Tuesday, November 8, 2011

Hukum Cambuk untuk Anak Pemimpin


ABDURAHMAN, anak Khalifah Umar bin Khattab, ketika berada di Mesir, menenggak minuman keras. Hukuman yang berlaku bagi peminum alkohol saat itu, sekalipun tidak sampai mabuk, digunduli kepalanya dan dicambuk 25.kah di depan umum.

Namun, Gubernur Mesir, Amra bin Ash, memberi dispensasi khusus. Abdurahman hanya digunduli, tidak dicambuk. Itu pun dilakukan di rumah gubernur. Mungkin karena yang melakukan pelanggaran itu anak seorang amirulmukminin.

Timbullah desas-desus miring, yang akhirnya terdengar juga oleh Umar. Segera ia memanggil Gubernur Mesir, agar segera datang ke Madinah, membawa Abdurahman.

Setelah hadir, mereka dihadapkan ke depan majelis hakim. Umar sendiri yang memimpin persidangan. Sambil menunjukkan kemarahan, ia berkata kepada Abdurahman

"Kelakuanmu tidak menunjukkan status sebagai anak pemimpin orang beriman. Malah merasa leluasa melanggar hukum, karena merasa akan dilindungi. Tidak! Aku lebih takut dan malu oleh Allah SWT dan RasulNya jika membiarkanmu bebas dari hukum yang berlaku. Engkau meminum minuman keras, suatu hal amat terlarang. Sudah mendapat hukuman digunduli, tetapi tidak di depan umum, dan belum dicam-buk. Oleh karena itu, aku perintahkan agar Abdurahman anak Umar, dicambuk di depan umum, 50 kali. Sebanyak 25 cambukan untuk perbuatannya meminum alkohol, sedangkan 25 cambukan lagi untuk sikapnya merasa diistimewakan karena anak Umar."

Kepada Amni bin Ash, Umar berkata tak kalah keras

"Wahai Amr, mengapa hanya karena engkau takut oleh Umar, maka engkau berani melanggar perintah Allah dan RasulNya? Apa arti seorang Umar anak Khattab di hadapan Allah dan RasulNya jika membiarkan kelakuanmu pilih kasih dalam menegakkan hukum, sedangkan Allah telah memerintahkan kita berlaku adil? Ha-nya karena yang berbuat salah Abdurahman anak Umar, engkau bedakan hukumannya daripada yang lain! Padahal Rasulullah saw. telah menyatakan tegas, seandainya Fatimah, putri terkasih mencuri, akan tetap dipotong tangannya. Bahkan, oleh beliau sendiri.

Masih terngiang ucapan beliau tentang kehancuran umat di masa lampau, akibat bertindak pilih kasih dalam menerapkan hukum. Jika yang melanggar kalangan elite, hukum dipermainkan. Akan tetapi jika yang melanggar rakyat biasa, dihukum sebenar-benarnya hu-kuman. Innana ahlakallohul ladzina min qablikum, innahu nl/d sarakufihimul syarifu ta-rakuhu, wa idza saraqafihi-mul dlaifu aqamu alaihil had-du."

Tanpa ragu lagi, Umar menjatuhkan hukuman 50 kali cambukan kepada Amm bin Ash, seorang sahabat yang berjasa menyebarkan syiar Islam ke Mesir dan benua Afrika, sekaligus memecatnya dari kedudukan gubernur.**

Sumber, "Abqariyah Umar bin Khattab" Dr Mustafa Mahmud.
Oleh H. USEP ROMLI H.M.

0 comments:

Post a Comment

sabar ya, komentar anda akan kami moderasi terlebih dahulu. laporkan kepada kami apabila ada post yang masih berbentuk kiri ke kanan. nuhun