dan India juga menggunakan dinar sebagai alat tukar. Bahkan beberapa waktu lalu, di Jerman ada kegiatan menyosialisasikan mata uang koin emas dengan cara membuat kue tar paling besar dan mereka yang tertarik membeli harus membayarnya dengan mata uang koin emas euro (golden euro).
Kelebihan dinar dan dirham, sebenarnya, terletak pada nilai intrinsiknya sesuai dengan berat masing-masing. Untuk satu dinar, berat emasnya adalah 4,25 gram dengan kadar 22 karat, sementara dirham seberat 3 gram perak. Karena terbuat dari emas dan perak, nilai tukar dinar dan dirham secara empiris memang tetap. Dalam kurun waktu sekitar 1.500 tahun, harga seekor kambing tetap dapat dibeli dengan 1-2 dinar, tergantung besar-kecilnya.
Kelebihan lain, dinar dan dirham merupakan mata uang tak berbangsa. Sebagai valas, dinar dan dirham dapat dipertukarkan secara langsung dengan valas lainnya, tanpa melalui valas ”perantara” yang selama ini mengakibatkan kerugian bertingkat akibat perbedaan harga kurs berjenjang. Sebagai alat pembayaran internasional, dinar dan dirham juga sudah terafiliasi dengan sistem jaringan (online) yang efisien dan sangat murah.
Keunggulan lainnya, dinar dan dirham ternyata juga tidak mengenal cost of money dan terbebas dari inflasi. Juga, tak pernah terdepresiasi. Di negeri mana pun, emas terbukti kalis dari segala krismon. Dan bukti tentang itu, sudah banyak.
Meksiko, yang pernah dihajar krismon pada 1995, bisa dijadikan contoh. Ketika itu, nilai emas di negeri ini naik 107% dalam waktu tiga bulan, sementara peso terbanting sampai 107%. Lalu, ketika krismon menghantam Indonesia di penghujung 1997, harga emas naik sampai 375%. Begitu juga, ketika 1998, rubel Rusia terbelit krisis, harga emas di sana naik 307% dalam waktu delapan bulan. Jadi siapkah kita membeli sebonggol jagung tetap seperti harganya tiga puluh tahun lalu?
sumber : majalahtrust.com
Berita hangat pekan ini adalah ide untuk mengganti rupiah dengan dinar dan dirham sebagi mata uang indonesia. Dan yang paling mengejutkan adalah sikap icmi (ikatan cendekiawan indonesia), yang menjadikan isu penggantian mata uang itu sebagai agenda utama dalam silaturahmi kerja nasional, beberapa waktu lalu.
Jatuhnya nilai tukar, akibat tidak mampunya uang kertas rupiah menghadapi krisis moneter, menjadi dasar munculnya ide tersebut. ”Kami yakin, pemakaian dinar dan dirham sebagai alat transaksi akan menjadi solusi menghadapi krismon,” kata Adi Sasono, Ketua Umum ICMI.
Ide itu makin mengemuka tatkala terbetik kabar Malaysia dan Iran, dalam waktu dekat ini, juga akan menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alternatif alat tukar. ”Memang banyak masukan yang kami terima soal pemakaian dinar dan dirham tersebut,” kata Edi Setiawan dari Biro Perbankan Syariah BI. Meski tidak terlalu intensif, menurut Edi, kemungkinan penggunaannya sudah dikaji oleh BI.
Pertanyaannya sekarang, apa mungkin dinar dan dirham digunakan sebagai alternatif pengganti rupiah? Lagi pula belum ada jaminan bahwa penggunaan kedua mata uang tersebut akan menjadikan segala sesuatunya lebih baik. Hanya saja fakta membuktikan, nilai tukar rupiah dari tahun ke tahun memang merosot terus. Fakta inilah, agaknya, lantas menggerakkan orang-orang semisal Adi Sasono dan Zaim Saidi (Direktur Eksekutif Public Interest Research and Advocacy Center) menggulirkan ide penggunaan dinar dan dirham sebagai pengganti uang kertas.
Harga sebonggol jagung, misalnya, di awal 70-an cuma lima perak. Tapi sekarang itu bisa lebih dari Rp 1.000. Ini berarti, selama 33 tahun harga bonggol janggung telah mengalami kenaikan 200 kali lipat. Atau, dengan perkataan lain, rupiah yang kita belanjakan nilainya telah melorot 20.000%. ”Sumber persoalannya bukan karena rupiahnya, melainkan karena sistemnya menggunakan uang kertas. Dan ini terjadi pada semua mata uang kertas,” tutur Zaim.
DOMINASI DOLAR
Zaim lalu memberi contoh nasib dolar Amerika, yang saat ini menjadi mata uang yang paling kuat di dunia. Dalam waktu yang sama, ternyata nilainya mengalami penurunan drastis. Di awal 70-an, satu troy once emas (sekitar 31 gram) harganya sekitar US$ 35 atau US$ 1,1 per gram. Tapi, pekan ini, harga emas sudah US$ 322 per troy once atau S$ 10,4 per gram. Dengan kata lain, dalam waktu tiga puluh tahun lebih, nilai dolar AS menyusut hingga 1 per 10 dibanding nilai semula.
Kecuali Zaim, agaknya tak banyak orang yang berpendapat bahwa jatuhnya nilai tukar rupiah selama ini lebih disebabkan karena penggunaan uang kertas. Umumnya masyarakat menganggap kenaikan harga gila-gilaanlah (inflasi) yang membuat rupiah tidak ada nilainya. Inflasi memang sering dianggap sebagai hantu bertangan panjang yang setiap saat mencuri uang dari para pemiliknya. ”Kita tidak menyadari muslihat uang kertas itu, tapi merasakan akibatnya,” kata Zaim.
Muslihat? Mungkin tepatnya kerugian. Soalnya uang kertas yang dikenal selama ini—yang didominasi dolar AS—dalam hitungan sebagian orang seperti Zaim, dinilai cenderung merugikan. Ambil contoh mata uang dolar Amerika. Untuk satu lembar kertas US$ 100, ongkos cetaknya hanya sekitar US$ 0,03-0,04. Dengan ongkos cetak itu, dolar bisa ditukar dengan emas, kayu, minyak, dan apa saja.
Tapi giliran orang asing ingin membeli produk AS dengan mata uang mereka, negeri yang selalu mengaku menjunjung HAM itu juga selalu menolaknya. Maka, mau tak mau, dunia pun kebanjiran mata uang dolar yang tidak terkait nilainya dengan nilai riil dari komoditi yang biasa menggunakan standar emas. ”Jadi ada dominasi penggunaan mata uang dolar. Inilah yang menyebabkan kemerosotan mata uang karena begitu banyak mata uang dicetak,” kata Adi Sasono kepada TRUST.
Dalam keadaan tertentu, ketika negara menghadapi krisis moneter, misalnya, sering kali juga terjadi pengikisan mata uang kertas. Dengan mudah pemerintah bisa melakukan secara mendadak dan drastis lewat apa yang disebut sebagai devaluasi atau sanering. Kasus ini pernah terjadi di zaman Presiden Sukarno. Ketika itu uang Rp 1.000 ”digunting” menjadi Rp 1. Uang lantas tidak ada harganya.
Penciutan nilai tukar seperti itu diyakini tak akan terulang lagi jika Indonesia memakai dinar dan dirham sebagai alternatif pengganti rupiah. Masalahnya, apa mungkin kedua mata uang tersebut menjadi mata uang resmi kedua di Indonesia? ”Ini menyangkut kepercayaan publik dan pengambil keputusan,” kata Edi Setiawan.
ALAT TUKAR
Edi bisa jadi benar. Sebab, mengganti mata uang sebuah negara tidak semudah orang membalik telapak tangannya. Paling tidak itu akan membutuhkan waktu lama sebelum bisa diterapkan. Apalagi, sebagai bagian dari negara yang memakai sistem pasar kapitalistik yang mengandalkan kekuatan neraca pembayaran, sistem nilai tukar yang dipakai Indonesia selama ini masih nilai tukar kurs mengambang. ”Penerapan dinar dan dirham memang tidak bisa serta merta. Selain masyarakat tidak siap dengan perubahan yang drastis, pasarnya juga harus disiapkan,” kata Zainul Arifin, Direktur Eksekutif Lembaga Syariah Tazkia.
Tapi apa benar pasar Indonesia memang tidak siap? Tampaknya tidak juga. Beberapa lembaga, sejauh ini, dikabarkan sudah menerapkan penggunaan dinar dalam sistem pembayarannya. Salah satunya adalah Baitul Mal wa Tanmil atau BMT Alkausar di Depok. ”Untuk membeli air mineral kelompok usaha Aa Gym, kami menghargai dengan satu dirham, begitu pula dengan produk lainnya,” kata Johny Waas, Ketua Forum Penggerak Dinar Dirham Indonesia.
Ihwal dinar dan dirham ini sejatinya juga bukan monopoli negara-negara Islam. Sejumlah negara non-Islam seperti AS, Inggris, Jerman, Swiss, Irlandia, Australia, Meksiko, Afrika Selatan, Thailand, dan India juga menggunakan dinar sebagai alat tukar. Bahkan beberapa waktu lalu, di Jerman ada kegiatan menyosialisasikan mata uang koin emas dengan cara membuat kue tar paling besar dan mereka yang tertarik membeli harus membayarnya dengan mata uang koin emas euro (golden euro).
Kelebihan dinar dan dirham, sebenarnya, terletak pada nilai intrinsiknya sesuai dengan berat masing-masing. Untuk satu dinar, berat emasnya adalah 4,25 gram dengan kadar 22 karat, sementara dirham seberat 3 gram perak. Karena terbuat dari emas dan perak, nilai tukar dinar dan dirham secara empiris memang tetap. Dalam kurun waktu sekitar 1.500 tahun, harga seekor kambing tetap dapat dibeli dengan 1-2 dinar, tergantung besar-kecilnya.
Kelebihan lain, dinar dan dirham merupakan mata uang tak berbangsa. Sebagai valas, dinar dan dirham dapat dipertukarkan secara langsung dengan valas lainnya, tanpa melalui valas ”perantara” yang selama ini mengakibatkan kerugian bertingkat akibat perbedaan harga kurs berjenjang. Sebagai alat pembayaran internasional, dinar dan dirham juga sudah terafiliasi dengan sistem jaringan (online) yang efisien dan sangat murah.
Keunggulan lainnya, dinar dan dirham ternyata juga tidak mengenal cost of money dan terbebas dari inflasi. Juga, tak pernah terdepresiasi. Di negeri mana pun, emas terbukti kalis dari segala krismon. Dan bukti tentang itu, sudah banyak.
Meksiko, yang pernah dihajar krismon pada 1995, bisa dijadikan contoh. Ketika itu, nilai emas di negeri ini naik 107% dalam waktu tiga bulan, sementara peso terbanting sampai 107%. Lalu, ketika krismon menghantam Indonesia di penghujung 1997, harga emas naik sampai 375%. Begitu juga, ketika 1998, rubel Rusia terbelit krisis, harga emas di sana naik 307% dalam waktu delapan bulan. Jadi siapkah kita membeli sebonggol jagung tetap seperti harganya tiga puluh tahun lalu?
sumber : majalahtrust.com
Memahami riba perbankan, pintu masuk untuk memahami kenapa Bank Syariah riba
Kalau Anda senang menambah pengetahuan dan terbuka terhadap sesuatu hal yang baru serta tertarik dalam bidang ekonomi, bahasan di bawah ini mungkin bisa menambah wawasan, Insya Allah.
Sebelum mulai membaca/melihat kumpulan kompilasi artikel/buku/video berikut ini. Lebih baik jernihkan pikiran Anda semua dari prasangka2 jelek dan niatkanlah untuk mencari/menambah ilmu yang barangkali tidak akan pernah kita dapatkan dari bangku sekolah, kuliah, berita di koran, pemerintah, dan sumber2 "standar" lainnya. Pada awalnya, saya pun rada kaget dan sedikit shock bahwa info2 dibawah ini tidak pernah saya dapatkan sebelumnya dari media biasa. Alhamdulillah ada internet perpustakaan umum terbesar di dunia.
Hidup kita di zaman ini tidak bisa lepas dari perbankan dan uang kertas. Dua hal tersebut saling berkaitan dan menyokong. Perbankan bagaikan jantung dan uang kertas adalah darah-nya. Satu sama lain tidak dapat berdiri sendiri. Pertanyaan sederhananya, tahukah Anda sebenarnya apa sebenarnya yang dilakukan oleh perbankan? Sehingga ada yang mengatakan perbankan adalah lembaga riba? Sebagian besar umat islam sekarang barangkali hanya tahu bahwa riba = bunga, titik. Dari pondasi inilah, muncul bank Islam/Syariah, yaitu Bank tanpa bunga = bank tanpa riba.
Sayangnya, bukan sekedar masalah "bunga" yang menjadi masalah dalam kegiatan perbankan. Bahkan seluruh isi kegiatan inti perbankan itu sendiri adalah RIBA dan penipuan. Kaget? Sama. Saya juga begitu dulu. Alhamdulillah sekarang sudah tahu. namun tidak cukup sampai di sini. Pada awalnya (sebelum memahami seluk beluk bank, kecuali riba bunga), saya pun mengakui bahwa Bank Islam adalah sebuah solusi. Namun setelah memahami isi perbankan dan membandingkannya dgn bank islam, ternyata apa yang dilakukan sama saja. Bahkan mungkin lebih parah karena dgn adanya bank islam pintu riba terbuka dengan sangat lebar tanpa umat islam menyadarinya.
Untuk memahami mengapa bank islam di sebut riba, kita perlu benar2 memahami bagaimana Bank bekerja. Sebab kalau kita cuman memahami riba bank adalah "bunga" semata, memang sangat sulit menyadari riba-perbankan islam. Tidak terlihat adanya kesalahan di sana. Sebab konsep utama bank islam adalah "bank tanpa bunga". Sebaliknya, kalau kita berhasil memahami cara kerja perbankan, dengan mudah dapat kita pahami bahwa bank konvensional dan bank islam secara umum sama sekali tidak berbeda. Hanya mengganti label (merek dagang). Kita dapat melakukan komparasi terhadap apa yg dilakukan bank konvensional dan apa yang dilakukan bank islam.
Ok. prolognya cukup.
Hal-hal yang menyebabkan perbankan adalah lembaga riba yang harus kita perangi:
1. Perbankan adalah pencipta uang kertas riba.
Baru dengar bahwa uang kertas adalah RIBA? kalau Anda kaget atau shock, tidak apa2. Itu reaksi wajar. Yang harus dipertanyakan adalah setelah kaget, apa yg Anda lakukan? Apakah: 1) mengabaikan info tsb; 2) berusaha menggali lebih dalam. Kalau pilihan 1 yg Anda pilih, tidak usah lanjutkan membaca karena percuma saja. Sebaliknya kalau Anda tertarik, silakan baca sumber2 berikut ini:
Sejarah singkat uang kertas bisa dibaca di sini:
http://wakalasauqi.blogspot.com/2008...-kertas-1.html
http://wakalasauqi.blogspot.com/2008...-kertas-2.html
Fatwa terhadap uang kertas:
http://www.shaykhabdalqadir.com/cont..._04112004.html
dan terjemahannya:
http://islamhariini.org/muamalat/muaAR02.htm
Ingin melihat uang kertas dan perbankan dari sisi film dokumenter?
Download saja video "The Money Masters". http://www.themoneymasters.com
Video 2 sesi, toal 3 jam-an yang menceritakan ttg sejarah uang kertas dan perbankan. Tapi cukup besar, 1.5GB. Cari di google pakai torrent.
Beberapa buku sederhana berbahasa indonesia yang bisa dibaca sebagai "pengantar" adalah:
- Kembali Ke Dinar
- Satanic Finance
- Apa yg Dilakukan Pemerintah Terhadap Uang Kita?
Gerakan di USA yg "menandingi uang fiat dollar"
http://www.libertydollar.org
Zaman ini, Bank Sentral lah yang menerbitkan uang kertas. Uang2 riba tersebut diedarkan melalui bank-bank lain yang berada di bawah bank sentral. Selain riba, salah satu kejahatan lainnya adalah MONOPOLI penciptaan uang kertas.
2. Sistem Fractional Reserve. menciptakan uang dari kehampaan (creating money out of thin air). Lebih jahat dari uang kertas karena kalau uang kertas, paling tidak masih ada fisiknya, kalau ini, benar2 tidak ada fisiknya, hanya berupa angka-angka di komputer.
Inti dari sistem ini adalah:
- Semakin banyak kita menabung di bank, semakin banyak uang beredar (inflasi)
- Semakin banyak kita berhutang bank, semakin banyak uang beredar (inflasi)
10.000.000 rupiah yang kita tabung/pinjam bisa menghasilkan (katakanlah) 100.000.000 rupiah. Efek utamanya adalah INFLASI.
Untuk memahami apa sebenarnya sistem ini, silakan baca artikel terjemahan sederhana berikut :
http://wakalasauqi.blogspot.com/2008...an-krisis.html
Di internet juga banyak berbagai sumber yang menerangkan tentang Fractional Reserve Banking. Tinggal tanya ke google.
namun, beberapa sumber berikut bisa dijadikan referensi dasar:
Video "Money as Debt". menceritakan ttg Uang sebagai Hutang. 300MB-an. Google and torrent.
http://www.moneyasdebt.net
3. Bunga pinjaman riba. Sepertinya tidak perlu dibahas.
4. Penipuan perbankan ttg "status" tabungan.
Ada yg menyatakan "pahami fungsi perbankan sebagai lembaga INTERMEDIASI". Mohon maaf sebelumnya, sekali lagi saya pakai analogi zina. Pernah dengar istilah "*******" dan "PSK"? Apa beda di antara keduanya? SAMA SAJA orangnya. Bedanya hanyalah "PSK" merupakan istilah untuk memperhalus ungkapan "*******". Demikian halnya dengan istilah "lembaga intermediasi". Itu hanyalah istilah untuk mengaburkan "penipuan perbankan terhadap tabungan nasabah". Maaf, bukan berarti yg mencetuskan istilah tsb lah (di forum ini) yg dianggap mengaburkan hal sebenarnya. Bukan begitu dan jangan salah tanggap. Maksudnya adalah, pemahaman masyarakat awam dikaburkan dengan istilah "lembaga intermediasi", istilah yg (mungkin) diciptakan oleh para bankir demi menyembunyikan kejadian sebenarnya.
Apa yg sebenarnya terjadi?
- Nasabah menitipkan uangnya. PERJANJIANNYA ADALAH TITIPAN/TABUNGAN.
- Bank BERJANJI bahwa uang nasabah dapat diambil kapan saja (waktu kerja, untuk menyederhanakan masalah, anggaplah tabungan biasa)
- Bank menggunakan uang nasabah untuk menjalankan bisnisnya (PADAHAL ITU UANG TITIPAN)
- Akibat sistem fractional reserve, SEBAGIAN BESAR nasabah TIDAK AKAN PERNAH dapat memperoleh uangnya kembali karena memang uangnya secara fisik sudah tidak ada. Dengan perlindungan Bank Sentral, apabila terjadi rush perbankan, bank sentral akan menciptakan uang kertas baru sebanyak yang diminta oleh nasabah. Akibatnya, inflasi menggila kembali. Contoh paling gress adalah BLBI.
Secara konsep, hal di atas tidak ada bedanya dengan PENIPUAN dan PENCURIAN. Namun dengan istilah "lembaga intermediasi", kegiatan jahat tersebut dikaburkan sedemikian rupa sehingga masyarakat tidak menyadarinya.
Mungkin ada yg bertanya "apa salahnya?" Tidak ada salahnya kalau bank secara jujur berkata ke nasabah: "Pak, uang titipan Anda kami pakai dan dengan sistem kami, kalau sebagian besar nasabah secara bersamaan mengambil uangnya, kemungkinan besar uang bapak tidak akann bisa kami kembalikan. Itu resikonya. Masih mau menabung di sini Pak?". Masalahnya masyarakat awam tidak tahu hal tersebut dan tidak pernah diceritakan.
Buku bagus ini bisa dijadikan acuan dasar tentang seluk beluk sistem perbankan:
http://www.mises.org/Books/mysteryofbanking.pdf
Sebagai bahan bacaan lanjut, Ilusi Demokrasi dari Zaim Saidi bisa dijadikan referensi berikutnya. Hanya saja, buku ini cukup "berat" yang mensyaratkan Anda harus benar2 paham dulu terhadap poin2 di atas kalau tidak dijamin "pusing". Namun, buku ini membuka "jendela" baru yang lebih dalam mengenai hubungan perbankan dan negara demokrasi. Sebuah kenyataan lain yang mungkin lebih pahit dari sistem perbankan itu sendiri. Bahasannya relatif akan sulit kalau kita tidak bisa "menerima" kenyataan dan pemahaman tentang kejahatan perbankan dan uang kertas.
Apabila poin2 di atas bisa dipahami dengan baik. Tidak sulit untuk melihat bahwa kita tidak butuh perbankan dan uang kertas.
Daftar referensi di atas mungkin hanya sekedar referensi awal. Apabila tertarik, referensi2 terkait dapat diperoleh lebih banyak di internet asalkan mau mencari dan mempelajarinya.
sumber : forum.detik.com
Sebelum mulai membaca/melihat kumpulan kompilasi artikel/buku/video berikut ini. Lebih baik jernihkan pikiran Anda semua dari prasangka2 jelek dan niatkanlah untuk mencari/menambah ilmu yang barangkali tidak akan pernah kita dapatkan dari bangku sekolah, kuliah, berita di koran, pemerintah, dan sumber2 "standar" lainnya. Pada awalnya, saya pun rada kaget dan sedikit shock bahwa info2 dibawah ini tidak pernah saya dapatkan sebelumnya dari media biasa. Alhamdulillah ada internet perpustakaan umum terbesar di dunia.
Hidup kita di zaman ini tidak bisa lepas dari perbankan dan uang kertas. Dua hal tersebut saling berkaitan dan menyokong. Perbankan bagaikan jantung dan uang kertas adalah darah-nya. Satu sama lain tidak dapat berdiri sendiri. Pertanyaan sederhananya, tahukah Anda sebenarnya apa sebenarnya yang dilakukan oleh perbankan? Sehingga ada yang mengatakan perbankan adalah lembaga riba? Sebagian besar umat islam sekarang barangkali hanya tahu bahwa riba = bunga, titik. Dari pondasi inilah, muncul bank Islam/Syariah, yaitu Bank tanpa bunga = bank tanpa riba.
Sayangnya, bukan sekedar masalah "bunga" yang menjadi masalah dalam kegiatan perbankan. Bahkan seluruh isi kegiatan inti perbankan itu sendiri adalah RIBA dan penipuan. Kaget? Sama. Saya juga begitu dulu. Alhamdulillah sekarang sudah tahu. namun tidak cukup sampai di sini. Pada awalnya (sebelum memahami seluk beluk bank, kecuali riba bunga), saya pun mengakui bahwa Bank Islam adalah sebuah solusi. Namun setelah memahami isi perbankan dan membandingkannya dgn bank islam, ternyata apa yang dilakukan sama saja. Bahkan mungkin lebih parah karena dgn adanya bank islam pintu riba terbuka dengan sangat lebar tanpa umat islam menyadarinya.
Untuk memahami mengapa bank islam di sebut riba, kita perlu benar2 memahami bagaimana Bank bekerja. Sebab kalau kita cuman memahami riba bank adalah "bunga" semata, memang sangat sulit menyadari riba-perbankan islam. Tidak terlihat adanya kesalahan di sana. Sebab konsep utama bank islam adalah "bank tanpa bunga". Sebaliknya, kalau kita berhasil memahami cara kerja perbankan, dengan mudah dapat kita pahami bahwa bank konvensional dan bank islam secara umum sama sekali tidak berbeda. Hanya mengganti label (merek dagang). Kita dapat melakukan komparasi terhadap apa yg dilakukan bank konvensional dan apa yang dilakukan bank islam.
Ok. prolognya cukup.
Hal-hal yang menyebabkan perbankan adalah lembaga riba yang harus kita perangi:
1. Perbankan adalah pencipta uang kertas riba.
Baru dengar bahwa uang kertas adalah RIBA? kalau Anda kaget atau shock, tidak apa2. Itu reaksi wajar. Yang harus dipertanyakan adalah setelah kaget, apa yg Anda lakukan? Apakah: 1) mengabaikan info tsb; 2) berusaha menggali lebih dalam. Kalau pilihan 1 yg Anda pilih, tidak usah lanjutkan membaca karena percuma saja. Sebaliknya kalau Anda tertarik, silakan baca sumber2 berikut ini:
Sejarah singkat uang kertas bisa dibaca di sini:
http://wakalasauqi.blogspot.com/2008...-kertas-1.html
http://wakalasauqi.blogspot.com/2008...-kertas-2.html
Fatwa terhadap uang kertas:
http://www.shaykhabdalqadir.com/cont..._04112004.html
dan terjemahannya:
http://islamhariini.org/muamalat/muaAR02.htm
Ingin melihat uang kertas dan perbankan dari sisi film dokumenter?
Download saja video "The Money Masters". http://www.themoneymasters.com
Video 2 sesi, toal 3 jam-an yang menceritakan ttg sejarah uang kertas dan perbankan. Tapi cukup besar, 1.5GB. Cari di google pakai torrent.
Beberapa buku sederhana berbahasa indonesia yang bisa dibaca sebagai "pengantar" adalah:
- Kembali Ke Dinar
- Satanic Finance
- Apa yg Dilakukan Pemerintah Terhadap Uang Kita?
Gerakan di USA yg "menandingi uang fiat dollar"
http://www.libertydollar.org
Zaman ini, Bank Sentral lah yang menerbitkan uang kertas. Uang2 riba tersebut diedarkan melalui bank-bank lain yang berada di bawah bank sentral. Selain riba, salah satu kejahatan lainnya adalah MONOPOLI penciptaan uang kertas.
2. Sistem Fractional Reserve. menciptakan uang dari kehampaan (creating money out of thin air). Lebih jahat dari uang kertas karena kalau uang kertas, paling tidak masih ada fisiknya, kalau ini, benar2 tidak ada fisiknya, hanya berupa angka-angka di komputer.
Inti dari sistem ini adalah:
- Semakin banyak kita menabung di bank, semakin banyak uang beredar (inflasi)
- Semakin banyak kita berhutang bank, semakin banyak uang beredar (inflasi)
10.000.000 rupiah yang kita tabung/pinjam bisa menghasilkan (katakanlah) 100.000.000 rupiah. Efek utamanya adalah INFLASI.
Untuk memahami apa sebenarnya sistem ini, silakan baca artikel terjemahan sederhana berikut :
http://wakalasauqi.blogspot.com/2008...an-krisis.html
Di internet juga banyak berbagai sumber yang menerangkan tentang Fractional Reserve Banking. Tinggal tanya ke google.
namun, beberapa sumber berikut bisa dijadikan referensi dasar:
Video "Money as Debt". menceritakan ttg Uang sebagai Hutang. 300MB-an. Google and torrent.
http://www.moneyasdebt.net
3. Bunga pinjaman riba. Sepertinya tidak perlu dibahas.
4. Penipuan perbankan ttg "status" tabungan.
Ada yg menyatakan "pahami fungsi perbankan sebagai lembaga INTERMEDIASI". Mohon maaf sebelumnya, sekali lagi saya pakai analogi zina. Pernah dengar istilah "*******" dan "PSK"? Apa beda di antara keduanya? SAMA SAJA orangnya. Bedanya hanyalah "PSK" merupakan istilah untuk memperhalus ungkapan "*******". Demikian halnya dengan istilah "lembaga intermediasi". Itu hanyalah istilah untuk mengaburkan "penipuan perbankan terhadap tabungan nasabah". Maaf, bukan berarti yg mencetuskan istilah tsb lah (di forum ini) yg dianggap mengaburkan hal sebenarnya. Bukan begitu dan jangan salah tanggap. Maksudnya adalah, pemahaman masyarakat awam dikaburkan dengan istilah "lembaga intermediasi", istilah yg (mungkin) diciptakan oleh para bankir demi menyembunyikan kejadian sebenarnya.
Apa yg sebenarnya terjadi?
- Nasabah menitipkan uangnya. PERJANJIANNYA ADALAH TITIPAN/TABUNGAN.
- Bank BERJANJI bahwa uang nasabah dapat diambil kapan saja (waktu kerja, untuk menyederhanakan masalah, anggaplah tabungan biasa)
- Bank menggunakan uang nasabah untuk menjalankan bisnisnya (PADAHAL ITU UANG TITIPAN)
- Akibat sistem fractional reserve, SEBAGIAN BESAR nasabah TIDAK AKAN PERNAH dapat memperoleh uangnya kembali karena memang uangnya secara fisik sudah tidak ada. Dengan perlindungan Bank Sentral, apabila terjadi rush perbankan, bank sentral akan menciptakan uang kertas baru sebanyak yang diminta oleh nasabah. Akibatnya, inflasi menggila kembali. Contoh paling gress adalah BLBI.
Secara konsep, hal di atas tidak ada bedanya dengan PENIPUAN dan PENCURIAN. Namun dengan istilah "lembaga intermediasi", kegiatan jahat tersebut dikaburkan sedemikian rupa sehingga masyarakat tidak menyadarinya.
Mungkin ada yg bertanya "apa salahnya?" Tidak ada salahnya kalau bank secara jujur berkata ke nasabah: "Pak, uang titipan Anda kami pakai dan dengan sistem kami, kalau sebagian besar nasabah secara bersamaan mengambil uangnya, kemungkinan besar uang bapak tidak akann bisa kami kembalikan. Itu resikonya. Masih mau menabung di sini Pak?". Masalahnya masyarakat awam tidak tahu hal tersebut dan tidak pernah diceritakan.
Buku bagus ini bisa dijadikan acuan dasar tentang seluk beluk sistem perbankan:
http://www.mises.org/Books/mysteryofbanking.pdf
Sebagai bahan bacaan lanjut, Ilusi Demokrasi dari Zaim Saidi bisa dijadikan referensi berikutnya. Hanya saja, buku ini cukup "berat" yang mensyaratkan Anda harus benar2 paham dulu terhadap poin2 di atas kalau tidak dijamin "pusing". Namun, buku ini membuka "jendela" baru yang lebih dalam mengenai hubungan perbankan dan negara demokrasi. Sebuah kenyataan lain yang mungkin lebih pahit dari sistem perbankan itu sendiri. Bahasannya relatif akan sulit kalau kita tidak bisa "menerima" kenyataan dan pemahaman tentang kejahatan perbankan dan uang kertas.
Apabila poin2 di atas bisa dipahami dengan baik. Tidak sulit untuk melihat bahwa kita tidak butuh perbankan dan uang kertas.
Daftar referensi di atas mungkin hanya sekedar referensi awal. Apabila tertarik, referensi2 terkait dapat diperoleh lebih banyak di internet asalkan mau mencari dan mempelajarinya.
sumber : forum.detik.com
Sistem Moneter Islam 4
Keunggulan Dinar dan Dirham
Emas dan perak adalah mata uang dunia paling stabil yang pernah dikenal. Sejak masa awal Islam hingga hari ini, nilai mata uang Islam dwilogam itu secara mengejutkan tetap stabil dalam hubungannya dengan barang-barang konsumtif. Seekor ayam pada zaman Nabi Muhammad SAW harganya 1 dirham. Hari ini, lebih 1400 tahun kemudian, harganya kurang lebih masih 1 dirham. Dengan demikian inflasi adalah nol.
Bahkan lebih dari itu, dinar dan dirham berpeluang menjadi mata uang dunia. Sebab dollar AS bukan lagi mata uang yang kuat seperti sebelumnya. Fakta-fakta belakangan ini mengenai nilainya dalam pertukaran internasional secara dramatis telah menunjukkan kelemahan inheren dari mata uang ini. Lihatlah, Amerika Serikat, yang dulu merupakan negara kreditur utama, sekarang telah menjadi negara debitur utama, di samping Brazil, Mexico, Argentina, dan Venezuela.
Umar Ibrahim Vadillo dalam tulisannya di majalah AL ISLAM (Malaysia), 1998, bahkan membuktikan, dollar AS sebenarnya tak bernilai. Mengapa? Karena dunia kini dibanjiri terlalu banyak dollar. Dalam pasar-pasar uang saja, terdapat gelembung-gelembung dollar AS yang berjumlah 80 trilyun dollar AS pertahun. Jumlah ini 20 kali lipat melebihi nilai perdagangan dunia, yang jumlah sekitar 4 trilyun dollar AS pertahun. Artinya, gelembung itu bisa membeli segala yang diperdagangkan sebanyak 20 kali lipat dari dimensi yang biasa. Gelembung ini tentu akan terus membesar dan membesar. Dan, seperti ungkapan Vadillo, Anda tak perlu terlalu bijak untuk memahami bahwa gelembung itu suatu saat akan meledak dan pecah, dan terjadilah keruntuhan ekonomi global yang lebih buruk dari depresi ekonomi tahun 1929.
Sebagai perbandingan yang kontras, emas adalah logam yang berharga. Nilainya tak bergantung pada negara mana pun, bahkan tak bergantung pada sistem ekonomi manapun. Nilainya adalah intrinsik, dan karenanya, dapat dipercaya. Maka dari itu, tak heran bila Vadillo menyatakan bahwa emas adalah satu-satunya mata uang yang dapat menjamin kestabilan ekonomi dunia.
Allah Menghalalkan Jual Beli (Sektor Riil) dan Mengharamkan Riba
Orang yang mengkaji Islam akan menjumpai, bahwasanya upaya untuk mengembangkan harta, selalu mendasarkannya pada usaha/bekerja. Dalam hal ini Islam telah memberikan kelonggaran pada setiap manusia untuk memperoleh harta, mendapat keuntungan dan mengembangkan hartanya melalui usaha perdagangan, syirkah (profit sharing) dengan berbagai jenisnya, musaqat (hasil mengairi lahan pertanian), ijaroh (kontrak kerja,sewa), ihya’ul mawat (menghidupkan tanah yang mati), menggali kandungan bumi, industri dan lain-lain yang merupakan sektor riil yang dihalalkan dalam Islam.
Berkaitan dengan haramnya penimbunan uang dan praktek riba, maka alternatif seorang muslim atau setiap warga negara dalam Khilafah Islamiyah adalah:
Pertama: Ia meminjamkan tanpa bunga kepada orang lain, termasuk untuk dijadikan modal usaha bagi orang lain itu.
Kedua: Ia menjalankan usaha dengan orang lain dalam aktivitas syirkah, mudlarabah.
Ketiga: Ia akan memberikan kelebihan hartanya itu sebagai infaq, shadaqah, hadiah, hibah, dan lain-lain.
Selain ketiga alternatif tersebut dalam sistem pemerintahan Islam negara dapat memberikan sejumlah harta dari baitul mal kepada rakyat dalam rangka memenuhi hajat hidup, atau memanfaatkan pemilikan mereka. Semisal memberi mereka harta untuk menggarap tanah pertanian, atau melunasi hutang. Negara juga dapat menyerahkan sebidang tanah kepada individu untuk dimanfaatkan (iqtha’)
Pada saat yang sama Islam menetapakan berbagai cara yang diharamkan dalam pengembangan harta: mencuri, merampas, korupsi, riba, suap, perjudian, pelacuran, menjual barang yang diharamkan, penipuan, penimbunan dsb.
Khatimah
Jelas bahwa krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi, krisis sosial, politik bukanlah musibah, melainkan fasad (kerusakan). Bila musibah menurut definisi Al Quran sebagai peristiwa (seperti gunung meletus, gempa bumi, kecelakaan pesawat dan sebagainya) yang terjadi di luar kuasa, kehendak dan kontrol manusia, maka fasad terjadi akibat tindakan-tindakan manusia sendiri yang menyimpang dari ketentuan Allah (lihat QS Ar Rum: 41).
Berkaitan dengan tafsir ayat tersebut, berkata Abul ‘Aliah: "Barang siapa mendurhakai Allah di muka bumi, maka ia telah membuat kerusakan di muka bumi, karena perbaikan di langit dan di bumi adalah dengan taat kepada-Nya." (lihat Tafsir Ibnu Katsir). Dan setiap penyimpangan terhadap hukum-hukum Allah memang akan menimbulkan fasad baik itu akan menimpa dirinya sendiri maupun masyarakat secara luas. Maka krisis ekonomi yang kini tengah terjadi yang sengaja dinampakkan Allah, adalah akibat dari kesalahan manusia dalam menetapkan sistem ekonomi, paling tidak dalam menetapkan jenis dan fungsi mata uang.
Terhadap musibah kita diminta untuk bersabar. Dengan kesadaran tauhid kita meyakini bahwa segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Tapi menghadapi fasad, hanya ada satu cara: kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan yang diridlai Allah SWT (QS Ar Rum: 41). Itulah syariat Islam, dalam hal syariat mengenai masalah keuangan dan ekonomi. Tidak ada cara lain.
Berkutat dengan cara-cara kapitalisme dalam menyelesaikan krisis ekonomi, dan ragu terhadap metode Islam, hanya akan memperpanjang krisis dan memperparah keadaan. Bila secara faktual keadaan sudah demikian rupa, sementara secara imani kita yakin Islam adalah jalan hidup terbaik, mengapa kita masih ragu kepada metode yang ditunjukkan Islam dalam menangani masalah ekonomi dan tidak segera kembali kepadanya? Wallahu ‘a’lamu bisshawab.
DAFTAR PUSTAKA
An Nabhani, Taqiyuddin, An Nidzam Al Iqthishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam), Darul Ummah, Beirut, 1990.
Buletin Al Islam;
Bank-Bank pun Berjatuhan, edisi 148 Thn 1997.
Jauhkan Perbankan dari Virus Riba, edisi 172 Thn 1998.
Centre for Strategic and Islamic Civilization, Jurnal Dialog CSIC Thn II No. 5, Jakarta, Oktober-September 1998.
Hadi, Abu Sura’I Abdul, Dr, MA, Bunga Bank dalam Islam, terjemahan, Penerbit Al Ikhlas Surabaya, 1993.
Katsir, Ibnu, Tafsir Al Quranil "Adzim Juz 3, terjemahan, Penerbit Sinar Baru Alqensindo Bandung, 2000.
Yusanto, M. Ismail, et.al, Dinar Emas, Solusi Krisis Moneter, Penerbit PIRAC, SEM Institue, Jakarta, 2001.
Zallum, Abdul Qadir, Al Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Islam Khilafah), Penerbit Darul Malayin, Beirut, 1983.
SUMBER : www.e-syariah.net (27/04/2004)
Apa yang terjadi saat ini adalah mengulah resersi tahun 1930an, yang kemudian muncul aliran baru yaitu "keynesian" dimana negara memiliki interverensi di dalam kebijakan fiskal dengan mengeluarkan puluhan juta dolar untuk menjalankan roda perekonomian. Dana itu untuk membangun infrastruktur, memberikan dana segar. Tapi kenyataan berbicara lain karena penerapan kebijakan tersebut malah membuat kondisi perekonomian Amerika Serikat bertambah buruk. Inflansi meningkat di sertai pengangguran meningkat dimana seharusnya hanya terjadi salah satu saja dan bergantian ( mis pengangguran meningkat saja atau inflasi saja).
Didalam kapitalisme untuk menyelesaikannya adalah dengan merubah bunga SBI, dengan menaikkan suku bunga SBi bertujuan untuk mengurangi jumlah dana yang ada di masyarakat, tapi akibatnya membuat investor lebih cenderung menanamkan uangnya di bank sehingga mengakibatkan uang di masyarakat sedikit. Hal itu membuat pengangguran meningkat, untuk mengatasinya adalah menurunkan SBI. Kenapa aliran keynesian gagal? karena uang cenderung masuk kedalam pasar non riil, sehingga uang yang seharusnya berada di sektro riil tersedot masuk kesektor non riil. Di dalam islam pasar hanya ada pasar riil.
Salah satu penelitian ilmuwan Oxford yang meraih nobel menyatakan bahwa dari seluruh dana yang ada hanya 5% yang berada di sektor riil, sedang 95% berputar-putar di sektor non riil (bursa saham). Uang yang beredah di pasar non riil tersebut tidak pernah menyentuh pasar riil, yang terjadi adalah jual beli saham, obligasi dan turunannya semata. Dan hal ini lah yang di sebut "buble" yang sewaktu-waktu dapat pecah. Dan pecahnya buble itu dapat kita rasaakan.
Angka pertumbuhan ekonomi yang di angung-agungkan ternyata hanyalah tipu muslihat. Pada kenyataannya teori tetesan dmn akan terjadi tetesan dari atas kebawah tidak pernah terjadi. Distribusi tidak terjadi, pertumbuhan tidak merata. Banyak fakta dilapangan (contoh paling ekstrim di jakarta) d mana bangunan-bangunan mewah berdiri tengak tapi di sampingnya nampak sekali gubuk-gubuk milik penduduk setempat.
Emas dan perak adalah mata uang dunia paling stabil yang pernah dikenal. Sejak masa awal Islam hingga hari ini, nilai mata uang Islam dwilogam itu secara mengejutkan tetap stabil dalam hubungannya dengan barang-barang konsumtif. Seekor ayam pada zaman Nabi Muhammad SAW harganya 1 dirham. Hari ini, lebih 1400 tahun kemudian, harganya kurang lebih masih 1 dirham. Dengan demikian inflasi adalah nol.
Bahkan lebih dari itu, dinar dan dirham berpeluang menjadi mata uang dunia. Sebab dollar AS bukan lagi mata uang yang kuat seperti sebelumnya. Fakta-fakta belakangan ini mengenai nilainya dalam pertukaran internasional secara dramatis telah menunjukkan kelemahan inheren dari mata uang ini. Lihatlah, Amerika Serikat, yang dulu merupakan negara kreditur utama, sekarang telah menjadi negara debitur utama, di samping Brazil, Mexico, Argentina, dan Venezuela.
Umar Ibrahim Vadillo dalam tulisannya di majalah AL ISLAM (Malaysia), 1998, bahkan membuktikan, dollar AS sebenarnya tak bernilai. Mengapa? Karena dunia kini dibanjiri terlalu banyak dollar. Dalam pasar-pasar uang saja, terdapat gelembung-gelembung dollar AS yang berjumlah 80 trilyun dollar AS pertahun. Jumlah ini 20 kali lipat melebihi nilai perdagangan dunia, yang jumlah sekitar 4 trilyun dollar AS pertahun. Artinya, gelembung itu bisa membeli segala yang diperdagangkan sebanyak 20 kali lipat dari dimensi yang biasa. Gelembung ini tentu akan terus membesar dan membesar. Dan, seperti ungkapan Vadillo, Anda tak perlu terlalu bijak untuk memahami bahwa gelembung itu suatu saat akan meledak dan pecah, dan terjadilah keruntuhan ekonomi global yang lebih buruk dari depresi ekonomi tahun 1929.
Sebagai perbandingan yang kontras, emas adalah logam yang berharga. Nilainya tak bergantung pada negara mana pun, bahkan tak bergantung pada sistem ekonomi manapun. Nilainya adalah intrinsik, dan karenanya, dapat dipercaya. Maka dari itu, tak heran bila Vadillo menyatakan bahwa emas adalah satu-satunya mata uang yang dapat menjamin kestabilan ekonomi dunia.
Allah Menghalalkan Jual Beli (Sektor Riil) dan Mengharamkan Riba
Orang yang mengkaji Islam akan menjumpai, bahwasanya upaya untuk mengembangkan harta, selalu mendasarkannya pada usaha/bekerja. Dalam hal ini Islam telah memberikan kelonggaran pada setiap manusia untuk memperoleh harta, mendapat keuntungan dan mengembangkan hartanya melalui usaha perdagangan, syirkah (profit sharing) dengan berbagai jenisnya, musaqat (hasil mengairi lahan pertanian), ijaroh (kontrak kerja,sewa), ihya’ul mawat (menghidupkan tanah yang mati), menggali kandungan bumi, industri dan lain-lain yang merupakan sektor riil yang dihalalkan dalam Islam.
Berkaitan dengan haramnya penimbunan uang dan praktek riba, maka alternatif seorang muslim atau setiap warga negara dalam Khilafah Islamiyah adalah:
Pertama: Ia meminjamkan tanpa bunga kepada orang lain, termasuk untuk dijadikan modal usaha bagi orang lain itu.
Kedua: Ia menjalankan usaha dengan orang lain dalam aktivitas syirkah, mudlarabah.
Ketiga: Ia akan memberikan kelebihan hartanya itu sebagai infaq, shadaqah, hadiah, hibah, dan lain-lain.
Selain ketiga alternatif tersebut dalam sistem pemerintahan Islam negara dapat memberikan sejumlah harta dari baitul mal kepada rakyat dalam rangka memenuhi hajat hidup, atau memanfaatkan pemilikan mereka. Semisal memberi mereka harta untuk menggarap tanah pertanian, atau melunasi hutang. Negara juga dapat menyerahkan sebidang tanah kepada individu untuk dimanfaatkan (iqtha’)
Pada saat yang sama Islam menetapakan berbagai cara yang diharamkan dalam pengembangan harta: mencuri, merampas, korupsi, riba, suap, perjudian, pelacuran, menjual barang yang diharamkan, penipuan, penimbunan dsb.
Khatimah
Jelas bahwa krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi, krisis sosial, politik bukanlah musibah, melainkan fasad (kerusakan). Bila musibah menurut definisi Al Quran sebagai peristiwa (seperti gunung meletus, gempa bumi, kecelakaan pesawat dan sebagainya) yang terjadi di luar kuasa, kehendak dan kontrol manusia, maka fasad terjadi akibat tindakan-tindakan manusia sendiri yang menyimpang dari ketentuan Allah (lihat QS Ar Rum: 41).
Berkaitan dengan tafsir ayat tersebut, berkata Abul ‘Aliah: "Barang siapa mendurhakai Allah di muka bumi, maka ia telah membuat kerusakan di muka bumi, karena perbaikan di langit dan di bumi adalah dengan taat kepada-Nya." (lihat Tafsir Ibnu Katsir). Dan setiap penyimpangan terhadap hukum-hukum Allah memang akan menimbulkan fasad baik itu akan menimpa dirinya sendiri maupun masyarakat secara luas. Maka krisis ekonomi yang kini tengah terjadi yang sengaja dinampakkan Allah, adalah akibat dari kesalahan manusia dalam menetapkan sistem ekonomi, paling tidak dalam menetapkan jenis dan fungsi mata uang.
Terhadap musibah kita diminta untuk bersabar. Dengan kesadaran tauhid kita meyakini bahwa segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Tapi menghadapi fasad, hanya ada satu cara: kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan yang diridlai Allah SWT (QS Ar Rum: 41). Itulah syariat Islam, dalam hal syariat mengenai masalah keuangan dan ekonomi. Tidak ada cara lain.
Berkutat dengan cara-cara kapitalisme dalam menyelesaikan krisis ekonomi, dan ragu terhadap metode Islam, hanya akan memperpanjang krisis dan memperparah keadaan. Bila secara faktual keadaan sudah demikian rupa, sementara secara imani kita yakin Islam adalah jalan hidup terbaik, mengapa kita masih ragu kepada metode yang ditunjukkan Islam dalam menangani masalah ekonomi dan tidak segera kembali kepadanya? Wallahu ‘a’lamu bisshawab.
DAFTAR PUSTAKA
An Nabhani, Taqiyuddin, An Nidzam Al Iqthishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam), Darul Ummah, Beirut, 1990.
Buletin Al Islam;
Bank-Bank pun Berjatuhan, edisi 148 Thn 1997.
Jauhkan Perbankan dari Virus Riba, edisi 172 Thn 1998.
Centre for Strategic and Islamic Civilization, Jurnal Dialog CSIC Thn II No. 5, Jakarta, Oktober-September 1998.
Hadi, Abu Sura’I Abdul, Dr, MA, Bunga Bank dalam Islam, terjemahan, Penerbit Al Ikhlas Surabaya, 1993.
Katsir, Ibnu, Tafsir Al Quranil "Adzim Juz 3, terjemahan, Penerbit Sinar Baru Alqensindo Bandung, 2000.
Yusanto, M. Ismail, et.al, Dinar Emas, Solusi Krisis Moneter, Penerbit PIRAC, SEM Institue, Jakarta, 2001.
Zallum, Abdul Qadir, Al Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Islam Khilafah), Penerbit Darul Malayin, Beirut, 1983.
SUMBER : www.e-syariah.net (27/04/2004)
Apa yang terjadi saat ini adalah mengulah resersi tahun 1930an, yang kemudian muncul aliran baru yaitu "keynesian" dimana negara memiliki interverensi di dalam kebijakan fiskal dengan mengeluarkan puluhan juta dolar untuk menjalankan roda perekonomian. Dana itu untuk membangun infrastruktur, memberikan dana segar. Tapi kenyataan berbicara lain karena penerapan kebijakan tersebut malah membuat kondisi perekonomian Amerika Serikat bertambah buruk. Inflansi meningkat di sertai pengangguran meningkat dimana seharusnya hanya terjadi salah satu saja dan bergantian ( mis pengangguran meningkat saja atau inflasi saja).
Didalam kapitalisme untuk menyelesaikannya adalah dengan merubah bunga SBI, dengan menaikkan suku bunga SBi bertujuan untuk mengurangi jumlah dana yang ada di masyarakat, tapi akibatnya membuat investor lebih cenderung menanamkan uangnya di bank sehingga mengakibatkan uang di masyarakat sedikit. Hal itu membuat pengangguran meningkat, untuk mengatasinya adalah menurunkan SBI. Kenapa aliran keynesian gagal? karena uang cenderung masuk kedalam pasar non riil, sehingga uang yang seharusnya berada di sektro riil tersedot masuk kesektor non riil. Di dalam islam pasar hanya ada pasar riil.
Salah satu penelitian ilmuwan Oxford yang meraih nobel menyatakan bahwa dari seluruh dana yang ada hanya 5% yang berada di sektor riil, sedang 95% berputar-putar di sektor non riil (bursa saham). Uang yang beredah di pasar non riil tersebut tidak pernah menyentuh pasar riil, yang terjadi adalah jual beli saham, obligasi dan turunannya semata. Dan hal ini lah yang di sebut "buble" yang sewaktu-waktu dapat pecah. Dan pecahnya buble itu dapat kita rasaakan.
Angka pertumbuhan ekonomi yang di angung-agungkan ternyata hanyalah tipu muslihat. Pada kenyataannya teori tetesan dmn akan terjadi tetesan dari atas kebawah tidak pernah terjadi. Distribusi tidak terjadi, pertumbuhan tidak merata. Banyak fakta dilapangan (contoh paling ekstrim di jakarta) d mana bangunan-bangunan mewah berdiri tengak tapi di sampingnya nampak sekali gubuk-gubuk milik penduduk setempat.
Thursday, November 10, 2011
Pemikiran Ibnu Tamiyah Tentang Uang
Ibnu Taimiyah lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M, dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga ulama besar mazhab Hambali. Tradisi lingkungan keilmuan yang baik ditunjang dengan kejeniusannya telah mengantarkan beliau menjadi ahli dalam tafsir, hadis, fiqih, matematika dan filsafat dalam usia masih belasan tahun. Selain itu beliau terkenal sebagai penulis, orator dan sekaligus pemimpin perang yang handal. Cukup banyak karya-karya pemikirannya termasuk dalam bidang ekonomi yang dihasilkan. Pemikiran ekonomi beliau banyak terdapat dalam sejumlah karya tulisnya, seperti Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Ishlah Ar-Ra’i wa Ar-Ra’iyah, serta Al-Hasbah fi Al-Islam. Pemikiran ekonomi beliau lebih banyak pada wilayah makro ekonomi, seperti harga yang adil, mekanisme pasar, regulasi harga, uang dan kebijakan moneter.
Fungsi Uang dan Perdagangan Uang
Dalam hal uang, beliau menyatakan bahwa fungsi utama uang adalah sebagai alat pengukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang. Hal itu sebagaimana yang beliau ungkapakan sebagai berikut :
Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.
Pada kalimat terakhir pernyataannya tersebut (…dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri), sebagaimana yang diungkapkan juga oleh Al-Ghazali, menunjukkan bahwa beliau menentang bentuk perdagangan uang untuk mendapatkan keuntungan. Perdagangan uang berarti menjadikan uang sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, dan ini akan mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya. Terdapat sejumlah alasan mengapa uang dalam Islam dianggap sebagai alat untuk melakukan transaksi, bukan diperlakukan sebagai komoditas,
(1) uang tidak mempunyai kepuasan intrinsik (intrinsic utility) yang dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia secara langsung. Uang harus digunakan untuk membeli barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan. Sedangkan komoditi mempunyai kepuasan intrinsik, seperti rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai. Oleh karena itu uang tidak boleh diperdagangkan dalam Islam,
(2) komoditas mempunyai kualitas yang berbeda-beda, sementara uang tidak. Contohnya uang dengan nominal Rp. 100.000,- yang kertasnya kumal nilainya sama dengan kertas yang bersih. Hal itu berbeda dengan harga mobil baru dan mobil bekas meskipun model dan tahun pembuatannya sama, dan
(3) komoditas akan menyertai secara fisik dalam transaksi jual beli. Misalnya kita akan memilih sepeda motor tertentu yang dijual di showroom. Sementara uang tidak mempunyai identitas khusus, kita dapat membeli mobil tersebut secara tunai maupun cek. Penjual tidak akan menanyakan bentuk uangnya seperti apa. Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk ditukar dengan barang.
Apabila uang dipertukarkan dengan uang yang lain, maka pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan (taqabud), dan tanpa penundaan (hulul). Apabila dua orang saling mempertukarkan uang dengan kondisi di satu pihak membayar tunai sementara pihak lainnya berjanji membayar di kemudian hari, maka pihak pertama tidak akan dapat menggunakan uang yang dijanjikan untuk bertransaksi hingga benar-benar uang tersebut dibayar, sehingga sebenarnya pihak pertama telah kehilangan kesempatan. Dalam pandangan Ibnu Taimiyah hal itulah yang menjadi alasan mengapa Rasulullah Saw. melarang jenis transaksi seperti ini.
Pencetakan Uang sebagai Alat Tukar Resmi
Ibnu Taimiyah hidup pada zaman pemerintahan Bani Mamluk. Pada saat itu harga-harga barang ditetapkan dalam Dirham, yaitu mata uang peninggalan Bani Ayyubi. Karena desakan kebutuhan masyarakat terhadap mata uang dengan pecahan lebih kecil, maka Sultan Kamil Ayyubi memperkenalkan mata uang baru yang berasal dari tembaga yang disebut dengan Fulus. Dirham ditetapkan sebagai alat transaksi besar, dan Fulus digunakan untuk transaksi-transaksi dalam nilai kecil. Inilah yang kelak kemudian menginspirasi pemerintahan Sultan Kitbugha dan Sultan Dzahir Barquq untuk mencetak Fulus dalam jumlah sangat besar dengan nilai nominal yang melebihi kandungan tembaganya (intrinsic value). Akibatnya kondisi perekonomian semakin memburuk, karena nilai mata uang menjadi turun. Berkenaan dengan adanya fenomena penurunan nilai mata uang tersebut, Ibnu Taimiyah berpendapat sebagai berikut :
Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka.
Dari yang beliau nyatakan tersebut, dapat dipahami bahwa beliau melihat adanya hubungan antara jumlah uang yang beredar di masyarakat, total volume transaksi yang dilakukan, dan tingkat harga produk yang berlaku. Pernyataan dalam kalimat pertama (penguasa seharusnya mencetak Fulus sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat) dimaksudkan untuk menjaga harga agar tetap stabil. Menurutnya, nilai intrinsik mata uang harus sesuai dengan daya beli masyarakat di pasar sehingga tidak seorang pun, termasuk pemerintah dapat mengambil untung dengan melebur uang dan menjualnya dalam bentuk logam lantakan, atau mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang, karena sifat-sifat alamiah uang yang termasuk kategori token money, semakin sulit bagi pemerintah untuk menjaga nilai uang. Yang dapat dilakukan pemerintah adalah tidak mencetak uang selama tidak ada kenaikan daya serap sektor riil terhadap uang yang dicetak tersebut. Melalui teori kuantitas uangnya Irving Fisher di atas, hal ini dapat dijelaskan melalui persamaan :
MV = PT.
dimana M (Money) adalah jumlah uang beredar, V (Velocity) adalah kecepatan uang beredar, P (Price) adalah tingkat harga produk dan T (Trade) adalah nilai produk yang diperdagangkan. Apabila pemerintah setiap kali butuh uang melakukan pencetakan mata uang tanpa memperhatikan daya serap sektor riil, maka jumlah uang beredar di masyarakat, M akan meningkat. Sementara bila V dan T tidak mengalami perubahan, dalam persamaan di atas agar sisi kanan sama dengan sisi kiri, maka otomatis P akan naik. Dengan kata lain, konsekuensi naiknya M akan mengakibatkan harga-harga produk mengalami kenaikan (tidak stabil), yang berarti terjadi inflasi yang meningkat.
Implikasi Penerapan Lebih dari Satu Standar Mata Uang
Setelah sadar akan kesalahan yang dilakukannya, Sultan Kitbugha menetapkan bahwa nilai Fulus ditentukan berdasarkan beratnya, dan bukan berdasarkan nilai nominalnya. Namun pencetakan Fulus dalam jumlah besar masih dilakukan oleh Sultan Dzahir Barquq dengan mengimpor tembaga dari negara-negara Eropa. Untuk mendapatkan tembaga saat itu memang sangat mudah dan murah. Di tengah penggunaan Fulus secara luas pada masyarakat, pada saat yang bersamaan penggunaan Dirham semakin sedikit dalam kegiatan transaksi. Dirham semakin menghilang dari peredaran dan inflasi semakin melambung yang ditandai dengan semakin meningkatnya harga-harga produk. Dampak pemberlakuan Fulus sebagai mata uang resmi adalah terjadinya kelaparan sebagai akibat inflasi keuangan yang mendorong naiknya harga. Persoalan kelaparan ini diungkapkan Al-Maqrizi dalam kitabnya Ightsatul Ummah bi Kayfi Al-Ghummah sebagai berikut :
Ketahuilah, semoga Allah memberi taufiq kepadamu untuk mendengarkan kebenaran dan memberi ilham kepadamu nasehat makhluk, bahwa sudah jelas seperti yang telah lewat, rusaknya perkara adalah karena perncanaan yang buruk bukan karena naiknya harga-harga. Jikalau mereka yang dibebankan oleh Allah untuk mengatur perkara hamba mendapat taufiq lalu mengembalikan interaksi ekonomi kepada bentuk sebelumnya menggunakan emas saja dan mengembalikan harga-harga barang dan nilai pembayaran kepada dinar atau kepada apa yang terjadi setelah itu, yakni transaksi menggunakan perak yang dicetak, maka pada keadaan yang demikianlah pertolongan kepada umat, perbaikan persoalan-persoalan, dan kesadaran terhadap kerusakan yang sudah mencapai tahap kehancuran ini.
Lebih jelas dari itu bahwa mata uang apabila dikembalikan pada bentuknya yang semula, dan orang yang mendapatkan uang dari pajak bumi, atau sewa bangunan, atau pegawai pemerintahan, atau pembayaran jasa, dia mendapatkannya dalam bentuk emas atau perak sesuai dengan apa dilihat oleh mereka yang mengurus persoalan public. Pada saat sekarang dengan beragamnya kondisi apabila diberlakukan emas dan perak, tentunya semua transaksi tidak ditemukan lagi penipuan sama sekali, karena semua harga yang berlaku diukur berdasarkan emas dan perak. Namun ada beberapa sebab yang menjadi harga menjdi naik, yaitu,
pertama, rusaknya cara pandang orang yang ditugaskan untuk memikirkan hal itu dan kebodohannya dalam mengatur persoalan. Ini penyebab utama kebanyakannya.
Kedua, musibah yang menimpa sesuatu sehingga persediaan menjadi sedikit seperti yang terjadi pada daging sapi yang tertimpa kematian missal pada tahun 808, dan yang terjadi pada gula karena kurangnya tebu dan perasannya pada tahun 807 dan 808. dan ini hanya penyebab kecil dibandingkan sebab pertama.
Selanjutnya, Dirham juga mengalami perubahan komposisi kandungan pada zaman pemerintahan Nasir. Satu Dirham yang semula mengandung 2/3 perak dan 1/3 tembaga, sekarang menjadi terdiri atas 1/3 perak dan 2/3 tembaga. Pada saat pemerintahan di bawah cucu Nasir, yaitu Nasir Hasan (1358 M) pemerintah menetapkan keputusan bahwa Fulus yang sedang beredar di masyarakat dinyatakan tidak berlaku lagi, dan pemerintah mengeluarkan mata uang baru sebagai penggantinya. Merespon berbagai kebijakan uang yang dilakukan oleh penguasa pada saat itu, Ibnu Taimiyah menyatakan :
Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai mata uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki.
Beliau menyarankan agar penguasa tidak membatalkan masa berlaku suatu mata uang yang sedang berada di tangan masyarakat. Ketika pemerintah menyatakan tidak berlaku lagi atas mata yang dipegang masyarakat, yang berarti uang diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak mempunyai nilai yang sama dibandingkan dengan ketika berfungsi sebagai uang, maka masyarakat sangat dirugikan dalam hal ini. Daya beli masyarakat secara langsung akan terpangkas drastis karena terjadi penurunan nilai asetnya dengan adanya kebijakan tersebut.
Menurutnya, penciptaan mata uang dengan nilai nominal yang lebih besar daripada nilai intrinsiknya, dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli emas, perak atau benda berharga lainnya dari masyarakat akan menyebabkan terjadinya penurunan nilai mata uang serta akan menyebabkan inflasi serta pemalsuan uang. Beliau menganggap bahwa perdagangan mata uang sebagai bentuk kezaliman terhadap masyarakat dan bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam masalah ini Ibnu Taimiyah mengungkapkan :
Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkanya dengan mata uang yang baik, dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.
Ibnu Taimiyah menyarankan kepada penguasa agar tidak mempelopori bisnis mata uang dengan cara membeli tembaga serta mencetaknya menjadi uang, dengan kata lain mengambil untung dari hasil mencetak uang (seignorage). Saran beliau cukup beralasan, karena setiap pemerintah butuh uang kemudian dengan seenaknya mencetak uang, apalagi nilai nominal mata uang tersebut lebih kecil daripada nilai intrinsiknya, maka kondisi tersebut akan memicu inflasi yang tinggi.
Pada saat inflasi tinggi, ketika jumlah uang beredar berlebihan, sementara pendapatan masyarakat nominal tidak bertambah, maka pendapatan riil masyarakat akan menurun, yang berarti masyarakat menjadi semakin miskin. Sungguh memprihatinkan, dan tidak ada artinya ketika pendapatan penguasa/pemerintah meningkat hasil menikmati keuntungan (selisih antara nilai nominal dan nilai intrinsik mata uang Fulus), namun di sisi lain pendapatan riil masyarakat secara umum semakin berkurang. Penguasa juga harus mencetak uang sesuai dengan nilai riilnya tanpa bertujuan untuk mencari keuntungan apapun agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin.
Di bagian akhir pernyataan beliau di atas, dinyatakan bahwa uang dengan kualitas buruk akan menyingkirkan uang dengan kualitas baik dari peredaran. Hal itu akibat beredarnya mata uang lebih dari satu jenis pada saat itu dengan nilai kandungan logam mulia yang berbeda. Sebagaimana dinyatakan di atas, bahwa 1 Dirham yang semula mengandung 2/3 perak dan 1/3 tembaga, sekarang menjadi terdiri atas 1/3 perak dan 2/3 tembaga. Masyarakat yang masih memegang Dinar dan Dirham lama termotivasi untuk menukar uangnya tersebut dengan produk-produk dari luar negeri karena akan mendapatkan jumlah produk yang lebih banyak atau lebih menguntungkan.
Selanjutnya, makin banyak masyarakat beralih pada penggunaan Fulus sebagai alat transaksi. Akibatnya, peredaran Dinar sangat terbatas, Dirham berfluktuasi, bahkan kadang-kadang menghilang. Sementara Fulus beredar secara luas. Banyaknya Fulus yang beredar akibat meningkatnya kandungan tembaga dalam mata uang Dirham mengakibatkan sistem moneter pada waktu itu tidak stabil. Ungkapan Al-Maqrizi berikut ini akan memperjelas kondisi tersebut :
Ketika pada masa Mahmud bin Ali, penanggung jawab raja Al-Dzahir Barquq—semoga Allah merahmatinya—memperbanyak uang tembaga. Pencetakan uang tembaga terus berlanjut beberapa tahun sedangkan orang asing membawa dirham-dirham yang ada di Mesir ke negeri mereka, dan penduduk negeri meleburnya untuk dimanfaatkan sehingga berkurang dan bahkan hamper punah (habis) dan uang tembaga beredar secara luas sehingga seluruh barang jualan dihitung dengannya.
Dia (Al-Dzahir Barquq) membangun gedung percetakan uang tembaga di Alexandria sehingga uang tembaga semakin banyak di tangan orang-orang dan beredar luas karena itu menjadi mata uang dominan di negeri ini. Dirham semakin berkurang karena dua sebab: pertama, sama sekali tidak dicetak lagi. Kedua, orang-orang melebur dirham untuk dijadikan perhiasan.
Fenomena yang diamati, dianalisis yang kemudian dinyatakan secara tertulis oleh Ibnu Taimiyah di atas dan disempurnakan oleh Al-Maqrizi, ternyata sekitar 1.000 tahun kemudian dengan situasi dan kondisi sedikit berbeda fenomena sejenis terjadi di Amerika (1782-1834). Pada waktu itu Amerika mempertahankan kurs mata uang emas dan perak sebesar 1 : 15, meskipun nilai mata uang emas di negara-negara Eropa menguat berkisar pada kurs 1 : 15,5 hingga 1 : 16,6.
Akibatnya, mata uang emas Amerika mengalir ke Eropa, dan sebaliknya mata uang perak membanjiri Amerika. Fenomena itulah yang diamati oleh Thomas Gresham (1857M) dan dia nyatakan dengan bahasanya bahwa, “uang dengan kualitas rendah menendang ke luar uang berkualitas baik”. Pernyataan itu sangat dimungkinkan terinspirasi pemikiran Ibnu Taimiyah dan Al-Maqrizi mengingat karya kedua pemikir Islam tersebut hingga kini masih dapat dibaca. Namun pernyataan itulah yang kelak di kemudian hari dikenal sebagai Hukum Gresham yang sangat terkenal dan sering dikutip hampir semua buku teks ekonomi konvensional, dan tanpa pernah menyebutkan bahwa Ibnu Taimiyah jauh sebelumnya pernah menyatakan hal serupa.
Lebih jauh beliau menyarankan agar gaji para pegawai hendaknya dibayar dari perbendaharaan negara (baitul mal). Saran beliau tersebut setidaknya dapat dijelaskan sebagai berikut, pembayaran gaji yang diambilkan dari hasil pencetakan mata uang akan menimbulkan kenaikan penawaran uang, sedangkan pembayaran yang berasal dari perbendaharaan negara berarti menggunakan uang yang telah ada dalam peredaran, yang berarti juga dapat menambah harta perbendaharaan negara melalui kharaj dan sumber pendapatan negara lainnya.
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas dapat diambil sejumlah kesimpulan sebagai berikut :
1. Islam mempunyai konsep sendiri tentang uang, dan berbeda dengan konsep ekonomi konvensional.
2. Ibnu Taimiyah sebagai ulama/pemikir Islam Klasik ternyata mempunyai pengetahuan dan wawasan yang cukup luas dalam membahas masalah uang.
3. Fungsi utama uang hanya sebagai alat tukar dalam transaksi (medium of exchange for transaction) dan sebagai satuan nilai (unit of account).
4. Semua kebijakan tentang uang yang dibuat pemerintah harus dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat (maslahat).
5. Pencetakan uang yang tidak didasarkan pada daya serap sektor riil dilarang, karena hanya akan meningkatkan inflasi dan menurunkan kesejahteraan masyarakat.
6. Penimbunan uang dilarang, karena menyebabkan melambatnya perputaran uang yang berdampak pada turunnya jumlah produksi dan kenaikan harga-harga produk. .
7. Peleburan uang logam dilarang, karena akan mengurangi pasokan uang secara permanent yang berdampak pada kenaikan harga-harga produk.
8. Pemalsuan uang dilarang, karena akan banyak pihak dirugikan baik pada skala individu maupun makro, dan juga akan mendorong tingkat inflasi.
Perdagangan uang dilarang, karena dalam Islam uang bukan komoditas yang dapat diperdagangkan. Implikasi perdagangan uang akan sangat negatif bagi sektor riil, yaitu produktifitas dan jumlah produksi akan menurun.
sumber:
http://3kh4.wordpress.com/2008/05/06/pemikiran-ibnu-taimiyah-tentang-uang/
Fungsi Uang dan Perdagangan Uang
Dalam hal uang, beliau menyatakan bahwa fungsi utama uang adalah sebagai alat pengukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang. Hal itu sebagaimana yang beliau ungkapakan sebagai berikut :
Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.
Pada kalimat terakhir pernyataannya tersebut (…dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri), sebagaimana yang diungkapkan juga oleh Al-Ghazali, menunjukkan bahwa beliau menentang bentuk perdagangan uang untuk mendapatkan keuntungan. Perdagangan uang berarti menjadikan uang sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, dan ini akan mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya. Terdapat sejumlah alasan mengapa uang dalam Islam dianggap sebagai alat untuk melakukan transaksi, bukan diperlakukan sebagai komoditas,
(1) uang tidak mempunyai kepuasan intrinsik (intrinsic utility) yang dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia secara langsung. Uang harus digunakan untuk membeli barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan. Sedangkan komoditi mempunyai kepuasan intrinsik, seperti rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai. Oleh karena itu uang tidak boleh diperdagangkan dalam Islam,
(2) komoditas mempunyai kualitas yang berbeda-beda, sementara uang tidak. Contohnya uang dengan nominal Rp. 100.000,- yang kertasnya kumal nilainya sama dengan kertas yang bersih. Hal itu berbeda dengan harga mobil baru dan mobil bekas meskipun model dan tahun pembuatannya sama, dan
(3) komoditas akan menyertai secara fisik dalam transaksi jual beli. Misalnya kita akan memilih sepeda motor tertentu yang dijual di showroom. Sementara uang tidak mempunyai identitas khusus, kita dapat membeli mobil tersebut secara tunai maupun cek. Penjual tidak akan menanyakan bentuk uangnya seperti apa. Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk ditukar dengan barang.
Apabila uang dipertukarkan dengan uang yang lain, maka pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan (taqabud), dan tanpa penundaan (hulul). Apabila dua orang saling mempertukarkan uang dengan kondisi di satu pihak membayar tunai sementara pihak lainnya berjanji membayar di kemudian hari, maka pihak pertama tidak akan dapat menggunakan uang yang dijanjikan untuk bertransaksi hingga benar-benar uang tersebut dibayar, sehingga sebenarnya pihak pertama telah kehilangan kesempatan. Dalam pandangan Ibnu Taimiyah hal itulah yang menjadi alasan mengapa Rasulullah Saw. melarang jenis transaksi seperti ini.
Pencetakan Uang sebagai Alat Tukar Resmi
Ibnu Taimiyah hidup pada zaman pemerintahan Bani Mamluk. Pada saat itu harga-harga barang ditetapkan dalam Dirham, yaitu mata uang peninggalan Bani Ayyubi. Karena desakan kebutuhan masyarakat terhadap mata uang dengan pecahan lebih kecil, maka Sultan Kamil Ayyubi memperkenalkan mata uang baru yang berasal dari tembaga yang disebut dengan Fulus. Dirham ditetapkan sebagai alat transaksi besar, dan Fulus digunakan untuk transaksi-transaksi dalam nilai kecil. Inilah yang kelak kemudian menginspirasi pemerintahan Sultan Kitbugha dan Sultan Dzahir Barquq untuk mencetak Fulus dalam jumlah sangat besar dengan nilai nominal yang melebihi kandungan tembaganya (intrinsic value). Akibatnya kondisi perekonomian semakin memburuk, karena nilai mata uang menjadi turun. Berkenaan dengan adanya fenomena penurunan nilai mata uang tersebut, Ibnu Taimiyah berpendapat sebagai berikut :
Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka.
Dari yang beliau nyatakan tersebut, dapat dipahami bahwa beliau melihat adanya hubungan antara jumlah uang yang beredar di masyarakat, total volume transaksi yang dilakukan, dan tingkat harga produk yang berlaku. Pernyataan dalam kalimat pertama (penguasa seharusnya mencetak Fulus sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat) dimaksudkan untuk menjaga harga agar tetap stabil. Menurutnya, nilai intrinsik mata uang harus sesuai dengan daya beli masyarakat di pasar sehingga tidak seorang pun, termasuk pemerintah dapat mengambil untung dengan melebur uang dan menjualnya dalam bentuk logam lantakan, atau mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang, karena sifat-sifat alamiah uang yang termasuk kategori token money, semakin sulit bagi pemerintah untuk menjaga nilai uang. Yang dapat dilakukan pemerintah adalah tidak mencetak uang selama tidak ada kenaikan daya serap sektor riil terhadap uang yang dicetak tersebut. Melalui teori kuantitas uangnya Irving Fisher di atas, hal ini dapat dijelaskan melalui persamaan :
MV = PT.
dimana M (Money) adalah jumlah uang beredar, V (Velocity) adalah kecepatan uang beredar, P (Price) adalah tingkat harga produk dan T (Trade) adalah nilai produk yang diperdagangkan. Apabila pemerintah setiap kali butuh uang melakukan pencetakan mata uang tanpa memperhatikan daya serap sektor riil, maka jumlah uang beredar di masyarakat, M akan meningkat. Sementara bila V dan T tidak mengalami perubahan, dalam persamaan di atas agar sisi kanan sama dengan sisi kiri, maka otomatis P akan naik. Dengan kata lain, konsekuensi naiknya M akan mengakibatkan harga-harga produk mengalami kenaikan (tidak stabil), yang berarti terjadi inflasi yang meningkat.
Implikasi Penerapan Lebih dari Satu Standar Mata Uang
Setelah sadar akan kesalahan yang dilakukannya, Sultan Kitbugha menetapkan bahwa nilai Fulus ditentukan berdasarkan beratnya, dan bukan berdasarkan nilai nominalnya. Namun pencetakan Fulus dalam jumlah besar masih dilakukan oleh Sultan Dzahir Barquq dengan mengimpor tembaga dari negara-negara Eropa. Untuk mendapatkan tembaga saat itu memang sangat mudah dan murah. Di tengah penggunaan Fulus secara luas pada masyarakat, pada saat yang bersamaan penggunaan Dirham semakin sedikit dalam kegiatan transaksi. Dirham semakin menghilang dari peredaran dan inflasi semakin melambung yang ditandai dengan semakin meningkatnya harga-harga produk. Dampak pemberlakuan Fulus sebagai mata uang resmi adalah terjadinya kelaparan sebagai akibat inflasi keuangan yang mendorong naiknya harga. Persoalan kelaparan ini diungkapkan Al-Maqrizi dalam kitabnya Ightsatul Ummah bi Kayfi Al-Ghummah sebagai berikut :
Ketahuilah, semoga Allah memberi taufiq kepadamu untuk mendengarkan kebenaran dan memberi ilham kepadamu nasehat makhluk, bahwa sudah jelas seperti yang telah lewat, rusaknya perkara adalah karena perncanaan yang buruk bukan karena naiknya harga-harga. Jikalau mereka yang dibebankan oleh Allah untuk mengatur perkara hamba mendapat taufiq lalu mengembalikan interaksi ekonomi kepada bentuk sebelumnya menggunakan emas saja dan mengembalikan harga-harga barang dan nilai pembayaran kepada dinar atau kepada apa yang terjadi setelah itu, yakni transaksi menggunakan perak yang dicetak, maka pada keadaan yang demikianlah pertolongan kepada umat, perbaikan persoalan-persoalan, dan kesadaran terhadap kerusakan yang sudah mencapai tahap kehancuran ini.
Lebih jelas dari itu bahwa mata uang apabila dikembalikan pada bentuknya yang semula, dan orang yang mendapatkan uang dari pajak bumi, atau sewa bangunan, atau pegawai pemerintahan, atau pembayaran jasa, dia mendapatkannya dalam bentuk emas atau perak sesuai dengan apa dilihat oleh mereka yang mengurus persoalan public. Pada saat sekarang dengan beragamnya kondisi apabila diberlakukan emas dan perak, tentunya semua transaksi tidak ditemukan lagi penipuan sama sekali, karena semua harga yang berlaku diukur berdasarkan emas dan perak. Namun ada beberapa sebab yang menjadi harga menjdi naik, yaitu,
pertama, rusaknya cara pandang orang yang ditugaskan untuk memikirkan hal itu dan kebodohannya dalam mengatur persoalan. Ini penyebab utama kebanyakannya.
Kedua, musibah yang menimpa sesuatu sehingga persediaan menjadi sedikit seperti yang terjadi pada daging sapi yang tertimpa kematian missal pada tahun 808, dan yang terjadi pada gula karena kurangnya tebu dan perasannya pada tahun 807 dan 808. dan ini hanya penyebab kecil dibandingkan sebab pertama.
Selanjutnya, Dirham juga mengalami perubahan komposisi kandungan pada zaman pemerintahan Nasir. Satu Dirham yang semula mengandung 2/3 perak dan 1/3 tembaga, sekarang menjadi terdiri atas 1/3 perak dan 2/3 tembaga. Pada saat pemerintahan di bawah cucu Nasir, yaitu Nasir Hasan (1358 M) pemerintah menetapkan keputusan bahwa Fulus yang sedang beredar di masyarakat dinyatakan tidak berlaku lagi, dan pemerintah mengeluarkan mata uang baru sebagai penggantinya. Merespon berbagai kebijakan uang yang dilakukan oleh penguasa pada saat itu, Ibnu Taimiyah menyatakan :
Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai mata uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki.
Beliau menyarankan agar penguasa tidak membatalkan masa berlaku suatu mata uang yang sedang berada di tangan masyarakat. Ketika pemerintah menyatakan tidak berlaku lagi atas mata yang dipegang masyarakat, yang berarti uang diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak mempunyai nilai yang sama dibandingkan dengan ketika berfungsi sebagai uang, maka masyarakat sangat dirugikan dalam hal ini. Daya beli masyarakat secara langsung akan terpangkas drastis karena terjadi penurunan nilai asetnya dengan adanya kebijakan tersebut.
Menurutnya, penciptaan mata uang dengan nilai nominal yang lebih besar daripada nilai intrinsiknya, dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli emas, perak atau benda berharga lainnya dari masyarakat akan menyebabkan terjadinya penurunan nilai mata uang serta akan menyebabkan inflasi serta pemalsuan uang. Beliau menganggap bahwa perdagangan mata uang sebagai bentuk kezaliman terhadap masyarakat dan bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam masalah ini Ibnu Taimiyah mengungkapkan :
Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkanya dengan mata uang yang baik, dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.
Ibnu Taimiyah menyarankan kepada penguasa agar tidak mempelopori bisnis mata uang dengan cara membeli tembaga serta mencetaknya menjadi uang, dengan kata lain mengambil untung dari hasil mencetak uang (seignorage). Saran beliau cukup beralasan, karena setiap pemerintah butuh uang kemudian dengan seenaknya mencetak uang, apalagi nilai nominal mata uang tersebut lebih kecil daripada nilai intrinsiknya, maka kondisi tersebut akan memicu inflasi yang tinggi.
Pada saat inflasi tinggi, ketika jumlah uang beredar berlebihan, sementara pendapatan masyarakat nominal tidak bertambah, maka pendapatan riil masyarakat akan menurun, yang berarti masyarakat menjadi semakin miskin. Sungguh memprihatinkan, dan tidak ada artinya ketika pendapatan penguasa/pemerintah meningkat hasil menikmati keuntungan (selisih antara nilai nominal dan nilai intrinsik mata uang Fulus), namun di sisi lain pendapatan riil masyarakat secara umum semakin berkurang. Penguasa juga harus mencetak uang sesuai dengan nilai riilnya tanpa bertujuan untuk mencari keuntungan apapun agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin.
Di bagian akhir pernyataan beliau di atas, dinyatakan bahwa uang dengan kualitas buruk akan menyingkirkan uang dengan kualitas baik dari peredaran. Hal itu akibat beredarnya mata uang lebih dari satu jenis pada saat itu dengan nilai kandungan logam mulia yang berbeda. Sebagaimana dinyatakan di atas, bahwa 1 Dirham yang semula mengandung 2/3 perak dan 1/3 tembaga, sekarang menjadi terdiri atas 1/3 perak dan 2/3 tembaga. Masyarakat yang masih memegang Dinar dan Dirham lama termotivasi untuk menukar uangnya tersebut dengan produk-produk dari luar negeri karena akan mendapatkan jumlah produk yang lebih banyak atau lebih menguntungkan.
Selanjutnya, makin banyak masyarakat beralih pada penggunaan Fulus sebagai alat transaksi. Akibatnya, peredaran Dinar sangat terbatas, Dirham berfluktuasi, bahkan kadang-kadang menghilang. Sementara Fulus beredar secara luas. Banyaknya Fulus yang beredar akibat meningkatnya kandungan tembaga dalam mata uang Dirham mengakibatkan sistem moneter pada waktu itu tidak stabil. Ungkapan Al-Maqrizi berikut ini akan memperjelas kondisi tersebut :
Ketika pada masa Mahmud bin Ali, penanggung jawab raja Al-Dzahir Barquq—semoga Allah merahmatinya—memperbanyak uang tembaga. Pencetakan uang tembaga terus berlanjut beberapa tahun sedangkan orang asing membawa dirham-dirham yang ada di Mesir ke negeri mereka, dan penduduk negeri meleburnya untuk dimanfaatkan sehingga berkurang dan bahkan hamper punah (habis) dan uang tembaga beredar secara luas sehingga seluruh barang jualan dihitung dengannya.
Dia (Al-Dzahir Barquq) membangun gedung percetakan uang tembaga di Alexandria sehingga uang tembaga semakin banyak di tangan orang-orang dan beredar luas karena itu menjadi mata uang dominan di negeri ini. Dirham semakin berkurang karena dua sebab: pertama, sama sekali tidak dicetak lagi. Kedua, orang-orang melebur dirham untuk dijadikan perhiasan.
Fenomena yang diamati, dianalisis yang kemudian dinyatakan secara tertulis oleh Ibnu Taimiyah di atas dan disempurnakan oleh Al-Maqrizi, ternyata sekitar 1.000 tahun kemudian dengan situasi dan kondisi sedikit berbeda fenomena sejenis terjadi di Amerika (1782-1834). Pada waktu itu Amerika mempertahankan kurs mata uang emas dan perak sebesar 1 : 15, meskipun nilai mata uang emas di negara-negara Eropa menguat berkisar pada kurs 1 : 15,5 hingga 1 : 16,6.
Akibatnya, mata uang emas Amerika mengalir ke Eropa, dan sebaliknya mata uang perak membanjiri Amerika. Fenomena itulah yang diamati oleh Thomas Gresham (1857M) dan dia nyatakan dengan bahasanya bahwa, “uang dengan kualitas rendah menendang ke luar uang berkualitas baik”. Pernyataan itu sangat dimungkinkan terinspirasi pemikiran Ibnu Taimiyah dan Al-Maqrizi mengingat karya kedua pemikir Islam tersebut hingga kini masih dapat dibaca. Namun pernyataan itulah yang kelak di kemudian hari dikenal sebagai Hukum Gresham yang sangat terkenal dan sering dikutip hampir semua buku teks ekonomi konvensional, dan tanpa pernah menyebutkan bahwa Ibnu Taimiyah jauh sebelumnya pernah menyatakan hal serupa.
Lebih jauh beliau menyarankan agar gaji para pegawai hendaknya dibayar dari perbendaharaan negara (baitul mal). Saran beliau tersebut setidaknya dapat dijelaskan sebagai berikut, pembayaran gaji yang diambilkan dari hasil pencetakan mata uang akan menimbulkan kenaikan penawaran uang, sedangkan pembayaran yang berasal dari perbendaharaan negara berarti menggunakan uang yang telah ada dalam peredaran, yang berarti juga dapat menambah harta perbendaharaan negara melalui kharaj dan sumber pendapatan negara lainnya.
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas dapat diambil sejumlah kesimpulan sebagai berikut :
1. Islam mempunyai konsep sendiri tentang uang, dan berbeda dengan konsep ekonomi konvensional.
2. Ibnu Taimiyah sebagai ulama/pemikir Islam Klasik ternyata mempunyai pengetahuan dan wawasan yang cukup luas dalam membahas masalah uang.
3. Fungsi utama uang hanya sebagai alat tukar dalam transaksi (medium of exchange for transaction) dan sebagai satuan nilai (unit of account).
4. Semua kebijakan tentang uang yang dibuat pemerintah harus dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat (maslahat).
5. Pencetakan uang yang tidak didasarkan pada daya serap sektor riil dilarang, karena hanya akan meningkatkan inflasi dan menurunkan kesejahteraan masyarakat.
6. Penimbunan uang dilarang, karena menyebabkan melambatnya perputaran uang yang berdampak pada turunnya jumlah produksi dan kenaikan harga-harga produk. .
7. Peleburan uang logam dilarang, karena akan mengurangi pasokan uang secara permanent yang berdampak pada kenaikan harga-harga produk.
8. Pemalsuan uang dilarang, karena akan banyak pihak dirugikan baik pada skala individu maupun makro, dan juga akan mendorong tingkat inflasi.
Perdagangan uang dilarang, karena dalam Islam uang bukan komoditas yang dapat diperdagangkan. Implikasi perdagangan uang akan sangat negatif bagi sektor riil, yaitu produktifitas dan jumlah produksi akan menurun.
sumber:
http://3kh4.wordpress.com/2008/05/06/pemikiran-ibnu-taimiyah-tentang-uang/
Subscribe to:
Posts (Atom)