INILAH.COM, Rembang - Selain ketupat dan baju baru, ada bisnis yang laris menjelang Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah. Bisnis itu adalah penukaran uang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rembang, Jawa Tengah, mengharamkan bisnis penukaran uang yang mengambil keuntungan dalam jumlah tertentu.
"Penukaran uang diperkenankan apabila memiliki nilai yang sama. Misalnya, saya tukar uang pecah Rp100.000, maka uang pecahan yang saya terima juga harus senilai Rp100.000," kata Ketua MUI Rembang, Zaenudin Ja`far, di Rembang, Senin (23/8).
Jika terjadi penukaran uang yang tidak senilai, menurut dia, hal itu sudah termasuk riba. "Riba adalah sesuatu yang dilarang agama Islam, dan pantang bagi umat muslim terlibat dalam riba, baik sebagai penjual maupun pembelinya berdosa," katanya.
Dia menjelaskan, sebenarnya berbisnis penukaran uang bukanlah sesuatu yang tercela. Pasalnya, hampir semua orang membutuhkannya.
"Namun tindakan memangkas nilai atau melebihkan nilai uang merupakan sesuatu yang dilarang oleh Islam," katanya.
Menurut dia, akan lebih pas jika penyedia layanan penukaran uang menyebutkan secara gamblang niat baiknya.
"Penyedia bisa mengatakan seperti ini, Anda menukar Rp100.000 maka akan kami beri pecahan senilai Rp100.000. Persoalan si penukar akan memberikan imbalan, itu atas kemauan penukar," katanya.
Memberi imbalan tanpa disyaratkan sebelumnya, kata dia, jelas bukan merupakan riba. "Imbalan tersebut diberikan sebagai bentuk terima kasih karena penyedia sudah bersusah payah menyediakan pecahan yang diinginkan si penukar. Imbalan tersebut tidak mengikat," katanya.
0 comments:
Post a Comment
sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun