Ini kisah nyata. Era 99-102 Hijriyah/717-720 Masehi, ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah (pemimpin, penguasa), semua masyarakat hidup berkecukupan dan sejahtera. Tidak satu pun ditemukan fakir miskin, anak-anak yatim yang terlantar, janda-janda tua yang kelaparan, atau warga yang rrtengemis. Umar adalah khalifah pada penghujung abad pertama hijriyah dari dinasti Bani Umayyah.
Sejak dilantik menjadi khalifah, yang adadipikiran Umar bagaimana menyejahterakan fakir miskin, kaum dhuafa, dan rakyatnya. Menurut Umar, mereka akan menuntut dan meminta pertanggungjawaban di akhirat kelak jika dirinya selama menjadi khalifah tak sanggup memenuhi hak-hak mereka. Umar juga tahu, siapapun yang tidak mau membantu meringankan beban mereka akan berhadapan langsung dengan Rasulullah SAW.
Berpijak pada hal tersebut, Umar membuat gebrakan yang belumpernah dilakukan khalifah sebelumnya. Langkah pertama, Umar menyerahkan seluruh harta pribadinya ke kas negara. Gerakan ini diikuti istri dan anaknya, langkah kedua, Umar membenahi istana kekhali-fahan. Umar memerintahkan menjual seluruh barang-barang mewah yang ada di istana dan mengembalikan uangnya ke kas negara. Semua fasilitas mewah yang diberikan kepada keluarga istana satu per satu dicabut.
Langkah ketiga, Umar mendeklarasikan gerakannasional penghematan total dalam penyelenggaraan negara. Struktur negara yang tambun dirampingkan. Birokrasi yang berbelit-belit dibikin sederhana, cepat, dan mudah. Pejabat-pejabat negara yang terindikasi korupsi dilengserkan. Langkah keempat, Umar meredistribusi kekayaan negara secara adil dan mensosialisasikan semangat bisnis serta kewirausahaan di tengah masyarakat.Dengan cara begitu, Umar berupaya memperbesar sumber-sumber pendapatan negara melalui penarikan zakat, pajak, dan jizyah, lalu mengelola dan mendistribusikannya secara efektif dan efisien.
Dalam konsep distribusi zakat, zakat harus mempunyai dampak pemberdayaan kepada masyarakat yang berdaya beli rendah. Sehingga dengan meningkatnya daya beli mereka, secara langsung zakat ikut merangsang tumbuhnya permintaan dari masyarakat, yang muaranya mendorong meningkatnya suplai.Meningkatnya konsumsi masyarakat membuat produksi ikut meningkat. Dengan demikian, menurut Umar, pola distribusi zakat bukan hanya berdampak pada hilangnya kemiskinan absolut, tapi dapat menjadi faktor stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat makro.
Muaranya, jumlah para muzakki terus meningkat, sementara jumlah para mustahik kian berkurang, bahkan habis sama sekali. Di sisi lain, negara selalu mengalami surplus.Itulah yang terjadi pada masa Umar, dimana teori menjadi kenyataan dan keadilan bertemu kemakmuran, salah satunya berkat peranan dana zakat. Pantaslah kiranya jika terobosan Umar ditiru oleh para pemimpin kita, meski Dompet Dhuafa telah lebih dulu menggelorakan misi besar Zakat untuk Bangsaku. Bagaimanapun, sejarah adalah cermin yang baik dalam menghadapi masa-masa sulit dalam hidup kita.a anz)
0 comments:
Post a Comment
sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun