Thursday, December 8, 2011

IMD, Hak Orangtua dan Bayi

KOMPAS.com - Inisiasi menyusui dini atau IMD, idealnya mengawali ASI eksklusif. Setelah itu dilanjutkan ASI eksklusif selama enam bulan. Jika memungkinkan, dilanjutkan hingga bayi berusia dua tahun. Namun banyak yang belum menyadari bahwa IMD adalah hak ibu, terutama bayi.

Ketua Umum Sentra Laktasi Indonesia—sekaligus dokter spesialis anak—Utami Roesli mengatakan, pemahaman mengenai IMD masih keliru. Memang, IMD masih relatif baru diperkenalkan di Indonesia. Padahal IMD penting, lanjutnya, dan menjadi hak bagi orangtua dan bayi.

"IMD adalah hak ibu dan bayi. Minta tenaga kesehatan untuk menjalankan IMD," tegas dr Utami dalam diskusi bersama Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) beberapa waktu lalu.

Karenanya, dr Utami menyarankan, orangtua perlu mencari informasi tepat mengenai IMD, dan rumah sakit yang mendukung IMD setelah proses melahirkan. IMD ini sendiri dilindungi undang-undang yakni UU No. 36/2009 tentang kesehatan. Disebutkan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan, kecuali ada indikasi medis. Tak hanya keluarga yang perlu mendukung, namun juga pemerintah. Setiap orang yang sengaja menghalangi program ASI eksklusif bahkan bisa dipidana, penjara satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Peraturan ini menegaskan begitu pentingnya IMD bagi bayi. Sayangnya realitas yang ada menunjukkan, pemahaman tentang IMD ini masih belum maksimal.

"Penyuluhan tentang IMD, bekerjasama dengan NGO sudah dilakukan, namun belum menjangkau semua tenaga kesehatan dan masyarakat," jelas dr Utami, sambil menambahkan bahwa sikap aktif orangtua untuk memahami IMD menjadi kuncinya.

Sementara mengenai dukungan masyarakat dan pemerintah, sepertinya Indonesia masih perlu belajar dari negara lain seperti Swedia atau Norwegia.

Dr Utami mengatakan, Swedia misalnya, memberikan dukungan bagi orangtua untuk menjalani masa melahirkan dan menyusui lebih baik. Negara ini memberikan cuti bagi ibu bekerja selama 4 bulan pertama, lalu cuti ayah dua bulan kemudian. Cuti orangtua bahkan dibayarkan selama 16 bulan, dan juga cuti tidak dibayar 18 bulan. Pembayaran diberikan sebanyak 80 persen. Dari mana dananya? Perusahaan dan pemerintah bergandengan tangan untuk memberikan kehidupan ibu lebih baik.

Penulis: C1-10

0 comments:

Post a Comment

sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun