Thursday, November 10, 2011

Mitos Menolak RPP Rokok

Setelah sempat dihilangkan, ayat tembakau dalam Pasal 113 Ayat (3) UU Kesehatan yang menjustifikasi tembakau sebagai zat adiktif, kini pengaturan pengendalian dampak merokok kembali diganjal.

Dengan dalih surplus ekonomi tembakau, ada kalangan yang menolak Rancangan Peraturan Pemerintah Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan. Padahal, isinya hanya melanjutkan perintah UU Kesehatan.

Ironisnya justru sektor nonkesehatan, seperti kementerian industri, perdagangan, dan pertanian, dengan dalih dan mitos ekonomi tembakau, menolak (sebut saja) RPP Rokok. Seakan menutup mata hati atas kerugian ekonomi dan biaya kesehatan yang mesti dibayarkan lewat APBN, dampak tembakau terhadap kesehatan yang terbukti berlipat kali.

Hasil studi Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Ekonomi Tembakau, dan studi Bank Dunia tentang tembakau telah meruntuhkan mitos manfaat ekonomi tembakau itu. Malah menciptakan rantai kemiskinan bagi kaum miskin.

Pengeluaran rokok bagi rumah tangga miskin mencapai Rp 117.624 per bulan, sedangkan pendapatan masyarakat miskin tertinggi kedua digunakan untuk membeli rokok, yaitu 12,4 persen dari pendapatan, sehingga dana untuk konsumsi gizi dan pendidikan tergusur.

Menurut Ketua Koalisi untuk Indonesia Sehat Prof dr Firman Lubis, keuntungan industri rokok sekitar Rp 13 triliun, sementara kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 42 triliun lebih. Kerugian itu dibayar lewat biaya kesehatan dalam APBN. Alhasil, uang rakyat ”tercuri” lewat konsumsi rokok yang eksploitatif.

Namun, petani tembakau selalu menjadi dalih menolak RPP Rokok, bahkan saat membahas ayat tembakau dalam RUU Kesehatan. Padahal, versi data BPS, jumlah petani tembakau cenderung menurun 40 persen, dari 913.000 tahun 2001 menjadi 582.000 tahun 2007.

Data ekspor impor menunjukkan bahwa selama 17 tahun (1990-2007) terjadi kecenderungan peningkatan nilai impor daun tembakau, bahkan Indonesia juga mengimpor tembakau dari Singapura. Pada tahun 2007, Indonesia defisit 97 juta dollar AS dalam perdagangan daun tembakau. Selain akibat (cukong) impor, petani tembakau juga tereksploitasi akibat adanya cukong (tengkulak) tembakau dalam negeri. Harga tembakau dibeli murah oleh para tengkulak dan dijual mahal kepada pabrik rokok (kompas.com, ”ITCN Tolak Intervensi Industri Rokok”, 24 Februari 2010).

Dari sisi ekonomi kesehatan, merokok merenggut kesehatan rakyat dan berbiaya tinggi. Sebab, dalam kandungan setiap batang rokok terdapat lebih kurang 4.000 zat kimia, antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik. Zat yang sudah secara faktual mengakibatkan penyakit kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik, dan gangguan kehamilan. Ini biaya tinggi ekonomi kesehatan bagi rakyat.

Iklan rokok

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa rokok adalah pembunuh yang akrab di sekeliling korbannya, dengan iklan rokok yang melampaui akal sehat. Setiap enam detik, satu orang meninggal karena merokok. Ini adalah penyebab kematian yang berkembang paling cepat di dunia di atas semua penyakit lain.

Anehnya, walaupun rokok bersifat adiktif dan karsinogenik serta mematikan, iklan rokok masih dibenarkan, bahkan digelar agresif dengan strategi pencitraan yang menyesatkan.

Sasarannya anak-anak dan remaja agar menggantikan perokok lama yang sadar atau meninggal. Anak-anak adalah substitusi sekaligus perokok baru yang loyal dan jangkar keberlanjutan industri rokok. Iklan, promosi, dan sponsorship adalah mediumnya.

Kalau iklan rokok tidak dilarang, akan meningkatkan prevalensi anak-anak merokok, semakin rendahnya usia anak merokok, dan tidak dapat berhentinya anak-anak (dan remaja) dengan segenap implikasinya terhadap hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak.

Industri rokok multinasional yang kini merupakan produsen rokok terbesar di Indonesia menggarap anak dan remaja dengan pernyataan berikut ini: ”Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok..., pola perokok remaja penting bagi kami”. (Fact Sheet Departemen Kesehatan dan WHO, 04/2/2004)

Indonesia yang hingga kini belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) menjadikan Indonesia satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi konvensi global ini. FCTC melarang secara komprehensif iklan, promosi, dan sponsor rokok. Komisi Penyiaran Indonesia masih tidak melarang iklan promosi rokok, padahal Pasal 46 Ayat (3) huruf b UU Penyiaran melarang promosi zat adiktif.

Haruskah menafikan RPP Rokok dengan mitos ekonomi tembakau yang sudah usang dan runtuh? Saya merasakan adanya campur tangan Tuhan yang mengatur kembalinya ayat tembakau ke pangkuan UU Kesehatan. Dengan spirit transendental itu pula, kehendak politik Menteri Kesehatan mengegolkan RPP Rokok ibarat misi suci kemanusiaan menyelamatkan kehidupan dari tembakau yang membunuh.

Muhammad Joni Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak; Koordinator Lawyer Committee on Tobacco Control





*otak manusia selalu dipenuhi oleh berbagai macam hal atau usaha bagaimana menyenangkan diri sendiri, dan mungkin untuk mencapai hal itu akan digunakan berbagai macam cara, baik cara menurutnya benar ataupun kalau perlu menggunakan cara yang sebetulnya ia mengetahui persis bahwa cara itu salah. Semua cara akan dibungkus oleh pembenaran – pembenaran yang dibuat sedemikian rupa agar bisa diterima oleh orang lain. Cara seperti ini akan secara turun temurun diturunkan, sehingga akan menjadi semacam budaya yang akan dianggap benar oleh keturunannya.

Contoh yang paling mudah di zaman sekarang adalah soal MEROKOK. Dorongan untuk MEROKOK sangat kuat karena diajarkan oleh lingkungan dan pergaulan, dan ketika sudah memulai, maka akan sangat sulit untuk menghentikannya.

Di dalam rokok ada zat-zat berbahaya yang membuat pemakainya menjadi merasa enak dan membuatnya ketagihan. Padahal semua perokok tahu persis, bahwa yang dilakukannya itu salah, dan rokok mengandung berbagai macam zat berbahaya yang akan merusaknya dalam waktu tidak seketika seperti KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN dan GANGGUAN PADA JANIN.

Bahkan yang sebetulnya paling dirugikan adalah para perokok pasif. Mereka yang tidak merokok akan menghisap asap rokok dari hidung dan langsung ke paru-paru, dan itu secara lambat laun akan merusak kesehatan mereka, terutama pada anak-anak. Akan tetapi para perokok itu sama sekali tidak perduli, kesehatan mereka saja tidak diperdulikan, apalagi kesehatan orang lain.

Hanya satu dipikiran mereka , bagaimana caranya supaya enak. Berbagai macam pembenaran dilakukan seperti merokok itu gaul, merokok itu berselera tinggi dan elite, merokok itu membantu mereka yang bekerja di pabrik rokok, merokok itu menjernihkan pikiran, dan berbagai macam alasan menyedihkan lainnya. Padahal apabila menjawab dengan jujur, mereka akan berkata bahwa ROKOK ITU ADALAH RACUN*.

*Bahan dasar dari rokok adalah Tembakau. Bangsa ATLANTIS dahulu mengembangkan sebuah tanaman bernama UMBAKA yang merupakan singkatan dari UDERHA MONGULATUS BRODEA AGRETUS KEKRIVEROS AMATHEADUS atau diterjemahkan dengan UDARA MENGOTORI BADAN UNTUK MENG-AGRESI KEPALA DAN OTAK AGAR HILANG AMANAH DAN PIKIRAN.

UMBAKA ini atau yang sekarang dikenal sebagai Tembakau, memang dirancang agar manusia yang menghisapnya menjadi ketagihan, dengan demikian mutu darahnya menjadi tidak bagus, otomatis akan menambah jumlah KLAD di badan, sehingga kemampuan akan menjadi turun secara drastis. Pola pikir mereka menjadi terbatas, tidak akan mampu membaca alam secara baik dan benar.

Begitupun perokok pasif, mereka akan bernasib sama, bahkan lebih parah karena menghisap dari hidung. Hal itu sudah diperhitungkan oleh Bangsa pengembang agar hanya Bangsa mereka lah yang maju, dan bangsa lain hanya sebagai buruh-buruh dan robot-robot mereka. Terbukti, sekarang usaha mereka berhasil. Mereka berhasil mengembangkan UMBAKA ini ke seluruh dunia, dan berhasil pula menguasai dunia.

Pelajaran untuk menyenangkan diri sendiri ini sudah sangat mengakar di masyarakat zaman sekarang.

Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Allah SWT Berfirman , “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk .” (al-A’raf: 157).
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195)

0 comments:

Post a Comment

sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun