Thursday, November 3, 2011

Halangi ASI Eksklusif Bisa Dipenjara

JAKARTA, KOMPAS.com — Berlakunya Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif kerap memunculkan salah tafsir tentang sanksi pidana bagi para ibu yang tak mau menyusui anaknya.

Di dalam Pasal 200 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 itu ditegaskan, ancaman hukuman penjara bukanlah untuk sang ibu, melainkan pihak-pihak yang menghalangi pemberian ASI eksklusif sang ibu kepada anaknya.

Secara lebih jelas, kutipan Pasal 200 tertulis: Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Menurut Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Tenaga Kerja RI Nur Asiah, memberikan ASI adalah hak seorang ibu, bukan kewajiban. "Jadi, tidak ada hukuman,” katanya di sela-sela Sosialisasi UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Terkait Pasal-pasal Pemberian ASI Ekslusif, Kamis (2/9/2010).

Namun, Nur mengingatkan, seorang ibu dituntut memiliki peran dan tanggung jawab setelah melahirkan. "Ketika seorang wanita memutuskan hamil, maka ia harus memberikan ASI karena, ketika ia melahirkan, ASI menjadi hak si bayi. Jadi, apabila si ibu tidak mau memberikan ASI karena banyak hal, lebih baik tidak usah hamil," ujarnya.

Nur menyatakan, kesalahpahaman tentang UU ini harus diluruskan karena Pasal 200 sama sekali tidak memuat kalimat bahwa ibu yang tidak menyusui akan dipidana. Pasal 200 justru melindungi ibu untuk memberikan ASI eksklusif, bukan mengancamnya dengan hukuman pidana bila tidak melaksanakan ASI eksklusif.

Adapun dalam Pasal 128 ayat (2) tertulis: Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

"Jadi, bila dilihat dari unsur-unsur pasal tersebut, maka yang terkena ancaman sanksi pidana Pasal 200 adalah keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang menghalangi si ibu untuk menyusui bayinya secara eksklusif," kata Nur.

Penulis: M01-10 | Editor: Asep Candra

0 comments:

Post a Comment

sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun