Thursday, December 8, 2011

Uang

benang merah antara pernyataan yg sepertinya saling bertolak belakang ini:

1. Imam Malik mengatakan;
"Uang adalah komoditas yang secara umum diterima sebagai media pertukaran."

2. Ibnu Taimiyah
"Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri."

Imam Ghozali

"Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah di antara seluruh harta sehingga seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran maka keduanya bernilai sama. Namun, dinar dan dirham itu tidak dibutuhkan semata-mata karena “logamnya”. Dinar dan Dirham diciptakan untuk dipertukarkan dan untuk membuat aturan pertukaran yang adil dan untuk membeli barang-barang yang memiliki kegunaan."

poin 1 menyatakan uang adalah komoditas
poin 2 menyatakan uang tidak boleh dianggap komoditas

Apakah bertolak belakang? Sepintas iya. Namun setelah difikir menurut saya ternyata tidak bertolak belakang. Hanya penempatan konteksnya berbeda. Poin 1 ada dalam konteks "asal uang". Poin 2 konteksnya adalah "bagaimana seharusnya uang diperlakukan".

Poin 1 sebenarnya menyatakan (sesuai dalam fatwa tsb) bahwa uang itu harus berasal dari benda riil (suatu komoditas).
Jadi uang bisa berasal dari apa saja asalkan benda riil seperti emas, perak, logam lain, bahan makanan kulit kerang, hewan, dll yg bernilai secara fisik.

Poin 2 menyatakan setelah sang benda riil (komoditas) tsb dijadikan uang, maka dia tidak boleh lagi dianggap sebagai komoditas.
Sesuai penjelasan Imam Ghozali dan Ibnu Taimiyah.

Ibnu Taimiyah pun sepertinya cenderung melarang penggunaan nilai nominal melebihi/berbeda dgn nilai zat.

"Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkanya dengan mata uang yang baik, dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur."

Juga Ibnu Rushd di http://forumjumat.multiply.com/journal/item/5

sumber:http://forum.detik.com/showthread.php?t=73018

0 comments:

Post a Comment

sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun