Thursday, November 3, 2011

Warga Jakarta perokok tak dapat kartu Gakin

JAKARTA (bisnis.com): Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait rencana penghapusan pemberian tunjangan jaminan pelayanan kesehatan keluarga miskin (JPK-Gakin) bagi para perokok.

Dalam pergub itu, akan disyaratkan beberapa ketentuan bagi warga yang ingin tetap mendapatkan kartu gakin yang dibiayai dari APBD DKI.

Selain rencana penerbitan Pergub itu, Dinas Kesehatan DKI juga akan mengurai pembagian tunjangan kesehatan bagi keluarga miskin dalam program jaminan pelayanan kesehatan keluarga miskin (JPK Gakin) di Jakarta, menyusul rencana adanya penghapusan pemberian tunjangan bagi perokok di Jakarta.

Rencananya, masing-masing anggota keluarga akan mendapatkan kartu asuransi kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati mengatakan langkah itu dilakukan agar dapat membedakan anggota keluarga mana yang perokok dan tidak, sehingga akan lebih mudah dalam melakukan penghapusan tunjangan bagi warga yang perokok.

Dien mengatakan dengan sistem ini pemberian tunjangan kesehatan gakin tidak serta merta dicabut. Hanya saja, bagi warga yang berobat dengan penyakit akibat rokok, tidak dapat menggunakan kartu gakin. Jika penyakit di luar kartu gakin meskipun dia perokok maka akan tetap dilayani.

“Sebelum sistem itu diterapkan terlebih dulu dilakukan sosialisasi pada warga tentang rencana itu dan juga tentang bahaya rokok,” ujar Dien.

Dia menjelaskan pencabutan pemberian gakin itu mengacu pada hasil survei, yang menyebutkan para perokok berisiko tinggi terkena gizi buruk sebesar 1,1% dan terkena ISPA 23 kali lebih tinggi daripada bukan perokok. Jika pemegang kartu gakin mengidap dua penyakit ini akan dilihat riwayat penyebabnya juga untuk penentuan pemberian tunjangan.

Penghapusan kartu gakin bagi warga perokok, katanya, karena dana gakin itu terbatas, sehingga dinilai mubazir jika digunakan untuk penyakit akibat rokok yang sebenarnya bisa dihindari. Untuk penerapan sistem pemberian kartu askes masing-masing anggota keluarga itu, Dinkes DKI akan melakukan survei ulang bagi pemilik katu gakin dan surat tanda keterangan tidak mampu (SKTM) di seluruh wilayah.

Wakil Gubernur DKI Prijanto menanggapi rencana itu dengan positif. Pasalnya, menurut Prijanto, agar dapat memberikan efek jera bagi warga sekaligus mendidik mereka hidup lebih sehat dengan menghindari rokok.

“Kalau berdasarkan diagnosa dokter penyakitnya karena banyak merokok, maka tidak akan mendapat tunjangan gakin itu, tapi kalau dia perokok kemudian kecelakaan ya tetap harus diberikan gakin,” ujarnya.

0 comments:

Post a Comment

sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun