Thursday, December 8, 2011

Tidak Ada Campur Tangan Istri Dalam Mengambil Kebijakan

Pada suatu hari, Umar bin Khattab menjatuhkan hukuman kepada salah seorang pejabatnya. Maka istrinya, Atikah, menunggu-nunggu saat yang baik, yaitu di saat suaminya tenang, untuk mengusulkan jasa baik terhadap pejabat itu. Akhirnya kesempatan itu tiba, namun ketika sampai di hadapan Umar, yang dikatakannya tidak lebih dari :

“Apakah kiranya kesalahannya …. ?”

Mendengar pertanyaan itu, amarah Umar pun meledak, seolah-olah suatu sendi dari agamanya hancur berantakan. Kemudian serunya :

“Hai musuh Allah, apa urusanmu dalam masalah ini ?”

Pada peristiwa ini, Umar menganggap tindakan istrinya sebagai campur tangan dalam tanggung jawab sebagai pemegang amanah pemerintahan, tanpa dia memintanya. Seandainya masalah ini merupakan obyek perundingan antara dia dengan istrinya, tentulah Umar bersedia dan takkan keberatan menerima buah pikiran dan pendapat yang dikemukakan oleh istrinya.

IBROH:

Ketika iblis yang telah berputus asa karena tidak berhasil menggoda Adam untuk memakan buah dari pohon terlarang ‘khuldi’, maka iblis datang dan menggoda istrinya Hawa untuk merayu dan mengajak suaminya melanggar perintah Allah. Maka makar iblis pun berhasil.

Suatu urusan yang tidak dapat diselesaikan di kantor, maka istri dari pejabat atasannya menjadi ‘jalan alternatif’ sebagian orang untuk menjadi ‘makelar’ bagi penyelesaian masalahnya. Tentu saja ‘jasa baik’ dari istri pejabat tersebut tidak diminta secara gratis. Mulai dari urusan promosi jabatan, meng-gol-kan tender proyek, hingga urusan menjatuhkan pejabat lain untuk memuluskan syahwat kekuasaan.

Yang lebih buruk lagi, apabila istri seorang pejabat itu sendiri yang menawarkan dirinya menjadi ‘makelar’. Biasanya dia meminta imbalan yang tidak sedikit.

Dan yang jahat apabila seorang pejabat telah berkolusi bersama istrinya. Mereka mengatur siasat sedemikian rupa sehingga seorang bawahan yang bermasalah akan dipersulit. Sebagai satu-satunya solusi, bawahan itu akan meminta istri atasannya sebagai mediator. Dan memang demikianlah skenario yang telah diatur oleh pejabat itu dan istrinya, termasuk besaran ‘uang mahar’ yang dimintanya.

Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan dzalim seperti ini.

0 comments:

Post a Comment

sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun