Thursday, November 3, 2011

Prevalensi Anak Merokok 26,8 Persen

JAKARTA, KOMPAS.COM, JUMAT - Anak-anak Indonesia kini dalam bahaya karena mereka merokok sejak usia dini. Prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun mencapai 26,8 persen dari total populasi penduduk Indonesia, 234 juta jiwa.

Permasalahan merokok pada anak adalah bencana nasional yang harus segera ditangani. Karena itu, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendesak pemerintah melarang secara menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengemukakan hal itu, Kamis (17/1), setelah mengekspose hasil penelitian Komnas Perlindungan Anak bersama Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dan Tobacco Control Support Center-IAKMI, yang dilakukan Januari-Oktober 2007. "Iklan rokok merupakan monster bagi anak-anak karena ia dengan mudah terpengaruh," ujarnya.

Zulazmi Mandu, Dekan Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka, yang juga memaparkan hasil penelitiannya di Komnas Perlindungan Anak, mengungkapkan, sedikitnya satu dari lima remaja di DKI Jakarta mengaku timbul keinginan untuk menyalakan rokok sesaat setelah melihat iklan rokok.

Seto Mulyadi yang didampingi Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan, tren usia inisiasi merokok menjadi makin dini, yakni usia 5-9 tahun. Perokok yang mulai merokok pada usia 5-9 tahun mengalami lonjakan paling signifikan, dari 0,4 persen pada tahun 2001 menjadi 1,8 persen pada tahun 2004. Tahun 2007, meski belum punya angka pasti, diyakini akan meningkat dibandingkan dengan tahun 2004.

Dalam pantauan Komnas Perlindungan Anak, menurut Seto Mulyadi, sepanjang Januari-Oktober 2007 terdapat 2.848 tayangan televisi yang disponsori rokok di 13 stasiun televisi. Juga tercatat 1.350 kegiatan yang diselenggarakan/disponsori industri rokok, seperti kegiatan musik, olahraga, film layar lebar, seni dan budaya, hingga keagamaan.

"Pada acara-acara ini kerap kali industri rokok membagi-bagikan rokok gratis kepada pengunjung tanpa pandang usia, kendati bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003," ujarnya.

Larang Iklan Rokok

Iklan rokok dan kegiatan-kegiatan yang disponsori industri rokok menimbulkan keinginan remaja merokok, yang akhirnya menjadi perokok tetap. Karena itu, sebuah regulasi yang melindungi anak dan remaja dari maraknya iklan dan kegiatan sponsor rokok mutlak diperlukan.

"Larangan menyeluruh terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam berbagai kegiatan adalah salah satu upaya melindungi anak-anak dari kecanduan terhadap tembakau," kata Seto.

Demi kepentingan terbaik bagi anak dan menyelamatkan generasi muda bangsa dari dampak bahaya tembakau, lanjut Seto, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengimbau kepada pemerintah untuk, pertama, membuat regulasi yang melarang secara komprehensif segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Kedua, mengatur praktik tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang dilakukan industri rokok agar tidak menggunakan merek rokok maupun nama perusahaan karena bisa merupakan iklan terselubung.





*otak manusia selalu dipenuhi oleh berbagai macam hal atau usaha bagaimana menyenangkan diri sendiri, dan mungkin untuk mencapai hal itu akan digunakan berbagai macam cara, baik cara menurutnya benar ataupun kalau perlu menggunakan cara yang sebetulnya ia mengetahui persis bahwa cara itu salah. Semua cara akan dibungkus oleh pembenaran – pembenaran yang dibuat sedemikian rupa agar bisa diterima oleh orang lain. Cara seperti ini akan secara turun temurun diturunkan, sehingga akan menjadi semacam budaya yang akan dianggap benar oleh keturunannya.

Contoh yang paling mudah di zaman sekarang adalah soal MEROKOK. Dorongan untuk MEROKOK sangat kuat karena diajarkan oleh lingkungan dan pergaulan, dan ketika sudah memulai, maka akan sangat sulit untuk menghentikannya.

Di dalam rokok ada zat-zat berbahaya yang membuat pemakainya menjadi merasa enak dan membuatnya ketagihan. Padahal semua perokok tahu persis, bahwa yang dilakukannya itu salah, dan rokok mengandung berbagai macam zat berbahaya yang akan merusaknya dalam waktu tidak seketika seperti KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN dan GANGGUAN PADA JANIN.

Bahkan yang sebetulnya paling dirugikan adalah para perokok pasif. Mereka yang tidak merokok akan menghisap asap rokok dari hidung dan langsung ke paru-paru, dan itu secara lambat laun akan merusak kesehatan mereka, terutama pada anak-anak. Akan tetapi para perokok itu sama sekali tidak perduli, kesehatan mereka saja tidak diperdulikan, apalagi kesehatan orang lain.

Hanya satu dipikiran mereka , bagaimana caranya supaya enak. Berbagai macam pembenaran dilakukan seperti merokok itu gaul, merokok itu berselera tinggi dan elite, merokok itu membantu mereka yang bekerja di pabrik rokok, merokok itu menjernihkan pikiran, dan berbagai macam alasan menyedihkan lainnya. Padahal apabila menjawab dengan jujur, mereka akan berkata bahwa ROKOK ITU ADALAH RACUN*.

*Bahan dasar dari rokok adalah Tembakau. Bangsa ATLANTIS dahulu mengembangkan sebuah tanaman bernama UMBAKA yang merupakan singkatan dari UDERHA MONGULATUS BRODEA AGRETUS KEKRIVEROS AMATHEADUS atau diterjemahkan dengan UDARA MENGOTORI BADAN UNTUK MENG-AGRESI KEPALA DAN OTAK AGAR HILANG AMANAH DAN PIKIRAN.

UMBAKA ini atau yang sekarang dikenal sebagai Tembakau, memang dirancang agar manusia yang menghisapnya menjadi ketagihan, dengan demikian mutu darahnya menjadi tidak bagus, otomatis akan menambah jumlah KLAD di badan, sehingga kemampuan akan menjadi turun secara drastis. Pola pikir mereka menjadi terbatas, tidak akan mampu membaca alam secara baik dan benar.

Begitupun perokok pasif, mereka akan bernasib sama, bahkan lebih parah karena menghisap dari hidung. Hal itu sudah diperhitungkan oleh Bangsa pengembang agar hanya Bangsa mereka lah yang maju, dan bangsa lain hanya sebagai buruh-buruh dan robot-robot mereka. Terbukti, sekarang usaha mereka berhasil. Mereka berhasil mengembangkan UMBAKA ini ke seluruh dunia, dan berhasil pula menguasai dunia.

Pelajaran untuk menyenangkan diri sendiri ini sudah sangat mengakar di masyarakat zaman sekarang.

Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Allah SWT Berfirman , “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk .” (al-A’raf: 157).
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195)
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada mu." An-Nisa: 29

0 comments:

Post a Comment

sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun