JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menyukseskan program ASI eksklusif, setiap perusahaan seyogyanya menyediakan tempat khusus untuk menyusui atau memerah ASI bagi kaum pekerja yang tengah menyusui anaknya. Kementerian Ketenagakerjaan mendukung pemerintah mencanangkan setiap perusahaan menyedikan fasilitas pemberian ASI pada pekerjanya.
"Pekerja perempuan harus mendapatkan hak eksklusif (ruang menyusui) karena wanita memiliki fungsi reproduksi," kata Nur Asiah, Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak, Kementerian Tenaga Kerja, di sela acara Sosialisasi UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 Terkait Pasal-pasal Pemberian ASI Ekslusif, Kamis (02/11/10), di Jakarta.
Pernyatan Nur sendiri berdasarkan Pasal 83 UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, 'Salah satu perlindungan pekerja perempuan setelah melahirkan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui bayi, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.'
Hal itu semakin diperkuat dengan UU 36 tahun 2009 Pasal 128 ayat (3), yang menyatakan, "Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum."
Meski begitu, Nur menyatakan tidak selalu setiap ibu bisa menyusui di tempat kerja karena terbentur berbagai macam faktor. Oleh karena itu, ruang menyusui di kantor juga bisa difungsikan untuk memerah ASI.
"Oleh sebab itu sebaiknya perusahaan menyediakan tempat yang nyaman untuk memerah ASI, dilengkapi lemari es untuk menyimpan ASI sehingga ASI bisa dibawa pulang pada saat jam kerja berakhir," kata Nur.
"Atau perusahaan bisa menyediakan mobil boks yang di dalamnya terdapat lemari pendingin, ASI yang diperah dapat dimasukkan ke dalam lemari pendingin untuk di antar ke rumah masing-masing pekerja perempuan agar selama waktu kerja, bayi dapat memperoleh ASI,” tambah Nur.
Akan tetapi Nur mengakui, fasilitas yang diberikan perusahaan dipengaruhi oleh jenis perusahaan itu sendiri, apakah perusahaan kecil, sedang atau besar. Menurutnya, upaya ini harus segera dilakukan karena ruang ASI di tempat kerja sangat diperlukan untuk mendukung program pemberian ASI eksklusif di tempat kerja.
Di saat bersamaan, Direktur Bina Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan DR. Minarto, MPS, menyatakan saat ini Kementerian Kesehatan juga masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU Kesehatan No.36 Tahun 2009.
“Saat ini kami masih menyusun PP, karena meskipun sudah ada UU (Kesehatan) nya namun masih bersifat pilihan, yaitu boleh dilakukan atau tidak dilakukan tidak apa-apa. Karena itu, tidak bisa dikatakan sebuah perusahaan dihukum karena tidak menyedikan tempat menyusui karena belum ada PP nya,” ungkap Minarto.
Penulis: M01-10
0 comments:
Post a Comment
sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun