Showing posts with label bisnis. Show all posts
Showing posts with label bisnis. Show all posts

Thursday, December 8, 2011

Sistem Moneter Islam 3

Kembali ke Sistem Moneter Islam adalah Solusinya

Kesalahan pandangan terhadap kedudukan uang yang tidah hanya berfungsi sebagai alat tukar tapi juga sebagai komoditi, serta pembuatan mata uang tidak menggunakan basis emas atau perak sehingga nilai nominal tidak menyatu dengan nilai intrinsiknya, inilah yang menjadi biang dari segala keruwetan ekonomi kapitalis.

Mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, di samping harus menata sektor riil, yang paling penting adalah meluruskan pandangan keliru tadi. Bila uang dikembalikan kepada fungsinya sebagai alat tukar saja, lantas mata uang dicetak dengan basis emas dan perak (dinar dan dirham), maka ekonomi akan betul-betul digerakkan oleh hanya sektor riil saja. Tidak akan ada sektor non riil (dalam arti orang berusaha menarik keuntungan dari mengkomoditaskan uang dalam pasar uang, bank, pasar modal dan sebagainya). Kalaupun ada usaha di sektor keuangan, itu tidaklah lebih sekedar katakanlah menyediakan uang untuk modal usaha yang diatur dengan sistem yang benar (misalnya bagi hasil). Dengan cara itu, sistem ekonomi yang bertumpu pada sektor riil akan berjalan mantap, tidak mudah goyang atau digoyang seperti saat ini. Disinilah keunggulan sistem ekonomi Islam.

Islam dengan pandangan yang bersumber dari Sang Pencipta Yang Maha Tahu, mengajarkan untuk hanya memfungsikan uang sebagai alat tukar saja. Maka dimana uang beredar, ia pasti hanya akan bertemu dengan barang dan jasa. Semakin banyak uang beredar, semakin banyak pula barang dan jasa yang diproduksi dan diserap pasar. Akibatnya pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat, tanpa ada kekhawatiran terjadi kolaps seperti pertumbuhan ekonomi dalam sistem Kapatalis yang bersifat siklik itu.

Sebagai sebuah mabda, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai sistem moneter. Syekh Abdul Qodim Zallum dalam kitab al Amwal fi Daulati al Khilafah mengatakan bahwa sistem moneter adalah sekumpulan kaidah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara. Yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan satuan dasar keuangan dimana kepada satuan itu dinisbahkan seluruh nilai berbagai mata uang lain.

Apabila satuan dasar keuangan itu adalah emas, maka sistem keuangannya dinamakan sistem uang emas. Apabila satuan dasarnya perak, dinamakan sistem uang perak. Bila satuan dasarnya terdiri dari dua satuan mata uang (emas dan perak), dinamakan sistem dua logam. Dan bila nilai satuan mata uang tidak dihubungkan secara tetap dengan emas atau perak (baik terbuat dari logam lain seperti tembaga atau dibuat dari kertas), sistem keuangannya disebut sistem fiat money.

Dengan sistem dua logam, harus ditentukan suatu perbandingan yang sifatnya tetap dalam berat maupun kemurnian antara satuan mata uang emas dengan perak. Sehingga bisa diukur masing-masing nilai antara satu dengan lainnya, dan bisa diketahui nilai tukarnya. Misalnya, 1 dinar emas syar’i beratnya 4,25 gram emas dan 1 dirham perak syar’i beratnya 2,975 gram perak.

Dengan cara itu, nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang dinar dan dirham akan menyatu. Artinya, nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai intrinsiknya (nilai uang itu sebagai barang, yaitu emas atau perak itu sendiri), bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Maka, seberapa pun misalnya dollar Amerika naik nilainya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dollar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar. Depresiasi (sekalipun semua faktor ekonomi dan non ekonomi yang memicunya ada) tidak akan terjadi. Sehingga gejolak ekonomi seperti ini sekarang ini insya Allah juga tidak akan terjadi.

Penurunan nilai dinar atau dirham memang masih mungkin terjadi. Yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu, mengalami penurunan (biasa disebut inflasi emas). Diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah besar. Tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya, oleh karena penemuan emas besar-besaran biasanya memerlukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang disamping memakan investasi besar, juga waktu yang lama. Tapi, andaipun hal ini terjadi, emas temuan itu akan disimpan menjadi cadangan devisa negara, tidak langsung dilempar ke pasaran. Disinilah pentingnya ketentuan emas sebagai milik umum harus dikuasai oleh negara.

Sejarah Dinar dan Dirham

Dinar dan dirham telah dikenal oleh orang Arab sebelum datangnya Islam, karena aktivitas perdagangan yang mereka dengan negara-negara di sekitarnya. Ketika pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas Romawi (Byzantium). Dari Iraq, mereka membawa dirham perak Persia (Sassanid). Kadang-kadang mereka membawa pula sedikit dirham Himyar dari Yaman.

Tetapi orang-orang Arab saat itu tidak menggunakan dinar dan dirham tersebut menurut nilai nominalnya, melainkan menurut beratnya. Sebab mata uang yang ada hanya dianggap sebagai kepingan emas atau perak. Mereka tidak menanggapnya sebagai mata yang dicetak, mengingat bentuk dan timbangan dirham yang tidak sama dan karena kemungkinan terjadinya penyusutan berat akibat peredarannya. Karena itu, untuk mencegah terjadinya penipuan, mereka lebih suka menggunakan standar timbangan khusus yang telah mereka miliki, yaitu auqiyah, nasy, nuwah, mitsqal, dirham, daniq, qirath, dan habbah. Mitsqal merupakan berat pokok yang sudah diketahui umum, yaitu setara dengan 22 qirath kurang satu habbah. Di kalangan mereka, berat 10 dirham sama dengan 7 mitsqal.

Setelah Islam datang, Rasulullah SAW mengakui (men-taqrir) berbagai muamalat yang menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia. Beliau juga mengakui standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham. Tentang ini Rasulullah SAW bersabda,"Timbangan berat (wazan) adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran (mikyal) adalah takaran penduduk Madinah." (HR. Abu Dawud dari An Nasa’i).

Kaum muslimin terus menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia dalam bentuk, cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh kekhilafahan Abu Bakar dan awal kekhilafahan Umar bin Khaththab. Pada tahun 20 Hijriah –yaitu tahun ke-8 kekhilafahan Umar—Khalifah Umar mencetak uang dirham baru berdasarkan pola dirham Persia. Berat, gambar, maupun tulisan Bahlawi-nya (huruf Persianya) tetap ada, hanya ditambah dengan lafaz yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperli lafaz "Bismillah" dan "Bismillahi Rabbi" yang terletak pada tepi lingkaran.

Pada tahun 75 Hijriah (695 M) –ada yang mengatakan 76 Hijriah—Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam, dengan lafaz-lafaz Islam yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi. Pola dirham Persia tidak dipakai lagi. Dua tahun kemudian, Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam setelah meninggalkan pola dinar Romawi.

Lafaz-lafaz Islam yang tercetak itu misalnya kalimat "Allahu Akbar" dan "Allahu Baqa". Gambar manusia dan hewan tidak dipakai lagi. Dinar dan dirham ada yang satu sisinya diberi tulisan "La ilaaha illallah", sedang pada sisi sebaliknya terdapat tanggal pencetakan serta nama Khalifah atau Wali (Gubernur) yang memerintah pada saat pencetakan mata uang. Pencetakan yang belakangan memperkenalkan kalimat syahadat, shalawat Nabi SAW, satu ayat Al Quran, atau lafaz yang menggambarkan kebesaran Allah SWT.

Fakta ini terus berlanjut sepanjang sejarah Islam, hingga beberapa saat menjelang Perang Dunia I ketika dunia menghentikan penggunaan emas dan perak sebagai mata uang. Setelah Perang Dunia I berakhir, emas dan perak digunakan kembali sebagai mata uang, tetapi hanya bersifat parsial. Ketika negara Khilafah Islam di Turki runtuh pada tahun 1924, dinar dan dirham Islam tidak lagi menjadi mata uang kaum muslimin.

Namun demikian, emas dan perak tetap digunakan, meskipun makin lama makin berkurang. Pada tanggal 15 Agustus 1971, tatkala Richard Nixon –Presiden Amerika Serikat saat itu—mengumumkan secara resmi penghentian sistem Bretton Woods. Sistem ini sebelumnya menetapkan bahwa dollar harus ditopang oleh emas dan terikat dengan emas pada harga tertentu.

Sistem Moneter Islam 1



"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih" (QS At Taubah: 34)

Ekonomi Moneter Lahir dari Suatu Ideologi

Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyatakan "Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan apa saja yang dia sukai. Hanya saja, pertukaran barang dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam satu sistem moneter. Dan Islam telah menetapkan bagi kaum muslimin kepada jenis tertentu yaitu emas dan perak" (An Nidzam Al Iqtishadi fil Islam, hal 263). Kesimpulan ini berdasarkan beberapa alasan berikut:

1. Islam mengharamkan menimbun (al kanz) emas dan perak Larangan pada ayat di atas tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar.

2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku, seperti diyat dalam pembunuhan sebesar 1000 dinar dan batasan bagi potong tangan atas pencurian atas harta yang mencapai ¼ dinar.

3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang, dan menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang. Dimana standar barang dan jasa akan dikembalikan kepada standar tersebut.

4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak.

5. Ketika Islam menetapkan hukum pertukaran uang (sharf), Islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Sharf adalah menukarkan atau membeli uang dengan uang, baik dalam jenis yang sama seperti membeli emas dengan emas atau perak dengan perak, maupun antar jenis yang berbeda seperti membeli emas dengan perak.

Dengan dasar-dasar hukum tersebut, nyatalah bahwa sistem moneter bukanlah wilayah ilmu pengetahuan dan teknologi (madaniyah) yang bersifat umum (universal). Melainkan ia adalah bagian dari sebuah pandangan hidup (hadlarah) dan ideologi (mabda). Dalam Islam biasa disebut sebagai masalah aqidah dan syariat. Fakta menunjukkan bahwa sistem moneter adalah bukan ilmu pengetahuan yang umum milik semua umat, melainkan bersumber dari aqidah dan syariat tertentu.

Sebagai contoh "bunga" merupakan problem moneter dalam sistem Kapitalis, namun menurut sistem Islam "bunga" bukanlah problem moneter, sebab membungakan uang adalah perbuatan riba yang haram hukumnya. Maka sistem moneter kapitalis tidak boleh diterapkan dalam masyarakat Islam.

Sistem Moneter Kapitalis adalah Sistem Ribawi

Dalam sistem ekonomi Kapitalis, riba atau suku bunga (interest) seperti nyawa yang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari tubuhnya. Riba sudah sedemikian menyatu dalam sistem ekonomi Kapitalis.

Padahal sejak masa Yunani kuno, praktek riba tidak disukai dan dikecam habis. Aristoteles sendiri mengutuk sistem pembungaan uang dengan mengumpamakan riba sebagai ayam betina yang mandul dan tidak bisa bertelur.

Para pakar ekonomi Kapitalis zaman klasiklah yang telah memberi landasan pada sistem ekonomi Kapitalis modern mengenai keberadaan suku bunga/riba. Adam Smith dan Ricardo, misalnya menganggap bahwa bunga/riba itu seperti ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang tersebut. Dengan demikian, bunga uang/riba itu adalah hadiah atau balas jasa yang diberikan kepada seseorang karena dia telah bersedia menunda pemenuhan kebutuhannya. Sedangkan menurut Marshall, bunga uang dilihat dari aspek penawaran merupakan balas jasa terhadap pengorbanan bagi kesediaan seseorang untuk menyimpan sebagian pendapatannya ataupun jerih-payahnya melakukan penungguan (Principle of Economic, kar. Marshall, hal 534).

Lebih lanjut Marshall menambahkan bahwa besarnya tingkat suku bunga/riba terletak pada titik potong antara grafik permintaan dan persediaan jumlah tabungan. Apabila jumlah tabungan amat banyak sementara permintaan merosot tentu saja akan menurunkan tingkat suku bunga. Sebaliknya jika tingkat permintaan tinggi sedangkan jumlah tabungan sedikit akan mengatrol tingkat suku bunga. T

eori ini secara langsung menjelaskan bahwa tingkat permintaan, yang biasanya berbentuk aktivitas ekonomi riil dan relevan dengan tingkat penanaman modal amat berkait erat satu dengan yang lain. Artinya tingkat suku bunga berhubungan dengan jumlah tabungan dan aktivitas penanaman modal (usaha ekonomi riil). Tingkat suku bunga yang tinggi diyakini oleh sebagian masyarakat akan mampu memacu aktifitas ekonomi karena tersedianya dana yang melimpah.

Pendapat-pendapat semacam ini, oleh sebagian pakar ekonomi Kapitalis sendiri telah dibantah, dan pada intinya dijelaskan sebagai berikut:

1. Teori bunga di atas oleh Keynes dikritik habis. Ia mengungkapkan bahwa bunga bukanlah hadiah atas kesediaan orang untuk menyimpan uangnya. Sebab setiap orang bisa saja menabung tanpa meminjamkan uangnya untuk memperoleh bunga uang, sementara yang dipahami selama ini bahwasanya setiap orang hanya dapat memperoleh bunga dengan meminjamkan lagi uang tabungannya itu. Malah Keynes menyimpulkan bahwa suku bunga itu hanyalah pengaruh angan-angan manusia saja (highly conventional), dan setiap suku bunga uang terpaksa diterima oleh masyarakat, yang dalam pandangan orang kebanyakan terlihat menyenangkan.

2. Adapun hubungan tingkat suku bunga dengan struktur permodalan yang ada, Keynes mengatakan bahwa suku bunga di dalam suatu masyarakat yang berjalan normal akan sama dengan nol (tidak ada bunga), dan ia amat yakin bahwa manusia bisa memperoleh uang dengan jalan berusaha.

3. Dalam situasi resesi ekonomi atau pada saat terjadi economic boom fenomena bertambahnya penanaman modal dalam jumlah yang sama dengan tabungan masyarakat (karena tingkat suku bunga yang tinggi), adalah anggapan yang salah dan keliru. Sebagaimana yang kita rasakan pada saat resesi, meski bunga bank digenjot habis setinggi-tingginya dan berhasil mengumpulkan dana masyarakat puluhan triliun rupiah, tetap saja usaha dan penanaman modal dalam sektor ekonomi riil lumpuh.

4. Dilihat secara umum seseorang yang menambah jumlah tabungan atau depositonya –menurut Keynes—pada dasarnya akan mengurangi jumlah tabungan orang lain. Pengalaman selama Perang Dunia ke-II di AS saja terbukti bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat justru lebih tinggi dengan bunga rendah (1%), dibandingkan dengan sebelumnya yang tingkat bunganya lebih tinggi.

Hal ini menunjukkan bahwa jumlah tabungan tidak ditentukan oleh besarnya tingkat suku bunga, akan tetapi ditentukan oleh tingkat penanaman modal (aktifitas ekonomi riil). Begitu pula kita dapat melihat fenomena antara negara-negara industri (yang tingkat suku bunganya rendah) dan jumlah tabungan masyarakatnya besar dengan negara-negara miskin yang memiliki tingkat suku bunga amat tinggi, akan tetapi jumlah tabungannya tetap rendah.

Oleh : Hidayatul Akbar

Sistem Moneter Islam 2

Sikap Islam Terhadap Bunga/Riba

Riba adalah tambahan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas pinjaman pokoknya, sebagai imbalan atas tempo pembayaran yang telah disyaratkan. Maka riba ini mengandung tiga unsur:
(1) Kelebihan dari pokok pinjaman,
(2) Kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo pembayaran,
(3) Jumlah tambahan yang disyaratkan di dalam transaksi. Maka setiap transaksi yang mengandung tiga unsur ini dinamakan riba.

Dari pemaparan di atas dapat kita mengerti ketegasan Islam yang melarang praktek riba/bunga uang. Bahkan sikap Islam terhadap pelaku riba amat kerasnya sampai-sampai SWT dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap mereka.

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian." (QS Al Baqarah: 278-279).

Menanggapi ayat-ayat riba yang tercantum dalam QS Al Baqarah ini (khususnya ayat 279) Abdullah bin Abbas mengatakan: "Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Khilafah Islamiyah) untuk menasehati orang-orang tersebut. Akan tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka Imam dibolehkan untuk memenggal lehernya/menghukum mati." (lihat Tafsir Ibnu Katsir, jilid I, hal 331).

Rasulullah SAW telah menjelaskan tingkat kekejian terhadap riba dalam sabdanya: "Riba itu 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba itu) adalah seperti seseorang yang menzinahi ibu kandungnya sendiri." (HR Ibnu Majah). "Allah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, saksi-saksi dan penulisnya." (HR Bukhari Muslim)

Jadi, Islam sama sekali tidak mengenal kompromi terhadap riba/suku bunga. Islam mengharamkan secara pasti (qath’i), malah menjadikan perkara haramnya riba itu sebagai ma’lumun minad diin biddlarurah (perkara agama yang sudah diketahui halal/haramnya dalam agama secara otomatis).

Islam melarang pengembangan usaha sekaligus pengembangan harta melalui cara riba. Sebab riba adalah upaya mengeksploitasi usaha manusia lainnya, dan ini bagian dari aktifitas yang tidak mendorong seseorang untuk bekerja keras.

Bayangkan saja pada puncak krisis yang lalu, dimana suku bunga deposito mencapai 50% pertahun, seseorang yang memiliki uang Rp 100 juta misalnya, cukup mendepositokan untuk jangka waktu satu bulan, akan memperoleh bunga ribanya satu bulan Rp 4,16 juta. Berarti, tanpa bekerjapun ia akan hidup lebih dari cukup. Dan ia tidak menerima resiko sekecil apapun serta tidak peduli dari mana bank memperoleh keuntungannya agar mampu membayar bunga yang ditawarkan kepada masyarakat. Ia tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu, bahwa bankpun meminjamkan uangnya kepada usahawan-usahawan yang giat bekerja, mengeksploitasi mereka dan menekan agar mereka harus memperoleh keuntungan lebih tinggi dari bunga pinjaman bank.

Kekacauan Sektor Non Riil (Moneter) : Pangkal Krisis Ekonomi

Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia juga negara-negara yang lain, sesungguhnya dipicu oleh dua sebab utama.

Pertama, persoalan mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat kepada mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap US dollar), tidak pada dirinya sendiri sedemikian sehingga nilainya tidak pernah stabil, dan bila nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut.

Kedua, kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan alat tukar saja, tapi juga sebagai komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga alias riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang.

Depresiasi rupiah lebih dari 300 persen terhadap US dollar itu sendiri dipicu oleh berbagai faktor ekonomi dan non ekonomi. Secara ekonomi depresiasi ditimbulkan oleh terus naiknya defisit neraca transaksi berjalan Indonesia dari 1,5% tahun 1993 menjadi 3,9% tahun 1997. Menurut Dr. Munawar Ismail (Krisis Nilai Tukar Rupiah, Sebab dan Solusinya, 1998), defisit neraca transaksi berjalan setidaknya mencerminkan ekspor lebih kecil daripada impor dan atau aliran pendapatan yang masuk lebih kecil daripada aliran pendapatan yang yang keluar (berarti kebutuhan dollar sebagai alat pembayaran luar negeri lebih besar dari yang diterima).

Di samping itu, depresiasi rupiah terhadap dollar juga dipicu tingginya utang luar negeri sektor swasta yang sampai waktu itu ditaksir berjumlah 65 milyar dollar AS. Maka sekalipun mahal, pihak swasta harus terus memburu dollar untuk membayar hutang-hutangnya itu. Apalagi sebanyak 9,1 milyar US dollar hutang mereka akan jatuh tempo pada bulan Maret 1998 (saat krisis justru tengah memuncak).

Sedang faktor non ekonomi yang turut menjadi sebab terjadinya depresiasi rupiah antara lain adalah spekulasi. Para spekulan, demi meraup untung besar memborong dollar secara besar-besaran dan melempar rupiah (George Soros yang dituding PM Malaysia Mahathir Muhammad sebagai biang kekisruhan ekonomi kawasan ASEAN, konon pernah meraup untung 1,2 milyar US dollar setelah pada tahun 1982 memborong poundsterling).

Untuk menjaga agar rupiah tidak terus jatuh, BI ketika itu menarik jumlah rupiah yang beredar dan memperketat likuiditas, yang menyebabkan langkanya rupiah di pasaran. Naiknya suku bunga SBI, dan keinginan menjaga agar likuiditas bank tidak terganggu mendorong bank-bank menaikkan suku bunga simpanan, yang mendorong naiknya pula suku bunga pinjaman. Akibatnya, rangkaian krisis itu akhirnya memukul hampir semua sektor ekonomi.

Monday, November 14, 2011

Saatnya Kembali ke Dinar-Dirham

Umat Islam sebenarnya memiliki mata uang sendiri yang pernah dipakai oleh Nabi Muhammad SAW, yakni dinar dan dirham. Keduanya terbukti tahan krisis dan jauh dari praktek ribawi. Namun kini dinar dan dirham tak 'dianggap' lagi. Bagaimana upaya umat untuk mengembalikan 'kejayaan' dua alat pembayaran ini?

"Berdasar sunah dan hadis, para ulama mengambil kesimpulan bahwa dinar dan dirham memiliki kedudukan yang sangat jelas dalam syariah Islam sebagai alat hitung maupun alat tukar," tegas Zaim Saidi, direktur Wakala Dinar-Dirham, pada acara Ceramah Ilmiah Dinar-Dirham di kantor MUI Depok, Ahad lalu.

Bangsa Arab telah mengenal solidus, mata uang emas yang dipakai sejak zaman Romawi dan dirham perak yang dipakai bangsa Persia, sebelum Islam datang. Setelah Islam hadir, serta selama masa Rasulullah SAW, pemakaian solidus dan dirham diteruskan dan diakui dalam berbagai kegiatan ekonomi dan sosial.

Seiring perkembangan zaman, lanjut Zaim, dinar dan dirham tergusur oleh pemakaian mata uang logam maupun kertas. Pengaruh kapitalisme pasar bebas kian mengukuhkan uang kertas sebagai alat transaksi resmi baik nasional dan internasional. Namun lantaran nilainya yang setiap saat berubah, uang kertas dinilai lebih banyak mudaratnya.

Zaim lantas mengambil contoh pembayaran zakat jika menggunakan dinar-dirham serta uang kertas. Dijelaskan, tak satu pun ulama berbeda pendapat soal nisab zakat mal yang tetap sejak zaman Nabi SAW yakni 85 gram emas.

Selanjutnya dikatakan, zakat hanya bisa dibayar dengan benda niaga atau aset riil ('ayn) dan tidak dengan janji utang atau aset finansial (dayn) alias uang kertas. Konsekuensinya jika membayar zakat dengan uang kertas maka hanya diterima bila dihitung nilainya sebagai kertas, bukan nominalnya.

Dan dilihat dari hakekat uang kertas yang tak bernilai, imbuh dia, berimplikasi serius terhadap syariah. Dengan uang kertas, yang nilainya setiap saat berubah, karena depresiasi, sanering atau devaluasi, status seseorang dapat berubah dalam sekejap. "Jika Anda yang hari ini adalah muzaki, boleh jadi esok menjadi mustahik karena keputusan pemerintah," tandas Zaim lagi.

Kalau demikian apakah kewajiban sebagai muzaki gugur begitu saja? Krisis tahun 1997 adalah buktinya. Saat itu, ujar Zaim, pendapatan per kapita orang Indonesia turun dari 1000 dolar AS ke 400 dolar AS per tahun."Bukankah ini mengubah status masyarakat?" tanya dia.

Meski begitu diakuinya tidaklah mudah untuk mengembalikan penggunaan dinar-dirham secara luas. Di samping karena sudah membudayanya uang kertas di seluruh dunia, juga hingga kini belum ada satu negara pun yang menjadikan dinar-dirham sebagai mata uang resmi.

Jadilah kemudian transaksi dinar-dirham masih dilakukan dalam skala kecil. "Misalnya di beberapa negara, seperti Inggris, Uni Emirat Arab, Malaysia, sudah mulai menggunakan dinar-dirham dalam transaksi terbatas. Tentu akan lebih baik apabila antar negara Islam bertransaksi memakai mata uang ini," tuturnya.

Lebih jauh Zaim memaparkan, dinar adalah koin emas 22 karat, 4,25 gr dan dirham merupakan koin perak murni 3 gr. Standar ini ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Keduanya adalah mata uang yang sangat stabil, terbebas dari inflasi. Adapun dinar-dirhan yang kini beredar dicetak oleh Islamic Mint Nusantara dan distandarisasi oleh World Islamic Trading Organization (WITO) yang berpusat di London.

Menurutnya, dinar-dirham terbukti tahan krisis. Ketika krisis mata uang peso Meksiko tahun 1995, nilainya naik 107 persen. Saat krisis rupiah tahun 1995, nilainya melonjak 375 persen. Sebaliknya dengan dinar-dirham, sejak zaman Rasulullah SAW hingga kini, harga seekor kambing tetap 1-2 dinar.

"Oleh karenanya, dengan kembali memakai dinar-dirham, Anda membebaskan diri dan umat dari kezaliman sistem moneter dan finansial global," tegasnya lagi. Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Kota Depok, KH Achmad Dimyati mengharapkan secara bertahap, umat Muslim di tanah air kembali memakai dinar-dirham dalam kegiatan transaksi. "Kita sangat merindukan bagaimana umat di Indonesia dapat melaksanakan apa yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah dahulu," kata dia.

sumber : republika.co.id

Penulis : yus

Marhaban Dinar dan Dinar

Karena dianggap kebal terhadap krisis ekonomi, sejumlah kalangan Islam mengusulkan agar dinar dan dirham dijadikan sebagai alat tukar pembayaran alternatif di samping rupiah.

Berita hangat pekan ini adalah ide untuk mengganti rupiah dengan dinar dan dirham sebagi mata uang indonesia. Dan yang paling mengejutkan adalah sikap icmi (ikatan cendekiawan indonesia), yang menjadikan isu penggantian mata uang itu sebagai agenda utama dalam silaturahmi kerja nasional, beberapa waktu lalu.

Jatuhnya nilai tukar, akibat tidak mampunya uang kertas rupiah menghadapi krisis moneter, menjadi dasar munculnya ide tersebut. ”Kami yakin, pemakaian dinar dan dirham sebagai alat transaksi akan menjadi solusi menghadapi krismon,” kata Adi Sasono, Ketua Umum ICMI.

Ide itu makin mengemuka tatkala terbetik kabar Malaysia dan Iran, dalam waktu dekat ini, juga akan menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alternatif alat tukar. ”Memang banyak masukan yang kami terima soal pemakaian dinar dan dirham tersebut,” kata Edi Setiawan dari Biro Perbankan Syariah BI. Meski tidak terlalu intensif, menurut Edi, kemungkinan penggunaannya sudah dikaji oleh BI.

Pertanyaannya sekarang, apa mungkin dinar dan dirham digunakan sebagai alternatif pengganti rupiah? Lagi pula belum ada jaminan bahwa penggunaan kedua mata uang tersebut akan menjadikan segala sesuatunya lebih baik. Hanya saja fakta membuktikan, nilai tukar rupiah dari tahun ke tahun memang merosot terus. Fakta inilah, agaknya, lantas menggerakkan orang-orang semisal Adi Sasono dan Zaim Saidi (Direktur Eksekutif Public Interest Research and Advocacy Center) menggulirkan ide penggunaan dinar dan dirham sebagai pengganti uang kertas.

Harga sebonggol jagung, misalnya, di awal 70-an cuma lima perak. Tapi sekarang itu bisa lebih dari Rp 1.000. Ini berarti, selama 33 tahun harga bonggol janggung telah mengalami kenaikan 200 kali lipat. Atau, dengan perkataan lain, rupiah yang kita belanjakan nilainya telah melorot 20.000%. ”Sumber persoalannya bukan karena rupiahnya, melainkan karena sistemnya menggunakan uang kertas. Dan ini terjadi pada semua mata uang kertas,” tutur Zaim.

DOMINASI DOLAR
Zaim lalu memberi contoh nasib dolar Amerika, yang saat ini menjadi mata uang yang paling kuat di dunia. Dalam waktu yang sama, ternyata nilainya mengalami penurunan drastis. Di awal 70-an, satu troy once emas (sekitar 31 gram) harganya sekitar US$ 35 atau US$ 1,1 per gram. Tapi, pekan ini, harga emas sudah US$ 322 per troy once atau S$ 10,4 per gram. Dengan kata lain, dalam waktu tiga puluh tahun lebih, nilai dolar AS menyusut hingga 1 per 10 dibanding nilai semula.

Kecuali Zaim, agaknya tak banyak orang yang berpendapat bahwa jatuhnya nilai tukar rupiah selama ini lebih disebabkan karena penggunaan uang kertas. Umumnya masyarakat menganggap kenaikan harga gila-gilaanlah (inflasi) yang membuat rupiah tidak ada nilainya. Inflasi memang sering dianggap sebagai hantu bertangan panjang yang setiap saat mencuri uang dari para pemiliknya. ”Kita tidak menyadari muslihat uang kertas itu, tapi merasakan akibatnya,” kata Zaim.

Muslihat? Mungkin tepatnya kerugian. Soalnya uang kertas yang dikenal selama ini—yang didominasi dolar AS—dalam hitungan sebagian orang seperti Zaim, dinilai cenderung merugikan. Ambil contoh mata uang dolar Amerika. Untuk satu lembar kertas US$ 100, ongkos cetaknya hanya sekitar US$ 0,03-0,04. Dengan ongkos cetak itu, dolar bisa ditukar dengan emas, kayu, minyak, dan apa saja.

Tapi giliran orang asing ingin membeli produk AS dengan mata uang mereka, negeri yang selalu mengaku menjunjung HAM itu juga selalu menolaknya. Maka, mau tak mau, dunia pun kebanjiran mata uang dolar yang tidak terkait nilainya dengan nilai riil dari komoditi yang biasa menggunakan standar emas. ”Jadi ada dominasi penggunaan mata uang dolar. Inilah yang menyebabkan kemerosotan mata uang karena begitu banyak mata uang dicetak,” kata Adi Sasono kepada TRUST.

Dalam keadaan tertentu, ketika negara menghadapi krisis moneter, misalnya, sering kali juga terjadi pengikisan mata uang kertas. Dengan mudah pemerintah bisa melakukan secara mendadak dan drastis lewat apa yang disebut sebagai devaluasi atau sanering. Kasus ini pernah terjadi di zaman Presiden Sukarno. Ketika itu uang Rp 1.000 ”digunting” menjadi Rp 1. Uang lantas tidak ada harganya.
Penciutan nilai tukar seperti itu diyakini tak akan terulang lagi jika Indonesia memakai dinar dan dirham sebagai alternatif pengganti rupiah. Masalahnya, apa mungkin kedua mata uang tersebut menjadi mata uang resmi kedua di Indonesia? ”Ini menyangkut kepercayaan publik dan pengambil keputusan,” kata Edi Setiawan.

ALAT TUKAR
Edi bisa jadi benar. Sebab, mengganti mata uang sebuah negara tidak semudah orang membalik telapak tangannya. Paling tidak itu akan membutuhkan waktu lama sebelum bisa diterapkan. Apalagi, sebagai bagian dari negara yang memakai sistem pasar kapitalistik yang mengandalkan kekuatan neraca pembayaran, sistem nilai tukar yang dipakai Indonesia selama ini masih nilai tukar kurs mengambang. ”Penerapan dinar dan dirham memang tidak bisa serta merta. Selain masyarakat tidak siap dengan perubahan yang drastis, pasarnya juga harus disiapkan,” kata Zainul Arifin, Direktur Eksekutif Lembaga Syariah Tazkia.

Tapi apa benar pasar Indonesia memang tidak siap? Tampaknya tidak juga. Beberapa lembaga, sejauh ini, dikabarkan sudah menerapkan penggunaan dinar dalam sistem pembayarannya. Salah satunya adalah Baitul Mal wa Tanmil atau BMT Alkausar di Depok. ”Untuk membeli air mineral kelompok usaha Aa Gym, kami menghargai dengan satu dirham, begitu pula dengan produk lainnya,” kata Johny Waas, Ketua Forum Penggerak Dinar Dirham Indonesia.

Ihwal dinar dan dirham ini sejatinya juga bukan monopoli negara-negara Islam. Sejumlah negara non-Islam seperti AS, Inggris, Jerman, Swiss, Irlandia, Australia, Meksiko, Afrika Selatan, Thailand, dan India juga menggunakan dinar sebagai alat tukar. Bahkan beberapa waktu lalu, di Jerman ada kegiatan menyosialisasikan mata uang koin emas dengan cara membuat kue tar paling besar dan mereka yang tertarik membeli harus membayarnya dengan mata uang koin emas euro (golden euro).

Kelebihan dinar dan dirham, sebenarnya, terletak pada nilai intrinsiknya sesuai dengan berat masing-masing. Untuk satu dinar, berat emasnya adalah 4,25 gram dengan kadar 22 karat, sementara dirham seberat 3 gram perak. Karena terbuat dari emas dan perak, nilai tukar dinar dan dirham secara empiris memang tetap. Dalam kurun waktu sekitar 1.500 tahun, harga seekor kambing tetap dapat dibeli dengan 1-2 dinar, tergantung besar-kecilnya.

Kelebihan lain, dinar dan dirham merupakan mata uang tak berbangsa. Sebagai valas, dinar dan dirham dapat dipertukarkan secara langsung dengan valas lainnya, tanpa melalui valas ”perantara” yang selama ini mengakibatkan kerugian bertingkat akibat perbedaan harga kurs berjenjang. Sebagai alat pembayaran internasional, dinar dan dirham juga sudah terafiliasi dengan sistem jaringan (online) yang efisien dan sangat murah.

Keunggulan lainnya, dinar dan dirham ternyata juga tidak mengenal cost of money dan terbebas dari inflasi. Juga, tak pernah terdepresiasi. Di negeri mana pun, emas terbukti kalis dari segala krismon. Dan bukti tentang itu, sudah banyak.

Meksiko, yang pernah dihajar krismon pada 1995, bisa dijadikan contoh. Ketika itu, nilai emas di negeri ini naik 107% dalam waktu tiga bulan, sementara peso terbanting sampai 107%. Lalu, ketika krismon menghantam Indonesia di penghujung 1997, harga emas naik sampai 375%. Begitu juga, ketika 1998, rubel Rusia terbelit krisis, harga emas di sana naik 307% dalam waktu delapan bulan. Jadi siapkah kita membeli sebonggol jagung tetap seperti harganya tiga puluh tahun lalu?

sumber : majalahtrust.com

Sistem Moneter Islam 4

Keunggulan Dinar dan Dirham

Emas dan perak adalah mata uang dunia paling stabil yang pernah dikenal. Sejak masa awal Islam hingga hari ini, nilai mata uang Islam dwilogam itu secara mengejutkan tetap stabil dalam hubungannya dengan barang-barang konsumtif. Seekor ayam pada zaman Nabi Muhammad SAW harganya 1 dirham. Hari ini, lebih 1400 tahun kemudian, harganya kurang lebih masih 1 dirham. Dengan demikian inflasi adalah nol.

Bahkan lebih dari itu, dinar dan dirham berpeluang menjadi mata uang dunia. Sebab dollar AS bukan lagi mata uang yang kuat seperti sebelumnya. Fakta-fakta belakangan ini mengenai nilainya dalam pertukaran internasional secara dramatis telah menunjukkan kelemahan inheren dari mata uang ini. Lihatlah, Amerika Serikat, yang dulu merupakan negara kreditur utama, sekarang telah menjadi negara debitur utama, di samping Brazil, Mexico, Argentina, dan Venezuela.

Umar Ibrahim Vadillo dalam tulisannya di majalah AL ISLAM (Malaysia), 1998, bahkan membuktikan, dollar AS sebenarnya tak bernilai. Mengapa? Karena dunia kini dibanjiri terlalu banyak dollar. Dalam pasar-pasar uang saja, terdapat gelembung-gelembung dollar AS yang berjumlah 80 trilyun dollar AS pertahun. Jumlah ini 20 kali lipat melebihi nilai perdagangan dunia, yang jumlah sekitar 4 trilyun dollar AS pertahun. Artinya, gelembung itu bisa membeli segala yang diperdagangkan sebanyak 20 kali lipat dari dimensi yang biasa. Gelembung ini tentu akan terus membesar dan membesar. Dan, seperti ungkapan Vadillo, Anda tak perlu terlalu bijak untuk memahami bahwa gelembung itu suatu saat akan meledak dan pecah, dan terjadilah keruntuhan ekonomi global yang lebih buruk dari depresi ekonomi tahun 1929.

Sebagai perbandingan yang kontras, emas adalah logam yang berharga. Nilainya tak bergantung pada negara mana pun, bahkan tak bergantung pada sistem ekonomi manapun. Nilainya adalah intrinsik, dan karenanya, dapat dipercaya. Maka dari itu, tak heran bila Vadillo menyatakan bahwa emas adalah satu-satunya mata uang yang dapat menjamin kestabilan ekonomi dunia.



Allah Menghalalkan Jual Beli (Sektor Riil) dan Mengharamkan Riba 

Orang yang mengkaji Islam akan menjumpai, bahwasanya upaya untuk mengembangkan harta, selalu mendasarkannya pada usaha/bekerja. Dalam hal ini Islam telah memberikan kelonggaran pada setiap manusia untuk memperoleh harta, mendapat keuntungan dan mengembangkan hartanya melalui usaha perdagangan, syirkah (profit sharing) dengan berbagai jenisnya, musaqat (hasil mengairi lahan pertanian), ijaroh (kontrak kerja,sewa), ihya’ul mawat (menghidupkan tanah yang mati), menggali kandungan bumi, industri dan lain-lain yang merupakan sektor riil yang dihalalkan dalam Islam.

Berkaitan dengan haramnya penimbunan uang dan praktek riba, maka alternatif seorang muslim atau setiap warga negara dalam Khilafah Islamiyah adalah:

Pertama: Ia meminjamkan tanpa bunga kepada orang lain, termasuk untuk dijadikan modal usaha bagi orang lain itu.

Kedua: Ia menjalankan usaha dengan orang lain dalam aktivitas syirkah, mudlarabah.

Ketiga: Ia akan memberikan kelebihan hartanya itu sebagai infaq, shadaqah, hadiah, hibah, dan lain-lain.

Selain ketiga alternatif tersebut dalam sistem pemerintahan Islam negara dapat memberikan sejumlah harta dari baitul mal kepada rakyat dalam rangka memenuhi hajat hidup, atau memanfaatkan pemilikan mereka. Semisal memberi mereka harta untuk menggarap tanah pertanian, atau melunasi hutang. Negara juga dapat menyerahkan sebidang tanah kepada individu untuk dimanfaatkan (iqtha’)

Pada saat yang sama Islam menetapakan berbagai cara yang diharamkan dalam pengembangan harta: mencuri, merampas, korupsi, riba, suap, perjudian, pelacuran, menjual barang yang diharamkan, penipuan, penimbunan dsb.



Khatimah

Jelas bahwa krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi, krisis sosial, politik bukanlah musibah, melainkan fasad (kerusakan). Bila musibah menurut definisi Al Quran sebagai peristiwa (seperti gunung meletus, gempa bumi, kecelakaan pesawat dan sebagainya) yang terjadi di luar kuasa, kehendak dan kontrol manusia, maka fasad terjadi akibat tindakan-tindakan manusia sendiri yang menyimpang dari ketentuan Allah (lihat QS Ar Rum: 41).

Berkaitan dengan tafsir ayat tersebut, berkata Abul ‘Aliah: "Barang siapa mendurhakai Allah di muka bumi, maka ia telah membuat kerusakan di muka bumi, karena perbaikan di langit dan di bumi adalah dengan taat kepada-Nya." (lihat Tafsir Ibnu Katsir). Dan setiap penyimpangan terhadap hukum-hukum Allah memang akan menimbulkan fasad baik itu akan menimpa dirinya sendiri maupun masyarakat secara luas. Maka krisis ekonomi yang kini tengah terjadi yang sengaja dinampakkan Allah, adalah akibat dari kesalahan manusia dalam menetapkan sistem ekonomi, paling tidak dalam menetapkan jenis dan fungsi mata uang.

Terhadap musibah kita diminta untuk bersabar. Dengan kesadaran tauhid kita meyakini bahwa segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Tapi menghadapi fasad, hanya ada satu cara: kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan yang diridlai Allah SWT (QS Ar Rum: 41). Itulah syariat Islam, dalam hal syariat mengenai masalah keuangan dan ekonomi. Tidak ada cara lain.

Berkutat dengan cara-cara kapitalisme dalam menyelesaikan krisis ekonomi, dan ragu terhadap metode Islam, hanya akan memperpanjang krisis dan memperparah keadaan. Bila secara faktual keadaan sudah demikian rupa, sementara secara imani kita yakin Islam adalah jalan hidup terbaik, mengapa kita masih ragu kepada metode yang ditunjukkan Islam dalam menangani masalah ekonomi dan tidak segera kembali kepadanya? Wallahu ‘a’lamu bisshawab.

DAFTAR PUSTAKA

An Nabhani, Taqiyuddin, An Nidzam Al Iqthishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam), Darul Ummah, Beirut, 1990.

Buletin Al Islam;

Bank-Bank pun Berjatuhan, edisi 148 Thn 1997.

Jauhkan Perbankan dari Virus Riba, edisi 172 Thn 1998.

Centre for Strategic and Islamic Civilization, Jurnal Dialog CSIC Thn II No. 5, Jakarta, Oktober-September 1998.

Hadi, Abu Sura’I Abdul, Dr, MA, Bunga Bank dalam Islam, terjemahan, Penerbit Al Ikhlas Surabaya, 1993.

Katsir, Ibnu, Tafsir Al Quranil "Adzim Juz 3, terjemahan, Penerbit Sinar Baru Alqensindo Bandung, 2000.

Yusanto, M. Ismail, et.al, Dinar Emas, Solusi Krisis Moneter, Penerbit PIRAC, SEM Institue, Jakarta, 2001.

Zallum, Abdul Qadir, Al Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Islam Khilafah), Penerbit Darul Malayin, Beirut, 1983.

SUMBER : www.e-syariah.net (27/04/2004)

Apa yang terjadi saat ini adalah mengulah resersi tahun 1930an, yang kemudian muncul aliran baru yaitu "keynesian" dimana negara memiliki interverensi di dalam kebijakan fiskal dengan mengeluarkan puluhan juta dolar untuk menjalankan roda perekonomian. Dana itu untuk membangun infrastruktur, memberikan dana segar. Tapi kenyataan berbicara lain karena penerapan kebijakan tersebut malah membuat kondisi perekonomian Amerika Serikat bertambah buruk. Inflansi meningkat di sertai pengangguran meningkat dimana seharusnya hanya terjadi salah satu saja dan bergantian ( mis pengangguran meningkat saja atau inflasi saja).

Didalam kapitalisme untuk menyelesaikannya adalah dengan merubah bunga SBI, dengan menaikkan suku bunga SBi bertujuan untuk mengurangi jumlah dana yang ada di masyarakat, tapi akibatnya membuat investor lebih cenderung menanamkan uangnya di bank sehingga mengakibatkan uang di masyarakat sedikit. Hal itu membuat pengangguran meningkat, untuk mengatasinya adalah menurunkan SBI. Kenapa aliran keynesian gagal? karena uang cenderung masuk kedalam pasar non riil, sehingga uang yang seharusnya berada di sektro riil tersedot masuk kesektor non riil. Di dalam islam pasar hanya ada pasar riil.

Salah satu penelitian ilmuwan Oxford yang meraih nobel menyatakan bahwa dari seluruh dana yang ada hanya 5% yang berada di sektor riil, sedang 95% berputar-putar di sektor non riil (bursa saham). Uang yang beredah di pasar non riil tersebut tidak pernah menyentuh pasar riil, yang terjadi adalah jual beli saham, obligasi dan turunannya semata. Dan hal ini lah yang di sebut "buble" yang sewaktu-waktu dapat pecah. Dan pecahnya buble itu dapat kita rasaakan.

Angka pertumbuhan ekonomi yang di angung-agungkan ternyata hanyalah tipu muslihat. Pada kenyataannya teori tetesan dmn akan terjadi tetesan dari atas kebawah tidak pernah terjadi. Distribusi tidak terjadi, pertumbuhan tidak merata. Banyak fakta dilapangan (contoh paling ekstrim di jakarta) d mana bangunan-bangunan mewah berdiri tengak tapi di sampingnya nampak sekali gubuk-gubuk milik penduduk setempat.

Tuesday, November 8, 2011

Etika Bisnis Islami

Etika Bisnis Islami
Jakarta - Ketika kita melakukan bisnis, maka umumnya orientasi dalam bisnis kita adalah dalam rangka mengejar keuntungan materi. Akibat orientasi ini berakibat kita tidak memperhatikan etika dalam bisnis kita.

Kita berkecenderungan untuk lebih mengutamakan keuntungan finansial dan mengabaikan etika dalam praktek bisnis kita. Bila ini terus dilakukan, maka akan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan kita. Para pelaku bisnis akan menjadi subyek-subyek yang saling merugikan dan menghancurkan satu dengan yang lainnya.

Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika. Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Rasulullah SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk praktek bisnis kita, yaitu :

Pertama, kejujuran. Kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: "Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya," (H.R. Al-Quzwani). "Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami," (H.R. Muslim).

Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.

Kedua, menolong atau memberi manfaat kepada orang lain, kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.

Ketiga, tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: "Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi". (QS 83: 112).

Keempat, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain," (H.R. Muttafaq ‘alaih).

Kelima, tidak menimbun barang. Ihtikar ialah menimbun barang (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menja di naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.

Keenam, tidak melakukan monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral.

Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.

Ketujuh, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung," (H.R. Jabir).

Kedelapan, bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman," (QS. al-Baqarah:: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.

Kesembilan, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu," (QS. 4: 29).

Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, "Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya." Hadis ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.

Ahmad Juwaini - detikNews

Wednesday, November 2, 2011

Penyakit dan Pestisida Hambat Ekspor

Bandung, Kompas - Ekspor sayuran dan buah dari Jawa Barat belum optimal karena dugaan penyakit dan kandungan pestisida dari negara-negara tujuan. Dampaknya, kurang dari 10 persen potensi ekspor komoditas tersebut yang dimanfaatkan saat ini.

Kepala Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Hortikultura Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jabar Lilis Trianingsih di Bandung, Senin (6/7), mengatakan, sejumlah petani masih menggunakan takaran tinggi dalam penyemprotan pestisida.

Kandungan pestisida untuk komoditas ekspor tidak boleh melebihi 0,05 miligram per kilogram sayuran atau buah. Namun, pada sejumlah komoditas, kandungan itu jauh lebih tinggi sehingga baru sedikit potensi ekspor yang direalisasikan. Berdasarkan data Bank Indonesia, realisasi nilai ekspor sayuran dan buah Jabar rata-rata sekitar 135 juta dollar AS per tahun.

Komoditas yang terkena hambatan ekspor, misalnya mangga, pepaya, duku, salak, dan avokad ke China. Pengiriman salak, misalnya, dalam negosiasi. Draf protokol ekspor salak telah disiapkan dan menunggu nota kesepahaman Indonesia dengan National Plant Protection Organization.

Taiwan juga menolak paprika Jabar karena dinilai berisiko membawa lalat buah. Manggis tak bisa masuk ke Australia. Draf protokol ekspor telah disiapkan dan menunggu balasan dari Pemerintah Australia. Penyebab lain di antaranya kutu putih, virus kuning pada cabai, dan nematoda sista kentang.

Singapura meminta tujuh jenis sayuran pada tahun 2006, antara lain tomat, paprika, cabai merah besar, dan selada bokor dari Jabar. Namun, komoditas itu sempat ditolak karena kandungan pestisida tinggi. Singapura juga menduga, komoditas dari Jabar dapat membawa lalat buah.

Solusi dilakukan melalui penerapan prosedur natural yang baik dengan tidak menggunakan pestisida berlebihan. Selain itu, petani juga diberi pemahaman untuk menggunakan pestisida nabati, misalnya pohon kipait, tembakau, dan nimba, guna mengusir hama. Setelah dilakukan upaya tersebut, beberapa negara mengizinkan ekspor dari Jabar. Singapura, misalnya, menerima ekspor sejak tahun 2008.

Dikembalikan

Staf Ahli Kantor Pertanian Kedutaan Besar Belanda Aditya Kusuma mengatakan, ekspor komoditas dengan pestisida tinggi terutama ke negara-negara maju terpaksa dikembalikan. Oleh karena itu, Kantor Pertanian Kedutaan Besar Belanda berupaya melibatkan petani lokal untuk mengurangi kandungan pestisida dari teknik penyemprotan, formulasi cairan, dan pembuatan rumah kaca yang efisien.

Kepala Bidang Impor Karantina Hewan Badan Karantina Pertanian Basir Nainggolan mengatakan, Indonesia memasukkan 600.000 sapi dari Australia setiap tahun. Namun, belum ada sayuran dan buah Indonesia yang masuk ke Australia karena banyak pengusaha belum memahami persyaratan teknis.

Kondisi yang sangat tidak sebanding itu dianggap ironis. Oleh karena itu, persyaratan teknis harus disosialisasikan. Indonesia belum bisa menahan masuknya virus flu burung secara total. Padahal, Indonesia mengekspor unggas ke Jepang. Akibatnya, pemasarannya terkendala penyakit itu.

sumber : kompas